Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Revisi Permendag Nomor 8 Molor, Industri Tekstil Ketar-ketir

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:17 WIB
Revisi Permendag Nomor 8 Molor, Industri Tekstil Ketar-ketir
Pedagang pakaian di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (20/2).

Suara.com - Penundaan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dikhawatirkan bisa memberikan dampak besar terhadap kelangsungan usaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Kekhawatiran lain yang dapat muncul adalah potensi bertambahnya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), konsumsi publik melambat yang pada gilirannya memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal ini disampaikan peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Mohamad Dian Revindo, Ph.D. usai Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan konferensi pers terkait deregulasi atau revisi Permendag 8/2025 pada Rabu (25/06/2025).

Revindo mengatakan sejauh ini kontribusi industri TPT terhadap PDB manufaktur nasional sekitar 5,8%, tetapi kontribusinya terhadap kesempatan kerja mencapai 18,35%. Fakta tersebut menunjukkan, kata dia, sektor TPT adalah salah satu sektor penopang industri manufaktur dan lebih penting lagi sebagai benteng penyedia lapangan kerja.

“Peran ini sangat penting di tengah maraknya PHK dan banyaknya pengangguran. Jangan lupa bahwa total 3,9 juta pekerja di seluruh industri TPT adalah juga konsumen yang harus dijaga daya belinya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Melindungi pekerjaan mereka juga sekaligus melindungi daya beli/konsumsi masyarakat,” kata Revindo dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis (26/06/2025).

Revindo meminta seluruh pemangku kepentingan harusnya memiliki komitmen pada upaya menjaga daya saing industri TPT ini. Isu daya saing ini, kata dia, memang menjadi ranah pelaku usaha dalam bentuk menghadirkan produk yang efisien, kebaruan teknologi, desain, pemasaran, dan lain sebagainya. Namun ada yang menjadi ranah kebijakan publik, kata dia, khususnya yang terkait kebijakan industri dan perdagangan.

Salah satu isu penting untuk patut dicermati adalah pengelolaan impor TPT yang harusnya berfokus pada menjaga praktek perdagangan yang adil (fair) dan transparan. Sebagai anggota WTO, Revindo menegaskan, Indonesia memang tidak bisa menutup diri terhadap perdagangan bebas asalkan selama prakteknya fair, yaitu tidak ada dumping, subsidi terselubung, misklasifikasi produk atau under invoicing.

“Untuk itu kita perlu memperkuat manajemen impor untuk menjamin industri dalam negeri terlindungi dari praktek impor yang ilegal, tidak fair atau tidak transparan. Strategi ini juga lebih murah dibandingkan dengan insentif dan subsidi bagi industri, apalagi di tengah defisit APBN yang dibatasi tidak boleh melampaui Rp 616,3 triliun,” ujar pengajar di Sekolah Pascasarjana Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) ini.

Menurut penerima New Zealand-ASEAN Scholar Awards ini, praktek impor yang tidak sehat sangat memukul perekonomian dari dua sisi. Pertama, kerugian keuangan negara karena hilangnya pemasukan tarif impor. Kedua, kerugian perekonomian karena memukul industri tekstil dan pakaian jadi dalam negeri.

Salah satu titik krusial dalam pengelolaan impor TPT, Revindo mengatakan, adalah pendataan dan pemeriksaan arus barang masuk. Untuk itu, ia menyarankan agar dilakukan penguatan kembali fungsi pabean, dimana barang impor yang keluar dari pelabuhan seharusnya sudah melalui custom clearance sehingga dapat dipastikan kesesuaian klasifikasi tarif dan volume barang.

“Revisi Permendag 8/2024 sebaiknya mengarah ke aspek ini, sehingga kita dapat melindungi industri TPT dalam negeri dari praktek yang tidak fair tanpa menutup diri terhadap perdagangan internasional. Tanpa langkah serius ini, kita khawatir industri TPT akan semakin terpukul, semakin banyak PHK, dan konsumsi melambat, yang pada gilirannya memperlambat pertumbuhan ekonomi,” tutur Revindo.

Industri TPT sedang sakit

Secara terpisah Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menggambarkan kondisi bisnis pada industri TPT sedang sakit. Penyebabnya, Permendag yang diterbitkan pada tahun lalu itu membuat produk impor, khususnya produk pakaian jadi, semakin masif di Indonesia.

"Dengan adanya penundaan (revisi Permendag 8/2024) ini maka semakin menguatkan adanya hidden agenda dalam meloloskan barang jadi ke dalam negeri. Ini sangat merugikan pelaku usaha industri TPT," ujarnya.

Data API dalam dua tahun terakhir tercatat ada sekitar 60 perusahaan tekstil padat karya yang harus gulung tikar dengan jumlah karyawannya mencapai puluhan ribu. Lalu secara karakteristik industri TPT ini menyerap jutaan tenaga kerja di daerah dengan tingkat pendidikan rendah hingga menengah serta sebagiannya adalah UMKM. Data BPS 2024, latar belakang pendidikan pekerja di industri TPT terbanyak dihuni oleh tamatan SD (23,22%). Selanjutnya diikuti tamatan SMA (21,38%) dan SMP (17,47%).

Melihat fakta seperti itu, Danang sangat berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terhadap revisi Permendag 8/2024. "Dengan semakin lama menunda maka semakin berat buat industri yang pada akhirnya bisa berdampak terhadap peningkatan jumlah PHK," kata Danang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Cuma Bisa Geleng-geleng Sedih Lihat Sahabatnya Diborgol, Tom Lembong Malah Ketawa

Anies Cuma Bisa Geleng-geleng Sedih Lihat Sahabatnya Diborgol, Tom Lembong Malah Ketawa

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 13:52 WIB

Polemik Perintah Presiden: Akankah Jokowi Bersaksi di Sidang Korupsi Impor Gula?

Polemik Perintah Presiden: Akankah Jokowi Bersaksi di Sidang Korupsi Impor Gula?

Liks | Selasa, 24 Juni 2025 | 19:48 WIB

Oleh-oleh ke Rusia, RI Malah Disuruh Impor Migas

Oleh-oleh ke Rusia, RI Malah Disuruh Impor Migas

Bisnis | Selasa, 24 Juni 2025 | 16:20 WIB

Terkini

Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor

Target Tembus Rp563 Miliar, CBDK Optimis Properti PIK 2 Makin Dilirik Investor

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:36 WIB

Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan

Awas, Risiko Kebocoran Solar Subsidi Imbas Harga BBM Nonsubsidi Naik Gila-gilaan

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:32 WIB

BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang

BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:22 WIB

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 14:51 WIB

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:51 WIB

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:33 WIB

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:26 WIB

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 10:47 WIB

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB