Pinjol Singa Fintech: Ilegal atau Legal Berizin OJK?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 15 Mei 2025 | 07:25 WIB
Pinjol Singa Fintech: Ilegal atau Legal Berizin OJK?
Ilustrasi Singa Fintech [Singa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan menggunakan layanan pinjaman online secara bijak dan berhati-hati, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan tanpa harus menjadi korban penipuan.

Desclaimer: Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai status legalitas dan potensi risiko penggunaan platform pinjaman online ("pinjol"). Informasi yang disajikan didasarkan pada data yang tersedia pada saat penulisan. Redaksi tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, baik materiil maupun immateriil, yang mungkin timbul akibat penggunaan layanan pinjol. Bijaklah sebelum mengajukan pinjaman, jangan ragu untuk berdiskusi bersama keluarga atau pakar keuangan.

Kontributor : Rizqi Amalia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI