Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini menjadi dokumen wajib untuk beragam keperluan, seperti melamar pekerjaan, pemberkasan CPNS/ PPPK, hingga studi lanjut. Langkah – langkah buat SKCK pun kini makin mudah karena bisa dilakukan secara online. Caranya dijelaskan sebagai berikut.
Langkah – Langkah Buat SKCK Online
Untuk membuat SKCK Online terlebih dahulu Anda harus mendownload aplikasi Presisi Polri. Kemudian ikuti langkah – langkah berikut ini.
1. Daftar di aplikasi menggunakan nomor HP dan alamat email.
2. Pilih SKCK
3. Klik Ajukan SKCK
4. Baca dengan teliti dokumen yang harus dilampirkan dan biaya yang tertera. Pastikan Anda telah mempersiapkan semuanya.
5. Klik Mulai
6. Sebelum mengisi data akan ada keterangan tentang status kepesertaan BPJS Kesehatan. Apabila status kepesertaan ini tidak aktif maka Anda tidak bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jakarta Hari Sabtu, Buka atau Tidak?
7. Isikan data yang diperlukan, meliputi keperluan, data pribadi, riwayat pendidikan, dan hubungan dengan keluarga. Isikan data dengan jujur dan jangan sampai terdapat kesalahan.
8. Setelah semua data terisi, Anda akan diarahkan ke laman pembayaran Rp30.000. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung maupun ketika pengambilan di Polres setempat sesuai jadwal yang tertera di dalam aplikasi.
9. Ketika melakukan pengambilan, bawa semua berkas yang dipersyaratkan. Setelah mengumpulkan berkas dan melakukan pembayaran maka Anda bisa mengambil SKCK tersebut.
Demikian cara membuat SKCK Online. Kendati bisa dilakukan dari rumah, Anda tetap harus datang ke kantor polisi untuk menyerahkan berkas fisik. Berkas yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut.
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga.
3. Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
4. Pas Foto terbaru dengan latar merah dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
5. Fotocopy Paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri
6. Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk
7. Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN
BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pembuatan SKCK
Manajemen BPJS Kesehatan resmi mengumumkan kepsertaan BPJS Kesehatan akan dimasukkan sebagai syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Maret 2024 mendatang. Rincian BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK meliputi semua jenis kepesertaan baik Pekerja Penerima Upah (PPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), maupun Mandiri.
Sebelum diterapkan dalam skala nasional, kebijakan ini akan diuji coba terlebih dahulu di 12 lokasi antara lain wilayah Polda Papua Barat meliputi Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas, Polda Bali meliputi Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan, dan Polda Sulawesi Selatan.
Sementara itu, rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.
Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Peserta diberi keleluasaan menentukan tarif yang harus dibayarkan masing-masing sesuai dengan gaji atau kemampuan keuangan.
Kendati terdapat perbedaan tarif, Kementerian Kesehatan mewacanakan penggantian kelas perawatan pada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dengan demikian tidak akan ada lagi pengelompokan kamar kelas I, II, dan III jika seorang pasien harus dirawat di rumah sakit. Keputusan mengenai KRIS akan diterapkan mulai 2023 ini dengan standarisasi ruang rawat inap kelas III pada tiap – tiap rumah sakit rujukan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni