"Permendag 8/2024 ini kan relaksasi terhadap kebijakan-kebijakan impor. Kemarin sudah dirapatkan tapi sekarang pembahasannya masih berjalan," pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut positif terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurut dia, industri manufaktur domestik harus dilindungi, karena sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
Revisi beleid tersebut bukan bertujuan untuk meningkatkan proteksionisme pasar, melainkan guna melindungi tenaga kerja dari penurunan produktivitas industri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa revisi Permendag 8/2024 sebenarnya telah dirampungkan dan tinggal menunggu persetujuan akhir dari Menteri Perdagangan.
Airlangga mengungkapkan, revisi tersebut mencakup relaksasi sejumlah pertimbangan teknis (Pertek) serta pengaturan ulang service level agreement (SLA) dalam proses impor.
Adapun revisi ini merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pencabutan aturan tersebut karena dinilai menyulitkan pelaku usaha dan berpotensi menghambat iklim investasi.
Airlangga membeberkan, revisi dalam aturan impor ini mencakup relaksasi kebijakan sejumlah pertimbangan teknis (Pertek) dan sebagian dengan service level agreement (SLA).
Meski demikian, Airlangga enggan menjelaskan poin-poin revisi aturan Permendag No 8/2024. Ia menyebut rincian revisi aturan tersebut akan disampaikan oleh Menteri Perdagangan besok, Rabu (7/5).
Baca Juga: Indonesia Tambah 184 Ribu Ekor Sapi Impor
Presiden Prabowo Subianto sendiri meminta agar Permendag 8/2024 sebaiknya segera dicabut jika memang tidak menguntungkan Indonesia. Menurut Presiden, pencabutan aturan tersebut bisa dilakukan secepatnya.