Suara.com - Adrian Gunadi kembali jadi sorotan publik, Bukan karena prestasi, melainkan karena statusnya yang telah resmi menjadi buronan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan ini menyusul pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree), perusahaan fintech peer-to-peer lending yang ia dirikan dan pimpin. Co-Founder dan CEO Investree ini dikabarkan berada di luar negeri setelah perusahaannya diterpa badai kredit macet besar-besaran yang merugikan banyak lender atau pemberi pinjaman.
Permasalahan Investree sudah terdeteksi sejak 2024 lalu, ketika OJK memberikan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut. Puncaknya, pada 21 Oktober 2024, OJK secara resmi mencabut izin usaha Investree. Keputusan tegas ini diambil karena Investree terbukti melanggar ketentuan ekuitas minimum dan berbagai aturan lain sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022. Pencabutan izin ini juga tak lepas dari kinerja perusahaan yang terus memburuk, sehingga berdampak merugikan para lender dan mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat.
Adrian Gunadi sendiri dilaporkan telah berada di luar negeri dan kini menjadi target pencarian OJK yang akan berkoordinasi dengan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol. Ia sempat terdeteksi berada di Qatar, dan sejak awal Desember 2024, namanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelum izin usaha Investree dicabut pada 21 Oktober 2024, Adrian Gunadi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai CEO Investree pada 2 Februari 2024. Pemberhentian ini dilakukan di tengah sorotan tajam terhadap tingkat kredit macet perusahaan yang sangat tinggi. Kala itu, laman resmi Investree menunjukkan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) hanya 83,56 persen, angka yang jauh di bawah standar sehat.
Profil Adrian Gunadi
Pemilik nama lengkap Adrian Asharyanto Gunadi ini memiliki rekam jejak yang cukup panjang di dunia perbankan sebelum akhirnya terjun dan mendirikan Investree pada tahun 2015. Pendidikan dasar dan tinggi Adrian dimulai dari kampus-kampus ternama. Ia merupakan lulusan S1 jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia (UI), angkatan 1995, dan berhasil menyelesaikan studinya pada tahun 1999.
Setelah lulus, Adrian memulai kariernya di dunia korporat sebagai Cash & Trade Product Manager di Citi Bank dari tahun 1998 hingga 2002. Pengalaman ini memberinya bekal awal dalam memahami produk dan transaksi perbankan global. Tak lama berselang, ia memutuskan untuk memperdalam ilmunya dengan melanjutkan pendidikan Master of Business Administration (MBA) di Rotterdam School of Management, Erasmus University, dari tahun 2002 hingga 2003.
Pada tahun 2005, Adrian Gunadi kembali aktif di sektor perbankan dengan menjabat sebagai Product Structuring di Standard Chartered Bank di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), sebuah posisi yang ia tekuni hingga tahun 2007. Pengalaman internasional ini memperluas wawasannya di industri keuangan global.
Usai kembali Indonesia pada tahun 2007, Adrian melanjutkan kariernya di Permata Bank sebagai Head of Syariah Banking hingga tahun 2009. Dua tahun kemudian, ia beralih ke PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, menjabat sebagai Managing Director, Retail Banking, dari Juni 2009 hingga September 2015. Rentang waktu ini menunjukkan pengalamannya yang solid dalam mengelola perbankan ritel dan syariah.
Baca Juga: Terjebak Pinjol? OJK Ungkap Batas Bunga dan Cara Aman Melapor!
Pada tahun 2015, Adrian Gunadi mengambil langkah besar dengan menjadi salah satu pendiri Investree, sebuah startup finansial yang bertujuan mempertemukan investor dengan pihak yang membutuhkan pinjaman uang melalui platform online.
Sejak Oktober 2015, ia memegang jabatan sebagai Co-Founder dan CEO Investree. Namun, perjalanan Adrian di Investree berakhir ketika ia dikabarkan mengundurkan diri pada Januari 2024, hanya sebulan sebelum pemberhentian resminya di tengah krisis kredit macet yang melanda perusahaan.
Kasus yang menimpa Adrian Gunadi dan Investree ini jadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri untuk senantiasa mematuhi regulasi, menjaga tata kelola perusahaan yang baik, dan mengedepankan perlindungan konsumen agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kontributor : Rizqi Amalia