Namun demikian, Menhub mengakui, ada dampak besar jika memang penegakkan truk ODOL ini diberlakukan. Salah satunya, bisa memicu inflasi, di mana harga barang akan mengalami kenaikan akibat baya logistik yang tinggi.
Tetapi, Menhub kembali menegaskan bahwa, nyawa seseroang tidak bisa dinilai dengan angka, hingga memang harus segera ditegakkan.
"Bahwa ini akan berdampak (terhadap ekonomi), pasti akan berdampak. Tapi saya sampaikan ada hal yang enggak bisa kita ukur dengan angka, nyawa manusia. Ini yang selalu saya sampaikan kepada teman-teman, enggak bisa," beber dia.
Maka dari itu, Menhub tidak akan memberlakukan penindakan truk Odol langsung serentak di seluruh Indonesia. Kemenhub akan menerapkan kebijakan zero ODOL di dua daerah Riau dan Jawa Barat.
"Ya harapan saya kalau memang Pemerintah Daerah sudah menyiapkan tempat-tempatnya, kita juga akan mengusulkan di wilayah mana saja. Misalnya di Jawa Barat, di kawasan tertentu, di wilayah ini. Kita harapkan Juni sudah mulai di Jawa Barat dan Riau," kata dia.
Selain itu, Menhub menambahkan, jika memang ada pengusaha yang tetap melanggar truk obesitas, maka dirinya meminta kementerian lain untuk mencabut izin usahanya.
"Jadi ada dua, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memungkinkan untuk melakukan penjabutan usaha apapun terjadi apabila terjadi pelanggaran-pelanggara," pungkas dia.