Tidak hanya itu, OJK juga sudah mengenakan sanksi administrasi kepada 8 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 5 p2p lending atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku termasuk pengawasan tindak lanjut pemeriksaan.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut pihaknya terus mengambil langkah untuk menyempurkan sinergi dengan Kementerian dan Lembaga untuk meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan.
Langkah tersebut diambil agar ekonomi RI dapat tumbuh sehubungan dengan rencana pemerintah yang menggulirkan sejumlah paket ekonomi untuk mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
"Paket insentif ekonomi berupa diskon tiket pesawat, tol, listrik, bantuan sosial, subsidi upah dan jaminan kecelakaan kerja (JKK)," bebernya.
Dia menyebut OJK mendukung upaya pemerintah yang akan mendukung daya beli.
"OJK bersama-sama dengan Kementerian dan Lembaga dan industri jasa keuangan terus berkolaborasi untuk mendorong upaya-upaya intermediasi pendalaman pasar keuangan dan pengembangan industri yang prospektif," tandasnya.