Prioritas PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025, Cek Data Penerima Bansos Terbaru

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 01 Juni 2025 | 07:02 WIB
Prioritas PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025, Cek Data Penerima Bansos Terbaru
Ilustrasi Uang (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI secara resmi memulai kembali penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua tahun 2025. Penyaluran ini, yang dimulai pada Rabu, 28 Mei 2025, menindaklanjuti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf melalui akun media sosial Instagram resmi Kementerian Sosial RI.

Mensos Saifullah Yusuf menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran. “Menindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo Subianto, mulai hari Rabu (28/05/2025) Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025,” jelas Mensos.

Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk Akurasi Penyaluran

Proses penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT kali ini dilakukan secara serentak dan bertahap, dengan mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penggunaan DTSEN merupakan langkah penting untuk memastikan akurasi dan efektivitas penyaluran bantuan, sesuai dengan amanat Inpres No. 4 Tahun 2025. Ini adalah kali pertama DTSEN digunakan sebagai acuan utama dalam penyaluran bansos skala nasional.

Mensos Saifullah Yusuf menambahkan, “Sesuai Inpres No 4 Tahun 2025 untuk pertama kalinya menggunakan DTSEN.” Inisiatif ini memungkinkan Kemensos untuk mengidentifikasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang benar-benar berhak dan membutuhkan, serta melakukan pembaruan data secara lebih efisien.

Salah satu KPM Program PKH di Kapanewon Seyegan, Sleman melakukan penandatanganan surat pernyataan lulus dari KPM PKH di Kantor Kapanewon Seyegan, Kamis (20/3/2025). ANTARA/HO-Dinas Kominfo Sleman
Salah satu KPM Program PKH di Kapanewon Seyegan, Sleman melakukan penandatanganan surat pernyataan lulus dari KPM PKH di Kantor Kapanewon Seyegan, Kamis (20/3/2025). ANTARA/HO-Dinas Kominfo Sleman

Berdasarkan pendataan terbaru yang dilakukan oleh Kemensos menggunakan DTSEN, terdapat sekitar 1,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahap kedua ini yang tidak lagi layak mendapatkan bantuan. Hal ini menunjukkan adanya validasi dan pemutakhiran data yang ketat untuk memastikan bansos tidak lagi diterima oleh mereka yang sudah tidak memenuhi kriteria kemiskinan atau sudah mandiri secara ekonomi. Di sisi lain, sekitar 1,8 juta masyarakat miskin baru diperkirakan akan mendapatkan bantuan sosial ini, sesuai dengan data yang terverifikasi melalui DTSEN. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan dalam bentuk tunai dan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun. Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar mampu memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup mereka, terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Kategori penerima manfaat PKH meliputi:

Baca Juga: CEK FAKTA: Kabar Peserta Vaksin TBC Bill Gates Dikasih Bansos Rp150 Ribu

Ibu hamil
Anak usia dini (0-6 tahun)
Anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA
Lanjut usia (lansia)
Penyandang disabilitas berat
Korban pelanggaran HAM berat

Ilustrasi Uang (pixabay)
Ilustrasi Uang (pixabay)

Besaran bantuan PKH tahun 2025 ditentukan berdasarkan kategori penerima manfaat, dengan rincian sebagai berikut:

Ibu hamil/anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun, atau Rp750.000/3 bulan (per triwulan), atau Rp250.000/bulan.
Anak SD/sederajat: Rp900.000/tahun, atau Rp225.000/3 bulan (per triwulan), atau Rp75.000/bulan.
Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun, atau Rp375.000/3 bulan (per triwulan), atau Rp125.000/bulan.
Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun, atau Rp500.000/3 bulan (per triwulan), atau Rp166.666/bulan.
Disabilitas berat/lansia ≥60 tahun: Rp2.400.000/tahun, atau Rp600.000/3 bulan (per triwulan), atau Rp200.000/bulan.
Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun, atau Rp2.700.000/3 bulan (per triwulan), atau Rp900.000/bulan.

Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2

Selain PKH, BPNT tahap 2 juga mulai disalurkan untuk periode April hingga Juni 2025. Bantuan ini ditargetkan untuk sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia. Besaran bantuan BPNT adalah Rp600.000 per keluarga untuk periode tiga bulan tersebut.

BPNT diberikan dalam bentuk non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini dapat digunakan oleh KPM untuk pembelian bahan pangan pokok di agen-agen e-warong atau toko yang bekerja sama. Tujuannya adalah untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Secara Daring

Masyarakat yang ingin mengetahui status pencairan bansos PKH dan BPNT mereka dapat melakukannya dengan mudah secara daring melalui situs resmi Kemensos. Proses pengecekan ini menggunakan data dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Buka situs resmi Kemensos: Kunjungi alamat https://cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data wilayah: Isi kolom yang tersedia dengan memilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan alamat domisili Anda.
Isi nama lengkap: Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Masukkan kode verifikasi: Ketik ulang kode verifikasi (captcha) yang ditampilkan pada layar untuk membuktikan Anda bukan robot.
Klik tombol “Cari Data”: Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”.
Sistem akan memproses informasi dan menampilkan status penerima. Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status penerimaan bantuan Anda. Namun, jika nama Anda tidak terdaftar atau tidak lagi layak menerima bantuan, sistem akan menampilkan pesan “Tidak Terdapat Peserta”.

Penerima BPNT juga dapat menggunakan cara serupa melalui situs yang sama untuk mengetahui status penerimaan mereka, dengan menggunakan data yang sesuai di DTSEN. Proses penyaluran bantuan PKH dan BPNT dilakukan melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui kantor pos, tergantung pada skema penyaluran dan lokasi penerima untuk memastikan jangkauan yang luas dan kemudahan akses bagi seluruh KPM di Indonesia.

Kontributor : Rizqi Amalia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI