Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.935

Syarat Tunjangan Sertifikasi Guru Bulan Juni, Nominal Lebih Besar dari Gaji?

M Nurhadi

Sabtu, 07 Juni 2025 | 19:15 WIB
Syarat Tunjangan Sertifikasi Guru Bulan Juni, Nominal Lebih Besar dari Gaji?
Ilustrasi PNS guru (Unsplash)

Suara.com - Kabar gembira datang bagi sebagian guru di Indonesia. Pencairan tunjangan sertifikasi untuk triwulan II tahun 2025 telah dimulai sejak Kamis, 5 Juni 2025. Jadwal ini menunjukkan percepatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang baru dimulai pada bulan Juli 2024. Periode triwulan II sendiri mencakup bulan Juni, Juli, dan Agustus. Percepatan ini merupakan langkah positif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang telah memenuhi kriteria.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua guru otomatis menerima tunjangan sertifikasi ini. Hanya guru-guru yang memenuhi persyaratan ketat yang berhak atas tunjangan ini. Oleh karena itu, bagi para guru, khususnya yang telah menantikan tunjangan triwulan II ini, sangat disarankan untuk segera mengecek rekening masing-masing.

Jadwal Pencairan

Pencairan tunjangan sertifikasi guru ini diatur secara resmi sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum yang memastikan proses pencairan berjalan sesuai prosedur dan transparan. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi keraguan mengenai mekanisme dan jadwal penyaluran tunjangan.

Selain triwulan II yang sudah dimulai pencairannya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah menetapkan jadwal untuk triwulan selanjutnya. Untuk triwulan III, pencairan akan dimulai pada September 2025, sedangkan triwulan IV akan dilakukan pada November 2025. Penetapan jadwal yang terencana ini memberikan kepastian bagi para guru dalam mengelola keuangan mereka.

Sebelumnya, pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan I sudah dilaksanakan antara Maret hingga Mei 2025. Artinya, seluruh dana sertifikasi guru yang berhak untuk triwulan pertama seharusnya sudah tersalurkan paling lambat sebelum awal Juni lalu. Konsistensi dalam jadwal pencairan ini menjadi indikator positif komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak finansial guru.

Meskipun jadwal pencairan sudah ditetapkan dan bahkan dipercepat, masih ada kemungkinan beberapa guru belum menerima tunjangan. Salah satu penyebab utama keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi adalah kesalahan atau ketidaklengkapan data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Dapodik merupakan basis data fundamental yang menjadi acuan utama bagi pemerintah dalam mengelola berbagai program terkait pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk penyaluran tunjangan.

Oleh karena itu, bagi guru yang belum menerima tunjangan, sangat penting untuk segera memastikan bahwa semua data pribadi dan profesional di Dapodik telah diinput dengan benar dan valid. Kesalahan kecil sekalipun, seperti perbedaan nama, nomor rekening, atau status kepegawaian, dapat menghambat proses verifikasi dan pencairan. Guru diimbau untuk proaktif dalam memutakhirkan data mereka secara berkala untuk menghindari kendala administratif.

Ilustrasi PNS. Pemprov Lampung membuka CPNS 2024 untuk 554 formasi. [ANTARA]
Ilustrasi PNS. Pemprov Lampung membuka CPNS 2024 untuk 554 formasi. [ANTARA]

Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

baca juga

Tunjangan sertifikasi guru diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme pendidik. Oleh karena itu, terdapat sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh guru agar dapat menerima tunjangan ini. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berkompeten dan aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.

Berikut adalah syarat-syarat utama bagi guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik Resmi: Ini adalah syarat mutlak dan paling mendasar. Sertifikat pendidik menunjukkan bahwa guru tersebut telah lulus uji kompetensi dan diakui sebagai pendidik profesional.
  • Berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah naungan kementerian: Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru PNS yang bekerja di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kementerian Agama.
  • Mengajar di Sekolah yang Terdaftar dalam Sistem Dapodik: Sekolah tempat guru mengajar harus terdaftar dan aktif dalam sistem Dapodik untuk memastikan validitas data institusi pendidikan.
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG): NRG adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar secara nasional.
  • Aktif Mengajar dan Menjalankan Beban Kerja Sesuai Ketentuan: Guru harus secara aktif mengajar dan memenuhi beban kerja minimal yang ditetapkan oleh pemerintah, biasanya 24 jam tatap muka per minggu.
  • Mengajar Sesuai dengan Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) yang Ditetapkan: Ketersediaan jumlah rombel yang sesuai juga menjadi indikator beban kerja dan kebutuhan akan guru di sekolah tersebut.
  • Tidak Bekerja Secara Tetap di Lembaga atau Instansi Lain: Tunjangan ini diberikan kepada guru yang mendedikasikan dirinya sepenuhnya pada profesi pendidik. Pekerjaan tetap di luar instansi pendidikan dapat menjadi penghalang untuk mendapatkan tunjangan ini.

Besaran Tunjangan Sertifikasi: Pembeda antara PNS dan Non-PNS

Besaran tunjangan sertifikasi guru dihitung berdasarkan status kepegawaian dan masa kerja guru yang bersangkutan, menunjukkan adanya perbedaan dalam skema penggajian.

Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil): Guru PNS mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Besaran ini akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja guru tersebut, sesuai dengan tabel gaji PNS yang berlaku. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula gaji pokok dan tunjangan sertifikasi yang diterima.

Guru Non-PNS (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / Guru Swasta bersertifikat): Sementara itu, guru non-PNS yang telah bersertifikat mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan. Besaran ini ditetapkan secara flat, berbeda dengan guru PNS yang bergantung pada gaji pokok.

Pemberian tunjangan sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme guru di Indonesia. Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan para guru dapat lebih termotivasi untuk mengembangkan diri, meningkatkan kualitas pengajaran, dan pada akhirnya, berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 HP Murah Vivo Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung Baterai 6.000 mAh dan Spek Ciamik

3 HP Murah Vivo Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung Baterai 6.000 mAh dan Spek Ciamik

Tekno | Selasa, 03 Juni 2025 | 18:41 WIB

Kriteria PNS Penerima Gaji ke-13, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Kriteria PNS Penerima Gaji ke-13, Syarat dan Ketentuan Berlaku

News | Senin, 02 Juni 2025 | 20:47 WIB

Prabowo Hapus Anggaran Paket Data dan Pulsa Buat PNS

Prabowo Hapus Anggaran Paket Data dan Pulsa Buat PNS

Bisnis | Senin, 02 Juni 2025 | 16:12 WIB

Tak Cukup Tulisan, Apa Saja yang Harus Diperhatikan Restoran Nonhalal di Indonesia?

Tak Cukup Tulisan, Apa Saja yang Harus Diperhatikan Restoran Nonhalal di Indonesia?

Lifestyle | Senin, 26 Mei 2025 | 12:04 WIB

Usia Pensiun ASN Diperpanjang: Reformasi Birokrasi atau Ajang Abadi Pegawai Negeri?

Usia Pensiun ASN Diperpanjang: Reformasi Birokrasi atau Ajang Abadi Pegawai Negeri?

Liks | Senin, 26 Mei 2025 | 12:07 WIB

Gaji 13 dan Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Jadwal dan Ketentuan Terbaru

Gaji 13 dan Tunjangan Pensiunan PNS Cair Juni 2025, Ini Jadwal dan Ketentuan Terbaru

Bisnis | Senin, 26 Mei 2025 | 10:53 WIB

Terkini

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:10 WIB

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:08 WIB

Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M

Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 13:03 WIB

Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar

Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:57 WIB

John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data

John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:53 WIB

Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027

Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:50 WIB

Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah

Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:47 WIB

Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku

Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:46 WIB

5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek

5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:45 WIB

Bekerja untuk Hidup atau Hidup untuk Bekerja? Menggugat Obsesi pada Produktivitas

Bekerja untuk Hidup atau Hidup untuk Bekerja? Menggugat Obsesi pada Produktivitas

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 12:40 WIB

×