Cara Buat SKCK Online Terbaru untuk Kebutuhan, CPNS, Kerja dan Pendidikan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 14 Mei 2025 | 12:25 WIB
Cara Buat SKCK Online Terbaru untuk Kebutuhan, CPNS, Kerja dan Pendidikan
Ilustrasi SKCK (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

8. Setelah semua data terisi, Anda akan diarahkan ke laman pembayaran Rp30.000. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung maupun ketika pengambilan di Polres setempat sesuai jadwal yang tertera di dalam aplikasi.

9. Ketika melakukan pengambilan, bawa semua berkas yang dipersyaratkan. Setelah mengumpulkan berkas dan melakukan pembayaran maka Anda bisa mengambil SKCK tersebut.

Demikian cara membuat SKCK Online. Kendati bisa dilakukan dari rumah, Anda tetap harus datang ke kantor polisi untuk menyerahkan berkas fisik. Berkas yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut.

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy Kartu Keluarga.

3. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

4. Pas Foto terbaru dengan latar merah dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.

5. Fotocopy Paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri

6. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jakarta Hari Sabtu, Buka atau Tidak?

7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI