Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam, Apakah Boleh?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 13:26 WIB
Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam, Apakah Boleh?
Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Meninggal Menurut Islam (gemini)

Suara.com - Hukum menjual warisan orang tua yang sudah meninggal menurut Islam menjadi pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. Terutama ketika anggota keluarga mulai membicarakan pembagian harta peninggalan.

Banyak orang ragu apakah boleh langsung menjual harta warisan orang tua, seperti rumah, tanah, atau kendaraan. Padahal belum dibagi secara adil kepada seluruh ahli waris.

Bagaimana dalam kacamata Islam perihal hukum menjual warisan orang tua yang meninggal tersebut? 

Dalam Islam, persoalan warisan diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis. Sehingga setiap tindakan terkait harta peninggalan harus sesuai dengan syariat yang berlaku.

Bagaimana Hukum Menjual Warisan Orang Tua yang Sudah Meninggal Menurut Islam?

Dikutip dari Laman Bimbingan Islam menyebutkan bahwa pada dasarnya, ketika seseorang wafat, kepemilikan atas harta yang ditinggalkan secara otomatis berpindah kepada para ahli warisnya.

Artinya, harta tersebut bukan lagi milik si mayit, melainkan telah menjadi milik penuh para ahli waris sesuai dengan ketentuan syariat.

Setelah kepemilikan beralih, para ahli waris bebas menggunakan harta warisan orang tua tersebut sesuai kehendak mereka.

Termasuk apakah tanah atau rumah warisan orang tua itu ingin dijual, diwakafkan, atau dimanfaatkan secara pribadi.

Tidak dibenarkan jika salah satu ahli waris memaksakan keinginannya kepada yang lain.

Baca Juga: Mau Upgrade Rumah? Intip Panduan Memilih Perlengkapan Rumah Tangga Anti Ribet

Lantas bagaimana jika mendiang orang tua pernah memberikan wasiat? Misalnya orang tua tidak ingin rumah itu jatuh ke orang asing.

Jika sebelumnya almarhum atau almarhumah (misalnya nenek atau kakek) pernah berwasiat agar rumah tersebut tidak dijual, maka menurut ketentuan Islam, wasiat seperti itu tidak wajib dilaksanakan karena dapat merugikan pihak lain.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam fatwa Islamweb yang berada di bawah Kementerian Wakaf Qatar:

فالوصية هي وصية الإنسان بإخراج جزء مأذون في إخراجه في سبل الخير بقصد كثرة الأجر، وزيادة الثواب. أما الوصية بغير ذلك كمنع الورثة من التصرف في التركة بأي نوع من أنواع التصرف فهذه الوصية لا يجب الوفاء بها لأنها تحكُّم في مال الغير، فإن الميت ينقطع ملكه بالوفاة وينتقل الملك إلى الورثة

“Wasiat yang benar itu adalah wasiat seseorang untuk mengeluarkan sebagian harta yang masih dibolehkan syariat untuk dikeluarkan dalam jalan kebaikan dengan maksud mendapat pahala dan tambahan ganjaran yang banyak.

Adapun wasiat yang selain itu, seperti menghalangi ahli waris untuk bertindak dengan harta warisan dengan berbagai bentuk pemanfaatan, maka wasiat yang demikian tidak wajib untuk ditunaikan, karena ini masuk ikut campur pada harta orang lain, alasannya karena seorang ketika meninggal maka kepemilikan hartanya terputus dengan kematian, dan kepemilikan berpindah pada ahli waris.” (Lihat: Islam Web)

Solusi terbaik dalam kasus seperti ini adalah membagi harta warisan orang tua secara adil kepada semua ahli waris.

Baik itu rumah peninggalan ataupun harta warisan lain seperti emas hingga surat berharga dapat dijual dan hasil penjualannya dibagi sesuai bagian masing-masing.

ilustrasi warisan orang tua (pexels/Pixabay)
ilustrasi warisan orang tua (pexels/Pixabay)

Perlu diingat bahwa tidak semua ahli waris berada dalam kondisi ekonomi yang mapan, bisa jadi mereka sangat membutuhkan dana tersebut untuk keperluan hidup.

Jika ada pihak yang tidak setuju rumah dijual, maka sebagai bentuk keadilan, ia seharusnya bersedia membayar atau mengganti bagian ahli waris lain yang ingin mencairkan haknya.

Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan atau dizalimi.

Selain itu, perlu diingat bahwa syarat dan hukum menjual warisan orang tua adalah dengan mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris.

Tanpa adanya persetujuan dari satu orang ahli waris saja, maka Anda tidak boleh menjual rumah tersebut.

Kecuali satu orang ahli waris tersebut terbukti tidak pantas atau terhalang menjadi ahli waris.

Disebutkan dalam pasal KUH disebutkan bahwa ada empat kategori orang yang tidak dianggap pantas menjadi ahli waris atau mendapatkan warisan. Berikut adalah empat kategori tersebut.

  • Orang yang dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris).
  • Orang dengan riwayat dijatuhi atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris sudah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih berat.
  • Orang yang menghalangi orang yang meninggal atau pewaris dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk menarik kembali wasiatnya.
  • Orang yang menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat dari pewaris.

Demikian informasi mengenai hukum menjual warisan orang tua yang sudah meninggal menurut agama Islam dan aturannya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI