Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel

Chandra Iswinarno, Rina Anggraeni

Senin, 09 Juni 2025 | 08:48 WIB
Pinjol Ilegal vs Legal: OJK Ungkap Fakta di Balik Bunga Tinggi dan Dugaan Kartel
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut buka suara mengenai adanya dugaan kartel bunga pinjaman. [Ist]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai dugaan kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending

Lantaran, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktek kartel pinjol yang membuat masyarakat terjerat pinjol dengan bunga mencekik.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel.

"OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar (pinjaman daring)," katanya dalam jawaban tertulisnya dikutip Senin 9 Juni 2025.

Selain itu, OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan, antara lain penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta evaluasi berkala atas penetapan batas manfaat ekonomi pindar.

"Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pindar dapat terjaga dengan baik," katanya.

Dia pun menjelaskan mengenai pengaturan batas maksimum bunga pinjol oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Adapun, Surat Edaran OJK (SEOJK) No 19/SEOJK.06/2023, merupakan arahan OJK pada saat itu.

"Batas  maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum diterbitkannya SE OJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu yang selanjutnya ditegaskan dalam surat OJK nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019 hal Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending," katanya.

baca juga

Adapun, penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, sekaligus membedakan pinjaman online legal (fintech lending) dengan yang ilegal (pinjaman online/pinjol).

"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (pindar) dengan yang illegal (pinjol)," bebernya.

Sebelumnya, KPPU menyebut akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Kasus itu bermula ketika KPPU menduga adanya pelanggaran pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan bersama penyelenggara fintech lending soal penetapan bunga.

Adapun KPPU mengusut penyesuaian bunga yang terjadi pada periode 2020-2023. KPPU menyebut, pengaturan kesepakatan harga atau bunga, tidak boleh dilakukan pelaku usaha.

Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Ilustrasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU di Jakarta Pusat. [Suara.com]

Pihak yang berwenang untuk menetapkan harga, adalah lembaga negara, regulator, atau pemerintah.

KPPU menyoroti perusahaan fintech lending yang tergabung AFPI, secara bersama-sama diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau bunga yang dikenakan ke konsumen, sebesar 0,8 persen berdasarkan pedoman asosiasi.

Kemudian turun menjadi 0,4 persen pada 2021.

Apalagi, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kartel suku bunga terhadap puluhan platform pinjol tersebut. 

Langkah ini menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha pinjaman berbasis teknologi.

"KPPU segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjol dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat," katanya.

KPPU menekankan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. 

Industri fintech dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong inklusi keuangan, sehingga praktik-praktik anti-persaingan harus dihentikan dan dicegah karena berdampak luar biasa bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat kecil dan menengah.

Melalui penegakan hukum ini, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

97 Aplikasi Pinjol Legal yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih, Cek Daftar Ini

97 Aplikasi Pinjol Legal yang Resmi OJK, Jangan Salah Pilih, Cek Daftar Ini

Bisnis | Sabtu, 07 Juni 2025 | 06:38 WIB

OJK Kantongi 5 Nama Perbankan yang Jadi Pesaing BSI, Ini Bocorannya

OJK Kantongi 5 Nama Perbankan yang Jadi Pesaing BSI, Ini Bocorannya

Bisnis | Kamis, 05 Juni 2025 | 11:59 WIB

Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank

Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 23:08 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×