Gara-gara Kebijakan Pemerintah, Kesejahteraan Petani Tembakau Bakal Terancam

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:33 WIB
Gara-gara Kebijakan Pemerintah, Kesejahteraan Petani Tembakau Bakal Terancam
Tembakau grompol, salah satu varietas untuk bahan baku cerutu yang ditanam di wilayah Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petani tembakau kini menghadapi ancaman serius akibat diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beleid tersebut dinilai dapat mengganggu rantai pasok industri hasil tembakau (IHT) nasional.

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada produsen, tetapi juga menekan penghidupan para petani yang menggantungkan hidup dari tanaman tembakau.

PP 28/2024 memuat sejumlah ketentuan pembatasan seperti kandungan gula, garam, dan lemak (GGL), serta aturan soal zona penjualan dan iklan rokok, yang disebut-sebut berpotensi menurunkan produksi pabrikan. Akibatnya, serapan hasil panen tembakau petani pun terancam menurun drastis.

Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor, mengatakan bahwa regulasi tersebut justru mengancam kesejahteraan petani dan dapat menimbulkan efek negatif berantai.

“Efeknya akan mengurangi serapan tembakau, karena pabrik akan menurunkan produksinya. Tindakan ini dapat disebut sebagai upaya yang merugikan para petani tembakau, mirip dengan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebelumnya. Kenaikan tarif CHT maupun aturan-aturan restriktif seperti ini memberikan efek merugikan ke petani,” ungkapnya kepada media.

Yadi menegaskan bahwa industri hasil tembakau merupakan satu-satunya penyerap hasil panen dalam skala besar. Ketika produksi pabrik menurun akibat tekanan regulasi, maka rantai pasok dari hulu hingga hilir pun terganggu, termasuk relasi ekonomi antara petani dan industri.

"Ini akan berdampak pada perekonomian secara keseluruhan. Petani berada di hulu, perusahaan di hilir, dan ini pasti berimbas juga," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meski PP 28/2024 tidak secara langsung menargetkan petani, namun efeknya tetap akan sangat dirasakan oleh mereka.

"Kebijakan ini terlihat tidak menyasar petani, melainkan produsen. Namun, efeknya akan dirasakan oleh petani tembakau. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak luas dari kebijakan tersebut, bukan hanya fokus pada regulasinya," tambahnya.

Baca Juga: Produksi Rokok Terus Alami Penurunan 10 Persen, Ini Biang Keroknya

Yadi mengungkapkan kekhawatiran bahwa peraturan ini bisa mempersempit ruang gerak petani, terutama di daerah yang sangat mengandalkan tembakau sebagai komoditas unggulan saat musim kemarau. Di berbagai wilayah, tembakau kerap menjadi penyelamat ekonomi rumah tangga ketika lahan sawah tidak bisa ditanami padi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI