Krakatau Steel Perkuat Aspek Kesejahteraan Karyawan Lewat Kerja Sama dengan Pengadilan Agama

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 04 Juni 2025 | 14:03 WIB
Krakatau Steel Perkuat Aspek Kesejahteraan Karyawan Lewat Kerja Sama dengan Pengadilan Agama
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama bersama Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama bersama Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B tentang Kewajiban Karyawan Sebelum Mengajukan Perceraian dan Pemenuhan Hak Karyawan, Anak Dan Perempuan Setelah Perceraian.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama Krakatau Steel Muhamad Akbar Djohan bersama Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas IB Abdurrahman Rahim.

“Kami bermaksud melindungi hak anak dan masa depan anak maupun hak perempuan setelah terjadinya perceraian. Ini adalah bentuk kepedulian kami pada pertumbuhan dan perkembangan anak guna memperhatikan masa depan yang terbaik bagi anak Indonesia sebagai kader nusa dan bangsa di masa depan dan memenuhi hak-hak perempuan pasca perceraian,” jelas Direktur Utama Krakatau Steel Muhamad Akbar Djohan ditulis Rabu (4/6/2025).

Muhammad Akbar Djohan juga menambahkan bahwa Krakatau Steel akan memastikan kepada para karyawan perihal pembiayaan pemeliharaan anak dan mantan istri sesuai kesanggupannya, serta menjamin karyawan agar dapat melangsungkan hidup yang layak dengan penghasilannya dalam menjalankan kewajiban pasca perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B Abdurrahman Rahim menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama dengan Krakatau Steel ini akan memastikan anak-anak mendapatkan hak-hak nafkah dari orang tuanya yang berpisah.

“Termasuk juga diantaranya pemenuhan hak kesehatan, penanggulangan terjadinya penelantaran pada anak-anak dan memastikan terkendalinya pemenuhan kewajiban anak maupun hak perempuan pasca perceraian,” tegas Abdurrahman.

Perjanjian kerja sama ini pun merupakan itikad baik dari Pengadilan Agama agar terjadi kesepakatan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, terutama yang berperkara pada Pengadilan Agama Cilegon Kelas 1B.

Menutup pernyataannya, Muhammad Akbar Djohan menyatakan bahwa Krakatau Steel saat ini berkomitmen untuk terus melakukan transformasi, termasuk diantaranya menangani permasalahan kekaryawanan seperti perceraian ini agar tidak memberikan dampak negatif pada anak dan perempuan, sebagai bagian dari mewujudkan Dream Company yang berpihak pada kesejahteraan karyawan dan keluarganya.

Tetapi lebih baik lagi jika semua unsur dalam keluarga berkomitmen melakukan pencegahan terhadap perceraian dan tetap membangun keluarga yang harmonis.

Baca Juga: Gandeng Kemnaker, KRAS Beri Kesempatan Disabilitas Jadi Karyawan

Krakatau Steel, perusahaan baja terintegrasi pertama dan terbesar di Indonesia, telah menjadi pilar penting dalam pembangunan infrastruktur dan industrialisasi nasional selama lebih dari setengah abad.

Berdiri sejak tahun 1970, perusahaan ini memiliki kapasitas produksi yang signifikan, menghasilkan berbagai produk baja berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.

Sebagai perusahaan publik, Krakatau Steel terus berupaya meningkatkan daya saingnya di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Tantangan seperti fluktuasi harga bahan baku, persaingan dari produsen baja asing, dan isu lingkungan menjadi perhatian utama.

Dalam beberapa tahun terakhir, Krakatau Steel telah melakukan transformasi bisnis yang signifikan, termasuk restrukturisasi keuangan dan operasional.

Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya produksi, dan memperkuat posisi perusahaan di pasar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI