Langkah tersebut diambil agar ekonomi RI dapat tumbuh sehubungan dengan rencana pemerintah yang menggulirkan sejumlah paket ekonomi untuk mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
"Paket insentif ekonomi berupa diskon tiket pesawat, tol, listrik, bantuan sosial, subsidi upah dan jaminan kecelakaan kerja (JKK)," bebernya.
Dia menyebut OJK mendukung upaya pemerintah yang akan mendukung daya beli.
"OJK bersama-sama dengan Kementerian dan Lembaga dan industri jasa keuangan terus berkolaborasi untuk mendorong upaya-upaya intermediasi pendalaman pasar keuangan dan pengembangan industri yang prospektif," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan dengan lebih dulu berkoordinasi dengan kepolisan dan PPATK.
"OJK melalui Satgas PASTI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian RI dan PPATK (yang juga merupakan anggota dari Satgas PASTI) terkait rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku yang jumlahnya cukup banyak mencapai lebih dari 4.000 rekening terkait dengan rencana pemblokiran rekening,"tegasnya.