Izin Tambang Nikel Raja Ampat Resmi Dicabut, Susi Pudjiastuti: Saya Percaya Presiden Prabowo

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 11 Juni 2025 | 15:47 WIB
Izin Tambang Nikel Raja Ampat Resmi Dicabut, Susi Pudjiastuti: Saya Percaya Presiden Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencabut empat izin pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat. Keputusan itu resmi diumumkan pada Selasa (10/6/2025) kemarin.

Dicabutnya empat IUP nikel di Raja Ampat langsung disambut positif oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Respons itu ia sampaikan lewat saluran media sosial X (dulu Twitter) pribadinya.

"Saya percaya kepemimpinan Pak Presiden Prabowo," ujar Susi Pudjiastuti seperti dikutip dari lama X, Rabu (11/6/2025).

Menurut Susi, apapun, kapanpun dan siapapun presidennya yang memberikan izin IUP nikel Raja Ampat sebelumnya tidak akan akan menjadi halangan bagi Prabowo untuk menghentikan penambangan ini.

"Karena sekarang diketahui ini berbahaya bagi keberlanjutan ekosistem lingkungan Raja Ampat sebagai warisan dunia milik generasi yang akan datang," ujar Susi.

Susi memang dikenal sebagai sosok yang amat perhatian dengan lingkungan. Di awal-awal isu penambangan Raja Ampat muncul, susi beberapa kali bersuara di X terkait isu tersebut. Ia sebelumnya meminta agar penambangan itu segera dihentikan.

Prabowo Cabut 4 IUP Nikel Raja Ampat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kedua kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (kedua kanan), Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri), dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz]
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kedua kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (kedua kanan), Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri), dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kanan) menyampaikan keterangan terkait izin tambang nikel Kepulauan Raja Ampat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz]

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bahlil, seusai konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025), mengatakan keputusan ini tidak mencakup IUP milik PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag karena dianggap masih memenuhi kriteria analisa dampak lingkungan.

Baca Juga: Soal Tambang Raja Ampat, OPM Sebut Bahlil 'Penyakit': Kalau Bukan Asli Papua, Jangan Ngaku-ngaku

"Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Bahlil, berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT GAG Nikel dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ia menambahkan bahwa lokasi tambang PT GAG Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Karena itu, aktivitas perusahaan tersebut tidak termasuk dalam zona konservasi yang dilindungi.

Sebelumnya, pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di wilayah tersebut guna melakukan verifikasi lapangan secara objektif.

Menurut Bahlil, hasil evaluasi kemudian dibawa dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, yang akhirnya memutuskan pencabutan empat IUP milik perusahaan lain yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.

"Presiden putuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut, dan saya langsung melakukan langkah teknis berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk pencabutan," kata Bahlil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI