Airlangga mengungkapkan, revisi tersebut mencakup relaksasi sejumlah pertimbangan teknis (Pertek) serta pengaturan ulang service level agreement (SLA) dalam proses impor.
Adapun revisi ini merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pencabutan aturan tersebut karena dinilai menyulitkan pelaku usaha dan berpotensi menghambat iklim investasi.
Airlangga membeberkan, revisi dalam aturan impor ini mencakup relaksasi kebijakan sejumlah pertimbangan teknis (Pertek) dan sebagian dengan service level agreement (SLA).
Meski demikian, Airlangga enggan menjelaskan poin-poin revisi aturan Permendag No 8/2024. Ia menyebut rincian revisi aturan tersebut akan disampaikan oleh Menteri Perdagangan besok, Rabu (7/5).
Presiden Prabowo Subianto sendiri meminta agar Permendag 8/2024 sebaiknya segera dicabut jika memang tidak menguntungkan Indonesia. Menurut Presiden, pencabutan aturan tersebut bisa dilakukan secepatnya.
"Sekarang saya minta, Permendag 8 itu masalahnya apa, segera lapor ke saya habis ini. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut saja deh," ujar Prabowo