Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam, Apakah Boleh?

Rifan Aditya

Senin, 19 Mei 2025 | 13:26 WIB
Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam, Apakah Boleh?
Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam (gemini)

Solusi terbaik dalam kasus seperti ini adalah membagi harta warisan orang tua secara adil kepada semua ahli waris.

Baik itu rumah peninggalan ataupun harta warisan lain seperti emas hingga surat berharga dapat dijual dan hasil penjualannya dibagi sesuai bagian masing-masing.

ilustrasi warisan orang tua (pexels/Pixabay)
ilustrasi warisan orang tua (pexels/Pixabay)

Perlu diingat bahwa tidak semua ahli waris berada dalam kondisi ekonomi yang mapan, bisa jadi mereka sangat membutuhkan dana tersebut untuk keperluan hidup.

Jika ada pihak yang tidak setuju rumah dijual, maka sebagai bentuk keadilan, ia seharusnya bersedia membayar atau mengganti bagian ahli waris lain yang ingin mencairkan haknya.

Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan atau dizalimi.

Selain itu, perlu diingat bahwa syarat dan hukum menjual warisan orang tua adalah dengan mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris.

Tanpa adanya persetujuan dari satu orang ahli waris saja, maka Anda tidak boleh menjual rumah tersebut.

Kecuali satu orang ahli waris tersebut terbukti tidak pantas atau terhalang menjadi ahli waris.

Disebutkan dalam pasal KUH disebutkan bahwa ada empat kategori orang yang tidak dianggap pantas menjadi ahli waris atau mendapatkan warisan. Berikut adalah empat kategori tersebut.

baca juga
  • Orang yang dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris).
  • Orang dengan riwayat dijatuhi atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris sudah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih berat.
  • Orang yang menghalangi orang yang meninggal atau pewaris dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk menarik kembali wasiatnya.
  • Orang yang menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat dari pewaris.

Demikian informasi mengenai hukum menjual warisan orang tua yang sudah meninggal menurut agama Islam dan aturannya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Atalarik Syach Kena Karma Usir Tsania Marwa, Kini Tanahnya Dieksekusi

Respons Atalarik Syach Kena Karma Usir Tsania Marwa, Kini Tanahnya Dieksekusi

Video | Minggu, 18 Mei 2025 | 13:50 WIB

Petinggi Samsung Meninggal, Segini Harta Warisan yang Ditinggalkan

Petinggi Samsung Meninggal, Segini Harta Warisan yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 08:50 WIB

Nikahi Orang Terkaya di Dunia, 5 Artis Ini Bisa Dapat Harta Warisan Rp 324 Triliun

Nikahi Orang Terkaya di Dunia, 5 Artis Ini Bisa Dapat Harta Warisan Rp 324 Triliun

Bisnis | Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:16 WIB

Drama Perebutan Harta Warisan Moerdiono, Iqbal Ramadhan Tak Dapat Apapun!

Drama Perebutan Harta Warisan Moerdiono, Iqbal Ramadhan Tak Dapat Apapun!

Video | Minggu, 08 September 2024 | 17:10 WIB

Terkini

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Sekarang Beli Tiket Pesawat & Whoosh Bisa Langsung dari BRImo dengan Diskon!

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:00 WIB

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:57 WIB

×