Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Bos OJK: Syarat Penerima Pinjol Sudah Wajib 'Akil Baligh'

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:22 WIB
Bos OJK: Syarat Penerima Pinjol Sudah Wajib 'Akil Baligh'
OJK semakin serius dalam memperketat pengawasan industri pinjaman online (pinjol) demi melindungi konsumen. Salah satu syaratnya harus sudah 'akil baligh' alias cukup umur.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin serius dalam memperketat pengawasan industri pinjaman online (pinjol) demi melindungi konsumen. Salah satu syaratnya harus sudah 'akil baligh' alias cukup umur.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa upaya perlindungan konsumen akan dimulai dari penentuan kriteria yang jelas bagi pemberi (lender) maupun penerima (borrower) dana.

Agusman menekankan bahwa seorang lender harus memiliki pengetahuan dan kapasitas keuangan yang memadai.

"Jangan sampai orang menjadi lender tapi pengetahuannya terbatas. Jangan sampai dia menjadi lender tapi keuangannya juga terbatas," ujarnya dalam Seminar Nasional 'Dampak Sosial-Ekonomi dan Keberlanjutan Industri Fintech P2P Lending di Indonesia' di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Ia menambahkan bahwa lender dengan dana dan pengetahuan terbatas dapat menjadi ancaman bagi perlindungan konsumen di masa depan.

Tak hanya bagi pemberi dana, OJK juga menyoroti pentingnya pemahaman bagi para peminjam (borrower) mengenai kewajiban mereka untuk mengembalikan dana. Menurut Agusman, OJK akan mengatur berapa persen kapasitas utang yang bisa dibayar dengan melihat kemampuan seseorang.

Pentingnya analisis terhadap calon pemberi dan penerima dana ini sudah tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Salah satu caranya adalah dengan melampirkan dokumen identitas diri seperti KTP, SIM, atau Paspor.

Lebih lanjut, Agusman memberikan bocoran mengenai kriteria borrower yang akan diterapkan. "Jadi Bapak Ibu, yang kita arahkan sekarang selain professional lender tadi borrower juga punya kapasitas, mari kita mulai dengan rezim yang mengatakan harus punya income minimal Rp3 juta, harus juga sudah 'akil baligh' 18 tahun dan seterusnya kita siapkan," tegasnya.

Pernyataan "akhil balig" yang merujuk pada usia minimal 18 tahun, serta syarat penghasilan minimal Rp3 juta, menandakan langkah OJK untuk memastikan bahwa hanya individu yang benar-benar siap dan mampu secara finansial yang dapat mengakses pinjaman online. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko gagal bayar dan melindungi konsumen dari jeratan utang yang tidak terkontrol.

baca juga

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later (BNPL) disebutkan bahwa dalam penyaluran pinjamannya alami peningkatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan hingga Februari 2025, total penyaluran pinjaman melalui P2P lending ini mencapai Rp80,07 triliun.

"Angka ini melonjak dibandingkan posisi Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp46,07 triliun," ujar Dian.

Dari total angka penyaluran pinjol ini, kontribusi pendanaan dari sektor perbankan mencapai Rp49,40 triliun, atau setara 61,69% dari total penyaluran.

OJK juga mencatat outstanding pembiayaan P2P lending pada April 2025 sebesar Rp80,94 triliun, atau tumbuh 29,01% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 28,72% yoy.

Sedangkan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) juga mengalami sedikit kenaikan ke level 2,93% dari sebelumnya 2,77% pada Maret 2025.

Sementara itu, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan juga mencatatkan pertumbuhan yang kuat. Pada April 2025, pembiayaan BNPL mencapai Rp8,24 triliun, meningkat 47,11% yoy (Maret 2025: 39,28% yoy).

Meski begitu, risiko kredit bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) gross juga naik menjadi 3,78%, dari 3,48% pada bulan sebelumnya.

Karena itu, sebagai respons atas meningkatnya peran fintech dalam penyaluran pembiayaan, Dian bilang pihak telah menerbitkan pedoman kerja sama antara perbankan dan perusahaan fintech.

Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam penerapan professional judgement terhadap kebutuhan kolaborasi.

"Hal ini agar tetap berada dalam koridor prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CORE Indonesia Bongkar Fakta Menarik: Ngutang Pinjol untuk Usaha Lebih Untung dan Bahagia!

CORE Indonesia Bongkar Fakta Menarik: Ngutang Pinjol untuk Usaha Lebih Untung dan Bahagia!

Bisnis | Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:53 WIB

Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok

Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok

Bisnis | Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:39 WIB

Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!

Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!

Bisnis | Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Gedung Baru, Pramono Didesak Prioritaskan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Bukan Sekadar Gedung Baru, Pramono Didesak Prioritaskan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:05 WIB

Amerika Ngamuk Lagi, Habis-habisan Gempur Fasilitas Militer Iran

Amerika Ngamuk Lagi, Habis-habisan Gempur Fasilitas Militer Iran

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:01 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:00 WIB

Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!

Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!

Jogja | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:00 WIB

Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi

Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:55 WIB

Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing

Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:48 WIB

Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?

Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:45 WIB

Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar

Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:43 WIB

Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi

Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:42 WIB

Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:41 WIB

×