Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

OJK: Karyawan Perbankan yang Kena PHK Sudah Dapat Kompensasi yang Sesuai

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 13 Juni 2025 | 08:06 WIB
OJK: Karyawan Perbankan yang Kena PHK Sudah Dapat Kompensasi yang Sesuai
Ilustrasi PHK karyawan. [James Yarema/Unsplash]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan karyawan perbankan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan kompensasi yang sesuai.

Hal ini dikarenakan viralnya di sosial terkait pemutusan hubungan kerja(PHK) di lingkungan Bank Danamon. Apalagi, beberapa karyawan yang terkena PHK tidak mendapatkan pesangon.

"Hingga saat ini, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak menimbulkan persoalan besar karena bank-bank disebut telah mematuhi aturan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal pemberian kompensasi yang layak bagi pegawai terdampak," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Selain itu, dia menekankan bahwa penutupan kantor cabang perbankan bukan dikarenakan kondisi keuangan yang tidak terlalu sehat. Melainkan, adanya peralihan ke digital.

"Tren penurunan jumlah cabang akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di bidang keuangan yang semakin masif berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank," ujarnya.

Menurut Dian Ediana Rae, jumlah kantor cabang bank umum yang secara tren mengalami penurunan.

Pada dasarnya merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan keputusan bisnis masing-masing bank.

"Adopsi teknologi digital dalam layanan perbankan memungkinkan nasabah mengakses layanan kapan saja dan di mana saja, sehingga meminimalisir pemanfaatan layanan kantor bank dalam hal tidak produktif dan memiliki volume transaksi yang rendah," bebernya.

Kata dia, jumlah kantor cabang bank umum di Indonesia terus mengalami penurunan seiring dengan percepatan adopsi teknologi digital di sektor keuangan.

Penutupan cabang ini merupakan bagian dari strategi bisnis masing-masing bank dalam merespons perubahan perilaku dan ekspektasi nasabah yang kini lebih memilih layanan perbankan digital.

"Dengan semakin mudahnya akses layanan melalui aplikasi dan platform daring, kebutuhan untuk datang langsung ke kantor cabang menjadi semakin minim, terutama untuk transaksi bernilai kecil atau tidak produktif," jelas Dian Ediana Rae.

" Digitalisasi memungkinkan layanan perbankan diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga efisiensi operasional menjadi fokus utama," tambahnya.

Terkait dampak tenaga kerja, proses penutupan cabang yang berdampak pada pengurangan pegawai telah diantisipasi melalui program pelatihan ulang (retraining) dan realokasi ke unit bisnis lain dalam lingkup bank.

Selain itu, berdasarkan pembahasan rencana bisnis antara Pengawas dengan perbankan, secara umum tidak terdapat penyesuaian yang signifikan pada target pertumbuhan kredit di 2025.

Perbankan masih memiliki kesempatan untuk merevisi target rencana bisnis hingga akhir Semester I-2025.

Hal ini mempertimbangkan dinamika kondisi ekonomi baik global maupun domestik.

Ilustrasi OJK. [Ist]
Ilustrasi OJK. [Ist]

"Untuk itu, OJK akan terus berkoordinasi dengan industri perbankan, khususnya jika terdapat faktor-faktor yang mengakibatkan perlunya penyesuaian proyeksi," ucap Dian Ediana Rae.

Serta, optimisme terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terjaga, antara lain didukung oleh percepatan belanja pemerintah dan stimulus pemerintah, diharapkan dapat menarik minat investasi ke domestik dan meningkatkan permintaan kredit.

"Pemerintah diperkirakan akan terus melanjutkan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk memfokuskan kembali, merelokasi, membuka blokir anggaran, dan berbagai langkah lainnya agar belanja Kementerian/Lembaga dapat lebih tajam sesuai dengan prioritas pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) buka suara mengenai kabar viral di media sosial terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan perusahaan.

Apalagi, beberapa karyawan yang terkena PHK tidak mendapatkan pesangon.

Dalam hal ini Consumer Lending Business Head Danamon Enriko Sutarto mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pemangkasan karyawan atau PHK karyawan secara massal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Bongkar Jual Beli Rekening di Aplikasi Online Digunakan untuk Judol, Aturan Baru Disiapkan

OJK Bongkar Jual Beli Rekening di Aplikasi Online Digunakan untuk Judol, Aturan Baru Disiapkan

Bisnis | Rabu, 04 Juni 2025 | 07:38 WIB

Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank

Cara Pemutihan SLIK OJK atau BI Checking Agar Tidak Masuk Daftar Hitam Bank

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 23:08 WIB

Viral Bank Danamon PHK Karyawan Tapi Tak Bayar Pesangon

Viral Bank Danamon PHK Karyawan Tapi Tak Bayar Pesangon

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 15:31 WIB

Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WhatsApp OJK, Jangan Sampai Terjebak!

Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Lewat WhatsApp OJK, Jangan Sampai Terjebak!

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 15:07 WIB

Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Ada di Play Store, Cek Perizinan Resmi OJK

Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal yang Masih Ada di Play Store, Cek Perizinan Resmi OJK

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 15:01 WIB

Laba Anjlok, Disney PHK Karyawan di Seluruh Dunia

Laba Anjlok, Disney PHK Karyawan di Seluruh Dunia

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 15:01 WIB

Terkini

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Tembus Rp1,4 Triiun, Gaji ke-13 untuk TNI-Polri Telah Cair

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:17 WIB

Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis

Obral Pamer Danantara, Global Bond Laris Manis

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:12 WIB

CEO Danantara Sebut Pelemahan IHSG 'Berkah' bagi Investor

CEO Danantara Sebut Pelemahan IHSG 'Berkah' bagi Investor

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 19:08 WIB

Bos Bea Cukai Usul Anggaran 2027 Sebanyak Rp 2,81 Triliun ke DPR RI

Bos Bea Cukai Usul Anggaran 2027 Sebanyak Rp 2,81 Triliun ke DPR RI

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 18:25 WIB

IHSG-Rupiah Perkasa, Bos Danantara: Investor Mulai Percaya Terhadap Indonesia

IHSG-Rupiah Perkasa, Bos Danantara: Investor Mulai Percaya Terhadap Indonesia

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 18:23 WIB

DJP Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk Tarik Pajak di 2027

DJP Ajukan Anggaran Rp 5,4 Triliun untuk Tarik Pajak di 2027

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 18:12 WIB

Rupiah Menguat dan IHSG Terbang, Apakah Damai AS-Iran Jadi Titik Balik Ekonomi RI?

Rupiah Menguat dan IHSG Terbang, Apakah Damai AS-Iran Jadi Titik Balik Ekonomi RI?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 18:11 WIB

Saham BUMI Meroket Usai Diborong Investor, Target Harganya Masih Tinggi!

Saham BUMI Meroket Usai Diborong Investor, Target Harganya Masih Tinggi!

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 17:31 WIB

Eddy Tansil Gelapkan Dana Rp10,1 Triliun, Ini Daftar Aset yang Berhasil Disita Negara

Eddy Tansil Gelapkan Dana Rp10,1 Triliun, Ini Daftar Aset yang Berhasil Disita Negara

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 17:19 WIB

Masih Perkasa, Nilai Tukar Rupiah Naik Paling Tinggi di Asia ke Level Rp17.708

Masih Perkasa, Nilai Tukar Rupiah Naik Paling Tinggi di Asia ke Level Rp17.708

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 16:27 WIB