Suara.com - Dalam era digital yang serba cepat ini, kebutuhan dana mendesak kerap mendorong masyarakat untuk mencari solusi instan, salah satunya melalui pinjaman online atau pinjol.
Meski mudah diakses dan menjanjikan pencairan cepat, tak sedikit masyarakat yang justru terjerat dalam praktik pinjol ilegal yang merugikan secara ekonomi dan psikologis.
Lalu, pertanyaannya: pinjol yang aman itu apa saja?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala merilis daftar perusahaan financial technology (fintech) yang terdaftar dan berizin.
Hingga awal 2025, tercatat sebanyak ratusan perusahaan pinjaman online (pinjol) yang telah terdaftar dan memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keberadaan perusahaan-perusahaan ini memberikan alternatif pinjaman yang aman bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk keperluan mendesak.
OJK sebagai lembaga pengawas keuangan, secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pinjol untuk memastikan mereka beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK, agar terhindar dari risiko besar yang dapat muncul dari pinjol ilegal.
Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan tak wajar, yang dapat membebani peminjam hingga berujung pada penagihan yang tidak manusiawi, bahkan tindakan teror kepada peminjam.
Baca Juga: Cara Melaporkan DC Pinjol yang Ancam Nasabah dan Keluarga
Dengan memilih layanan yang sah dan terpercaya, konsumen dapat lebih terlindungi, karena pinjol yang terdaftar wajib transparan mengenai biaya, bunga, dan mekanisme pembayaran, serta memberikan ruang bagi peminjam untuk melunasi pinjaman sesuai kesepakatan yang adil.
Ciri-Ciri Pinjol Aman
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Inovasi Keuangan Digital OJK, Togar Pasaribu, ada beberapa indikator yang bisa digunakan masyarakat untuk menilai keamanan layanan pinjol, antara lain:
- Terdaftar dan berizin OJK
- Memiliki identitas perusahaan yang jelas
- Menampilkan informasi bunga, biaya layanan, dan tenor secara transparan
- Tidak meminta akses data pribadi secara berlebihan
- Menyediakan layanan pengaduan dan call center resmi
- Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang mirip dengan aplikasi resmi, meminta akses kontak dan galeri, serta menebar ancaman kepada peminjam saat terjadi keterlambatan.

Jeratan Pinjol Ilegal Masih Mengintai
Walau OJK secara rutin memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, namun modus dan kemunculannya kian masif.
Sepanjang tahun 2024, OJK telah menutup lebih dari 5.000 platform pinjol ilegal, menunjukkan betapa seriusnya ancaman ini terhadap masyarakat.