OJK: Karyawan Perbankan yang Kena PHK Sudah Dapat Kompensasi yang Sesuai

Jum'at, 13 Juni 2025 | 08:06 WIB
OJK: Karyawan Perbankan yang Kena PHK Sudah Dapat Kompensasi yang Sesuai
Ilustrasi PHK karyawan. [James Yarema/Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal ini mempertimbangkan dinamika kondisi ekonomi baik global maupun domestik.

Ilustrasi OJK. [Ist]
Ilustrasi OJK. [Ist]

"Untuk itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan industri perbankan, khususnya jika terdapat faktor-faktor yang mengakibatkan perlunya penyesuaian proyeksi," ucap Dian Ediana Rae.

Serta, optimisme terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terjaga, antara lain didukung oleh percepatan belanja pemerintah dan stimulus pemerintah, diharapkan dapat menarik minat investasi ke domestik dan meningkatkan permintaan kredit.

"Pemerintah diperkirakan akan terus melanjutkan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk memfokuskan kembali, merelokasi, membuka blokir anggaran, dan berbagai langkah lainnya agar belanja Kementerian/Lembaga dapat lebih tajam sesuai dengan prioritas pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) buka suara mengenai kabar viral di media sosial terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan perusahaan.

Apalagi, beberapa karyawan yang terkena PHK tidak mendapatkan pesangon.

Dalam hal ini Consumer Lending Business Head Danamon Enriko Sutarto mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pemangkasan karyawan atau PHK karyawan secara massal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI