Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Pemerintah Ubah Aturan Pemanfaatan Pulau Kecil

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:18 WIB
Polemik Tambang Nikel Raja Ampat, Pemerintah Ubah Aturan Pemanfaatan Pulau Kecil
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kiri) bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz]

Suara.com - Pemerintah mengeluarkan rencana untuk merombak aturan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil. Hal ini menyusul dengan polemik pertambangan nikel di Kepulauan Raja Ampat.

Direktur Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ahmad Aris, menjelaskan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat itu dilakukan di pulau-pulau kecil.

"Bahkan kategorinya adalah pulau sangat kecil," ujar Aris di Kantor KKP kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Adapun, aturan yang mengatur kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil termaktub dalam UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada Pasal 23 UU tersebut, tertuang bahwa kegiatan pertambangan tidak masuk dalam prioritas.

Apalagi, kegiatan pertambangan itu memberi dampak pada kerusakan lingkungan hingga sosial.

"Dan ini sudah ada putusan MK bahwa itu tidak diperbolehkan. Jadi saya rasa saat ini kan sudah dicabut 4 izin oleh Menteri ESDM," kata Aris.

Namun demikian, Dia menegaskan, KKP dalam hal ini posisinya hanya mengatur pada keberadaan pulau-pulau kecil. Menurut Aris, izin eksplorasi hutan berada di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

"Ketika dia itu Area Penggunaan Lain diteruskan ke KKP untuk mendapatkan izin dan rekomendasi. Ketika itu hutan, yaitu kewenangan full di hutan katanya, karena peruntukannya hutan. Seolah-olah kalau hutan kan tidak ada apa-apain, pasti tidak ada dampak gitu," beber dia.

Ke depan, untuk menghindari kejadian serupa, Aris menginginkan adanya tambahan tupoksi KKP yang tidak merekomendasikan penggunaan area hutan sebagai pertambangan di pulau-pulau kecil.

"Jadi ke depan KKP akan melakukan review terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil. Supaya terjadi harmonisasi. Jadi jangan sampai undang-undang ini tidak sinkron antara undang-undang yang ada. Sehingga dengan seperti itu ke depan pulau-pulau kecil ini akan clear bisnis proses perizinannya," pungkas dia.

Nikel, logam berwarna keperakan yang kuat dan tahan korosi, menjadi semakin penting dalam dunia modern.

Permintaannya melonjak seiring dengan meningkatnya produksi baterai kendaraan listrik dan komponen elektronik lainnya.

Hal ini menjadikan tambang nikel sebagai fokus perhatian, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan. Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, menjadikannya pemain kunci dalam rantai pasokan global.

Tambang nikel di Indonesia tersebar di berbagai wilayah, terutama di Sulawesi, Maluku, dan Papua. Proses penambangan nikel umumnya dilakukan dengan dua metode utama yakni penambangan terbuka (open pit) dan penambangan bawah tanah.

Penambangan terbuka, meskipun lebih ekonomis, seringkali menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, seperti deforestasi, erosi tanah, dan pencemaran air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Izin Tambang Nikel Raja Ampat Resmi Dicabut, Susi Pudjiastuti: Saya Percaya Presiden Prabowo

Izin Tambang Nikel Raja Ampat Resmi Dicabut, Susi Pudjiastuti: Saya Percaya Presiden Prabowo

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 15:47 WIB

Soal Tambang Raja Ampat, OPM Sebut Bahlil 'Penyakit': Kalau Bukan Asli Papua, Jangan Ngaku-ngaku

Soal Tambang Raja Ampat, OPM Sebut Bahlil 'Penyakit': Kalau Bukan Asli Papua, Jangan Ngaku-ngaku

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 15:22 WIB

Gesture Melotot Letkol Teddy ke Bahlil soal Tambang Raja Ampat Bikin Salfok! Netizen Penuh Curiga

Gesture Melotot Letkol Teddy ke Bahlil soal Tambang Raja Ampat Bikin Salfok! Netizen Penuh Curiga

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 15:20 WIB

Terkini

OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027

OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:07 WIB

Penumpang Whoosh Naik 11% saat Lebaran 2026, Tren Pengguna Kereta Cepat ke Bandung Masih Tinggi

Penumpang Whoosh Naik 11% saat Lebaran 2026, Tren Pengguna Kereta Cepat ke Bandung Masih Tinggi

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:50 WIB

Diskon Tol 30 Persen Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran

Diskon Tol 30 Persen Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:36 WIB

IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah

IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:23 WIB

Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz

Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:18 WIB

Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214

Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:15 WIB

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:11 WIB

Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal

Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:58 WIB

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:51 WIB

Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:46 WIB