Ukuran Rumah Subsidi Makin Mungil Tapi Harga Sama, Fahri Hamzah: Lagi Kita Evaluasi

Selasa, 03 Juni 2025 | 08:22 WIB
Ukuran Rumah Subsidi Makin Mungil Tapi Harga Sama, Fahri Hamzah: Lagi Kita Evaluasi
Wakil Menteri (Wamen) PKP Fahri Hamzah menyatakan, batasan luas rumah subsidi terbaru ini belum final. [ANTARA FOTO/Fauzan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tengah menggodok aturan yang berpotensi mengubah ukuran rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi.

Menanggapi hal ini Wakil Menteri (Wamen) PKP Fahri Hamzah menyatakan, batasan luas rumah subsidi terbaru ini belum final.

Menurutnya, luas bangunan terkecil seharusnya 40 meter persegi. Sedangkan pada standar minimum mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan seluas 50 meter persegi.

"Pasti dievaluasi, itu tidak boleh (ukuran lebih kecil)," kata Fahri di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (2/6/2025).

Diketahui rancangan aturan perubahan ukuran rumah subsidi memuat dua poin utama. Pertama, terkait batasan luas lahan dan lantai untuk rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) umum. Kedua, mengenai batasan harga jual rumah umum tapak.

Perubahan Drastis pada Luas Lahan dan Bangunan

Inilah yang paling mencuri perhatian dimana jika draf ini disahkan, akan ada penyusutan signifikan pada ukuran rumah subsidi. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.

Sementara itu, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.

Baca Juga: Prabowo Siapkan Ribuan Hunian Bagi Masyarakat Umum yang Mau Tinggal di IKN

Sama halnya dengan rusun umum, luas unit terkecil akan menjadi 18 meter persegi dan terluas 36 meter persegi.

Perubahan ini kontras dengan aturan sebelumnya dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, di mana batasan luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi. Bahkan untuk wilayah padat seperti Jabodetabek, tipe 21/60 (21 meter persegi bangunan, 60 meter persegi tanah) menjadi standar yang umum.

Rencana ini tentunya memerlukan penyesuaian regulasi, khususnya pada PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Harga Jual Tetap, Akses Lebih Luas?

Menariknya, di tengah rencana pengecilan ukuran, harga jual rumah umum tapak tidak mengalami perubahan signifikan. Draf aturan ini menyebutkan bahwa harga jual masih sama dengan yang berlaku pada tahun 2025.

Berikut adalah rincian harga jual maksimal per wilayah:

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166 juta
  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182 juta
  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta
  • Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185 juta
  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan: Rp 240 juta.

Respons Menteri

Terpisah, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan aturan menteri terkait batasan luas tanah dan luas lantai rumah tapak yang kini drafnya sedang mengalami pro dan kontra, agar masyarakat punya pilihan.

Menurut Ara, pro kontra adalah hal biasa dan dirinya merasa yakin tujuan dari penyusunan peraturan tersebut sangat baik supaya semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat dan tidak merugikan mereka, karena ada pilihan desain rumah bersubsidi yang sesuai kebutuhan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. [ANTARA]
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. [ANTARA]

"Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik," ujar Ara dalam Rapat pembahasan optimalisasi Program KPR Sejahtera FLPP di Menara BJB Bandung, Senin.

Menurutnya, luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas sangat sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas. Dengan desain yang baik, rumah subsidi meskipun lahannya terbatas bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan hasil kunjungannya ke lapangan, ternyata banyak masyarakat yang membeli rumah subsidi ini masih single atau yang baru menikah. Selain itu desain rumah subsidi selama ini tidak banyak berubah sehingga tidak banyak pilihan bagi konsumen apalagi di kawasan perkotaan harga lahan semakin mahal.

Karenanya, dia menekankan pentingnya inovasi desain dan efisiensi lahan demi menghadirkan rumah layak huni di tengah kota dengan harga terjangkau.

"Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah. Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan ekspose desain-desain rumah yang bagus," katanya.

Ara juga mengatakan Kementerian PKP sangat terbuka dengan berbagai masukan terkait draf Peraturan Menteri PKP tersebut dan dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI