Tujuan utama dari PKPU adalah untuk mencapai kesepakatan damai antara debitur dan kreditur, sehingga perusahaan dapat kembali sehat secara finansial dan melanjutkan kegiatan usahanya.
Dalam proses PKPU, debitur memiliki kewajiban untuk mengajukan rencana perdamaian yang berisi tawaran pembayaran utang kepada para kreditur. Rencana ini akan dibahas dan divoting oleh para kreditur. Jika mayoritas kreditur menyetujui rencana perdamaian tersebut, maka rencana tersebut akan disahkan oleh pengadilan dan mengikat seluruh kreditur. Sebaliknya, jika rencana perdamaian ditolak, maka perusahaan dapat dinyatakan pailit.