Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat peran di kancah global.
Melalui langkah strategis, pemerintah Indonesia menambah investasi pada tiga Lembaga Keuangan Internasional (LKI) dengan total nilai fantastis mencapai Rp 1,76 triliun.
Dana jumbo ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia Pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2025, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 13 Juni 2025.
Ini adalah bukti nyata bahwa investasi pemerintah bukan hanya sekadar penempatan dana, melainkan upaya visioner untuk mencapai manfaat ekonomi, sosial, dan kesejahteraan rakyat yang lebih besar.
Seperti tertulis dalam Pasal 1 PMK tersebut, "Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Tulis PMK tersebut, Senin (16/6/2025).
Tiga LKI yang menjadi sasaran investasi tambahan ini adalah:
Islamic Development Bank (IDB): Mendapat suntikan dana terbesar senilai Rp 1,53 triliun (setara US$ 101,59 juta) secara tunai. Investasi ini dialokasikan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat (US$ 5,35 juta), kenaikan saham umum keenam (US$ 11,91 juta), dan kenaikan saham khusus (US$ 84,33 juta).
International Fund for Agricultural Development (IFAD): Menerima tambahan investasi senilai Rp 45,30 miliar (setara US$ 3 juta) dalam bentuk pembayaran tunai, yang akan digunakan untuk penambahan saham ketigabelas.
Baca Juga: Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
International Development Association (IDA): Mendapatkan penambahan investasi senilai Rp 188,75 miliar (setara US$ 12,5 juta) secara tunai. Dana ini akan dipakai untuk penambahan saham kesembilanbelas (US$ 6 juta) dan penambahan saham keduapuluh (US$ 6,5 juta).
Pelaksanaan penambahan investasi ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 PMK, akan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang berwenang mengelola investasi pemerintah pada LKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menariknya, nilai penambahan investasi ini masih dapat melebihi angka yang disebutkan di atas jika terjadi selisih kurs, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang mengenai APBN tahun berjalan. Nilai definitif akan ditetapkan kemudian melalui Keputusan Menteri Keuangan setelah proses penambahan investasi ini rampung.
Langkah berani ini menunjukkan optimisme pemerintah Indonesia terhadap peran strategis LKI dalam mendorong pembangunan berkelanjutan dan memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan total kebutuhan investasi infrastruktur untuk periode 2025 hingga 2029 diperkirakan mencapai USD625,37 miliar atau setara Rp10.302 triliun (asumsi kurs Rp16.475/USD).
Sri Mulyani menjelaskan anggaran ini dibutuhkan untuk memperluas konektivitas dan akses yang adil terhadap layanan infrastruktur di seluruh Indonesia.