Suara.com - Kabar gembira datang bagi sebagian guru di Indonesia. Pencairan tunjangan sertifikasi untuk triwulan II tahun 2025 telah dimulai sejak Kamis, 5 Juni 2025. Jadwal ini menunjukkan percepatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang baru dimulai pada bulan Juli 2024. Periode triwulan II sendiri mencakup bulan Juni, Juli, dan Agustus. Percepatan ini merupakan langkah positif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pendidik yang telah memenuhi kriteria.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua guru otomatis menerima tunjangan sertifikasi ini. Hanya guru-guru yang memenuhi persyaratan ketat yang berhak atas tunjangan ini. Oleh karena itu, bagi para guru, khususnya yang telah menantikan tunjangan triwulan II ini, sangat disarankan untuk segera mengecek rekening masing-masing.
Jadwal Pencairan
Pencairan tunjangan sertifikasi guru ini diatur secara resmi sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum yang memastikan proses pencairan berjalan sesuai prosedur dan transparan. Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan tidak ada lagi keraguan mengenai mekanisme dan jadwal penyaluran tunjangan.
Selain triwulan II yang sudah dimulai pencairannya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah menetapkan jadwal untuk triwulan selanjutnya. Untuk triwulan III, pencairan akan dimulai pada September 2025, sedangkan triwulan IV akan dilakukan pada November 2025. Penetapan jadwal yang terencana ini memberikan kepastian bagi para guru dalam mengelola keuangan mereka.
Sebelumnya, pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan I sudah dilaksanakan antara Maret hingga Mei 2025. Artinya, seluruh dana sertifikasi guru yang berhak untuk triwulan pertama seharusnya sudah tersalurkan paling lambat sebelum awal Juni lalu. Konsistensi dalam jadwal pencairan ini menjadi indikator positif komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak finansial guru.
Meskipun jadwal pencairan sudah ditetapkan dan bahkan dipercepat, masih ada kemungkinan beberapa guru belum menerima tunjangan. Salah satu penyebab utama keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi adalah kesalahan atau ketidaklengkapan data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Dapodik merupakan basis data fundamental yang menjadi acuan utama bagi pemerintah dalam mengelola berbagai program terkait pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk penyaluran tunjangan.
Oleh karena itu, bagi guru yang belum menerima tunjangan, sangat penting untuk segera memastikan bahwa semua data pribadi dan profesional di Dapodik telah diinput dengan benar dan valid. Kesalahan kecil sekalipun, seperti perbedaan nama, nomor rekening, atau status kepegawaian, dapat menghambat proses verifikasi dan pencairan. Guru diimbau untuk proaktif dalam memutakhirkan data mereka secara berkala untuk menghindari kendala administratif.
![Ilustrasi PNS. Pemprov Lampung membuka CPNS 2024 untuk 554 formasi. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/08/21/73962-ilustrasi-pns.jpg)
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Baca Juga: Bocoran Jumlah Gaji Ke-13 PNS dan Komponennya: Diprediksi Cair Bulan Juni 2025?
Tunjangan sertifikasi guru diberikan sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme pendidik. Oleh karena itu, terdapat sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh guru agar dapat menerima tunjangan ini. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berkompeten dan aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
Berikut adalah syarat-syarat utama bagi guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi:
- Memiliki Sertifikat Pendidik Resmi: Ini adalah syarat mutlak dan paling mendasar. Sertifikat pendidik menunjukkan bahwa guru tersebut telah lulus uji kompetensi dan diakui sebagai pendidik profesional.
- Berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah naungan kementerian: Tunjangan ini diperuntukkan bagi guru PNS yang bekerja di bawah naungan Kemendikbudristek atau Kementerian Agama.
- Mengajar di Sekolah yang Terdaftar dalam Sistem Dapodik: Sekolah tempat guru mengajar harus terdaftar dan aktif dalam sistem Dapodik untuk memastikan validitas data institusi pendidikan.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG): NRG adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar secara nasional.
- Aktif Mengajar dan Menjalankan Beban Kerja Sesuai Ketentuan: Guru harus secara aktif mengajar dan memenuhi beban kerja minimal yang ditetapkan oleh pemerintah, biasanya 24 jam tatap muka per minggu.
- Mengajar Sesuai dengan Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) yang Ditetapkan: Ketersediaan jumlah rombel yang sesuai juga menjadi indikator beban kerja dan kebutuhan akan guru di sekolah tersebut.
- Tidak Bekerja Secara Tetap di Lembaga atau Instansi Lain: Tunjangan ini diberikan kepada guru yang mendedikasikan dirinya sepenuhnya pada profesi pendidik. Pekerjaan tetap di luar instansi pendidikan dapat menjadi penghalang untuk mendapatkan tunjangan ini.
Besaran Tunjangan Sertifikasi: Pembeda antara PNS dan Non-PNS
Besaran tunjangan sertifikasi guru dihitung berdasarkan status kepegawaian dan masa kerja guru yang bersangkutan, menunjukkan adanya perbedaan dalam skema penggajian.
Guru PNS (Pegawai Negeri Sipil): Guru PNS mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Besaran ini akan bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja guru tersebut, sesuai dengan tabel gaji PNS yang berlaku. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula gaji pokok dan tunjangan sertifikasi yang diterima.
Guru Non-PNS (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / Guru Swasta bersertifikat): Sementara itu, guru non-PNS yang telah bersertifikat mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan. Besaran ini ditetapkan secara flat, berbeda dengan guru PNS yang bergantung pada gaji pokok.