Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.378,606
LQ45 715,878
Srikehati 346,150
JII 498,926

Rencana Stimulus Berupa Diskon Tarif Tol Harus Punya Dasar Hukum Jelas

Liberty Jemadu | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 30 Mei 2025 | 19:11 WIB
Rencana Stimulus Berupa Diskon Tarif Tol Harus Punya Dasar Hukum Jelas
Asosiasi Tol Indonesia meminta pemerintah mengeluarkan aturan sebagai payung hukum untuk kebijakan diskon tarif tol dalam paket stimulus ekonomi yang rencananya diterapkan pada Juni 2025. [Antara]

Suara.com - Rencana pemberian diskon tarif tol sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi nasional tengah dibahas intensif antara Asosiasi Tol Indonesia (ATI), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

ATI berharap kebijakan tersebut dapat dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri, bukan berdasarkan mekanisme sukarela oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Sekretaris Jenderal ATI, Kris Ade Sudiyono, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya masih berada dalam tahap diskusi dengan otoritas terkait untuk merumuskan formula terbaik bagi pemberlakuan diskon tarif tol yang efektif dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

"Saat ini kami masih sedang mendiskusikannya dengan pihak BPJT dan teman-teman di Kementerian PU," ujar Kris Ade ketika dihubungi, Jumat (30/5/2025).

Menurut ATI, diskon tarif tol merupakan bagian dari stimulus pertumbuhan ekonomi yang telah diumumkan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, kebijakan ini perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas dalam bentuk Surat Keputusan Menteri, agar tidak membebani pelaku usaha jalan tol secara sepihak.

"Karena rasional kebijakan ini dari pihak Pemerintah dan sudah di-announce oleh Pemerintah, maka seyogyanya mekanismenya adalah melalui penerbitan SK Menteri," imbuh Kris.

ATI juga memberikan masukan konkret mengenai substansi yang seharusnya tercantum dalam SK Menteri tersebut.

Misalnya, penentuan waktu pelaksanaan diskon tarif tol, penetapan ruas jalan tol yang akan diberlakukan diskon, durasi pemberlakuan diskon, besaran diskon tarif, serta mekanisme kompensasi bagi BUJT yang terkena dampak pengurangan pendapatan.

"Surat Keputusan menteri ini, setidak-tidaknya nantinya akan berisi: waktu, ruas, durasi, besaran diskon tarif tol; kompensasi dan mekanismenya untuk BUJT," imbuh Kris.

Lebih jauh, ATI menolak jika diskon tarif tol diberlakukan melalui mekanisme voluntary atau sukarela sebagaimana diatur dalam model pengusahaan jalan tol yang ada saat ini.

Skema sukarela dinilai tidak menciptakan keseragaman kebijakan antar ruas jalan tol dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha maupun pengguna jalan.

"Tidak diusulkan mekanisme voluntary seperti yang diatur dalam model pengusahaan jalan tol yang ada," jelas dia,

Meski begitu, ATI menyatakan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor infrastruktur, selama hal tersebut dilakukan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

"Kita tunggu bersama-sama arahan dan keputusan dari Kementerian PU ya," pungkas Kris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Prabowo Beri Subsidi Upah ke Buruh dan Guru, Tapi Lebih Kecil dari di era Jokowi

Pemerintah Prabowo Beri Subsidi Upah ke Buruh dan Guru, Tapi Lebih Kecil dari di era Jokowi

Bisnis | Sabtu, 24 Mei 2025 | 23:41 WIB

Mulai Juni Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik, Tarif Tol, Tiket Pesawat hingga Bansos

Mulai Juni Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik, Tarif Tol, Tiket Pesawat hingga Bansos

Bisnis | Sabtu, 24 Mei 2025 | 17:12 WIB

Pemudik Diimbau Manfaatkan Diskon Tarif Tol, Pulang Lebih Awal Sebelum Puncak Arus Balik

Pemudik Diimbau Manfaatkan Diskon Tarif Tol, Pulang Lebih Awal Sebelum Puncak Arus Balik

News | Jum'at, 04 April 2025 | 14:22 WIB

Diskon Tarif Tol Trans Jawa Bikin Kantong Lebih Lega di Arus Balik 2025

Diskon Tarif Tol Trans Jawa Bikin Kantong Lebih Lega di Arus Balik 2025

Otomotif | Kamis, 03 April 2025 | 07:30 WIB

Dari Mudik Gratis Hingga Diskon Tarif Tol, Ini Cara Pemerintah Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar

Dari Mudik Gratis Hingga Diskon Tarif Tol, Ini Cara Pemerintah Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar

News | Kamis, 27 Maret 2025 | 10:36 WIB

Terkini

7 Bulan Menjabat, Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Naik Rp18,2 M dan Tak Memiliki Utang

7 Bulan Menjabat, Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Naik Rp18,2 M dan Tak Memiliki Utang

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 11:31 WIB

Isi Lengkap Candaan Menkeu Purbaya soal Selat Malaka yang Bikin Malaysia dan Singapura Berang

Isi Lengkap Candaan Menkeu Purbaya soal Selat Malaka yang Bikin Malaysia dan Singapura Berang

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 11:18 WIB

Siapa Penguasa Selat Malaka? Malaysia-Singapura Tolak Ide Purbaya Pajaki Kapal

Siapa Penguasa Selat Malaka? Malaysia-Singapura Tolak Ide Purbaya Pajaki Kapal

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 11:08 WIB

Sinergi DPRD dan Harita Group Dorong KIPP Kayong Utara Jadi Motor Ekonomi Baru Daerah

Sinergi DPRD dan Harita Group Dorong KIPP Kayong Utara Jadi Motor Ekonomi Baru Daerah

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 11:04 WIB

Transaksi Gadai Meningkat Pascalebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas Jadi Sumber Likuiditas

Transaksi Gadai Meningkat Pascalebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas Jadi Sumber Likuiditas

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 10:59 WIB

Usai Copot Febrio dan Luky, Purbaya Tunjuk Dua Nama Ini Sebagai Penggantinya

Usai Copot Febrio dan Luky, Purbaya Tunjuk Dua Nama Ini Sebagai Penggantinya

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 10:51 WIB

Garuda Indonesia (GIAA) Rugi Rp 803 Miliar di Kuartal 1 2026

Garuda Indonesia (GIAA) Rugi Rp 803 Miliar di Kuartal 1 2026

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 10:33 WIB

BCA Bakal Tebar Dividen Tiga Kali di 2026, Simak Jadwalnya

BCA Bakal Tebar Dividen Tiga Kali di 2026, Simak Jadwalnya

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 10:28 WIB

Harga Plastik Selangit, Menperin Minta Industri Makanan dan Minuman Pakai Kertas

Harga Plastik Selangit, Menperin Minta Industri Makanan dan Minuman Pakai Kertas

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 10:27 WIB

Suku Bunga hingga Ego Pasar: Menakar Napas Baru Industri Properti di Tengah Ketidakpastian

Suku Bunga hingga Ego Pasar: Menakar Napas Baru Industri Properti di Tengah Ketidakpastian

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 10:16 WIB