Cara Menghapus NIK Terdaftar Pinjaman Online dan Offline

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2025 | 09:49 WIB
Cara Menghapus NIK Terdaftar Pinjaman Online dan Offline
Ilustrasi uang Rupiah. [flickr.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maraknya penawaran dana cepat dari berbagai platform pinjaman online (pinjol) sering kali menjadi solusi instan bagi sebagian masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan potensi risiko penyalahgunaan data pribadi, termasuk NIK. Tak jarang, tanpa disadari atau akibat praktik penipuan, NIK kita bisa terdaftar pada layanan pinjol ilegal yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tentu menimbulkan keresahan dan kekhawatiran akan keamanan data diri.

Menghapus NIK yang sudah terdaftar di pinjol, terutama yang ilegal, memang membutuhkan langkah-langkah yang tepat dan kesabaran. Sayangnya, tidak ada tombol instan untuk menghapus data kita dari sistem mereka. Namun, jangan khawatir, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk meminimalkan risiko dan berupaya menghapus atau setidaknya mengamankan data NIK Anda.

Mengapa NIK Bisa Terdaftar di Pinjol Tanpa Izin?

Sebelum membahas langkah-langkah penghapusan, penting untuk memahami mengapa NIK Anda bisa terdaftar di pinjol tanpa persetujuan:

  • Penipuan dan Phishing: Oknum tidak bertanggung jawab sering kali melakukan penipuan dengan mengumpulkan data pribadi, termasuk NIK, melalui berbagai cara seperti tautan palsu, aplikasi bodong, atau media sosial. Data ini kemudian bisa disalahgunakan untuk mendaftarkan pinjol atas nama Anda.
  • Kebocoran Data: Sayangnya, kebocoran data dari berbagai platform online juga bisa menjadi penyebab NIK Anda jatuh ke tangan yang salah dan disalahgunakan untuk keperluan pinjol ilegal.
  • Persetujuan Tanpa Sadar: Terkadang, saat mengunduh atau menggunakan aplikasi tertentu, tanpa membaca dengan teliti, kita memberikan izin akses ke data pribadi, termasuk informasi KTP yang memuat NIK. Informasi ini kemudian bisa saja disalahgunakan.
  • Penggunaan Jasa Pihak Ketiga: Jika Anda pernah menggunakan jasa pihak ketiga yang meminta data KTP untuk keperluan tertentu, ada risiko data tersebut disimpan dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Langkah-Langkah Proaktif untuk Mengatasi NIK yang Terdaftar di Pinjol:

Jika Anda mendapati atau mencurigai NIK Anda terdaftar di pinjol tanpa izin, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

  1. Identifikasi Pinjol Terkait: Langkah pertama adalah mencari tahu pinjol mana yang menggunakan NIK Anda. Jika Anda menerima tagihan atau pemberitahuan dari pinjol yang tidak pernah Anda ajukan, catat nama dan informasi kontak pinjol tersebut.
  2. Kumpulkan Bukti: Kumpulkan semua bukti yang relevan, seperti tangkapan layar (screenshot) pemberitahuan, email, atau pesan yang mencurigakan dari pinjol tersebut. Bukti ini akan sangat berguna saat Anda melaporkan kejadian ini.
  3. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK adalah lembaga yang mengawasi industri keuangan, termasuk pinjol. Segera laporkan kejadian ini ke OJK melalui saluran resmi mereka. Anda bisa menghubungi call center OJK 157, mengirim email ke [email protected], atau melalui chatbot OJK di website resmi mereka. Sampaikan kronologi kejadian dengan jelas dan lampirkan bukti-bukti yang Anda miliki.
  4. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI): SWI adalah satuan tugas yang dibentuk untuk memberantas investasi ilegal dan pinjol ilegal. Anda juga bisa melaporkan kejadian ini ke SWI melalui website resmi mereka atau melalui OJK, karena laporan Anda ke OJK juga akan diteruskan ke SWI jika relevan.
  5. Laporkan ke Pihak Kepolisian: Jika Anda merasa menjadi korban penipuan atau penyalahgunaan data yang mengarah pada kerugian finansial atau potensi tindak kriminal lainnya, segera laporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Laporan polisi akan menjadi dasar yang kuat untuk tindakan lebih lanjut.
  6. Ajukan Somasi (Jika Perlu): Jika Anda mengetahui identitas pinjol ilegal tersebut, Anda bisa mempertimbangkan untuk mengajukan somasi atau surat peringatan melalui bantuan pengacara. Somasi ini bertujuan untuk meminta pinjol tersebut menghapus data NIK Anda dari sistem mereka.
  7. Periksa Riwayat Kredit (BI Checking/SLIK): Secara berkala, periksa riwayat kredit Anda melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK (dulu dikenal sebagai BI Checking). Hal ini penting untuk memantau apakah ada aktivitas pinjaman yang tidak Anda kenali. Jika ada, segera ajukan sanggahan ke OJK.
  8. Blokir Nomor Telepon dan Email yang Mencurigakan: Blokir semua nomor telepon dan alamat email yang Anda curigai terkait dengan pinjol ilegal tersebut untuk menghindari komunikasi lebih lanjut dan potensi ancaman.
  9. Ganti Kata Sandi Akun Penting: Jika Anda merasa data Anda berpotensi disalahgunakan, segera ganti kata sandi (password) untuk semua akun penting Anda, seperti email, media sosial, dan akun perbankan. Gunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun.
  10. Edukasi Diri dan Orang Terdekat: Tingkatkan kewaspadaan diri dan edukasi orang-orang di sekitar Anda mengenai bahaya pinjol ilegal dan pentingnya menjaga data pribadi.

Dengan mengambil langkah-langkah proaktif dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang, Anda dapat berupaya melindungi diri dari potensi kerugian akibat penyalahgunaan NIK oleh pinjol ilegal. Tetap waspada dan jangan ragu untuk mencari bantuan jika Anda merasa terancam.

Kontributor : Rizqi Amalia

Baca Juga: Jangan Terjebak Iming-iming Pindar, Cek Rekomendasi Pinjaman Ceria dari BRI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI