Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi

Tasmalinda Suara.Com
Minggu, 11 Mei 2025 | 17:11 WIB
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Kenali pinjol aman dan hindari risiko bunga tinggi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Ciri-Ciri Pinjol Aman

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Inovasi Keuangan Digital OJK, Togar Pasaribu, ada beberapa indikator yang bisa digunakan masyarakat untuk menilai keamanan layanan pinjol, antara lain:

  1. Terdaftar dan berizin OJK
  2. Memiliki identitas perusahaan yang jelas
  3. Menampilkan informasi bunga, biaya layanan, dan tenor secara transparan
  4. Tidak meminta akses data pribadi secara berlebihan
  5. Menyediakan layanan pengaduan dan call center resmi
  6. Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang mirip dengan aplikasi resmi, meminta akses kontak dan galeri, serta menebar ancaman kepada peminjam saat terjadi keterlambatan.
Ilustrasi
Ilustrasi


Jeratan Pinjol Ilegal Masih Mengintai

Walau OJK secara rutin memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, namun modus dan kemunculannya kian masif.

Sepanjang tahun 2024, OJK telah menutup lebih dari 5.000 platform pinjol ilegal, menunjukkan betapa seriusnya ancaman ini terhadap masyarakat.

Tips Aman Menggunakan Pinjol

Agar tidak menjadi korban berikutnya, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Cek legalitas pinjol di situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id
  2. Hindari tergiur pencairan dana super cepat tanpa proses validasi
  3. Baca semua syarat dan ketentuan secara rinci
  4. Gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif
    Jangan meminjam dari lebih dari satu aplikasi secara bersamaan

Langkah Pemerintah dan Regulasi

Pemerintah dan OJK terus memperkuat regulasi, salah satunya melalui Peraturan OJK (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga: Cara Melaporkan DC Pinjol yang Ancam Nasabah dan Keluarga

Regulasi ini menekankan aspek perlindungan konsumen dan pembatasan bunga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI