4. Pengelolaan dana
Asuransi syariah: Dana yang ada merupakan milik bersama, sehingga perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana tanpa adanya hak milik dari pihak perusahaan.
Asuransi konvensional: Dana premi yang sudah dibayarkan akan dikelola sesuai perjanjian antara perusahaan dan nasabah.
5. Bentuk investasi dan pengelolaan investasi
Asuransi syariah: Bentuk investasi dan pengelolaan dana tidak bisa dilakukan pada berbagai usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram, seperti penipuan atau riba.
Asuransi kovensional: Tidak ada badan pengawas secra khusus yang ditunjuk untuk melakukan kontrol transaksi perusahaan, tetapi mereka harus patuh pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
6. Pengelolaan risiko
Asuransi syariah: Pengelolaan risiko dilakukan menggunakan prinsip sharing of risk atau risiko yang dibagi bersama, sehingga risiko yang ada dibebankan kepada perusahaan sekaligus peserta asuransi.
Asuransi konvensional: Prinsip yang digunakan adalah transfer of risk atau risiko yang ada dibebankan pada perusahaan asuransi sebagai penanggung.
Baca Juga: Berapa Biaya Premi Asuransi BCA Life? Ini Rincian Pembayarannya
7. Dana hangus
Asuransi syariah: Tidak ada istilah dana hangus. Sebab, dana yang sudah dibayarkan tetap bisa diambil meski tetap harus mengikhlaskan sebagian untuk dana tabarru.
Asuransi konvensional: Dana bisa hangus ketika periode polis berakhir. Peserta yang tidak mampu membayar premi akan tetap berjalan dan ketentuan lain di awal perjanjian akan menentukan kondisi dana hangusnya.
8. Surplus underwriting
Asuransi syariah: Dana akan diberikan untuk semua peserta asuransi dankeuntungan juga akan dibagi rata.
Asuransi konvensional: Tidak ada surplus underwriting, tetapi ada istilah no claim bonus yang maksudnya memberi kompensasi kepada nasabah jika tidak pernah melakukan klaim dalam jangka waktu tertentu.