Cara Mengatasi Error saat Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Aplikasi JMO

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 26 Juni 2025 | 15:21 WIB
Cara Mengatasi Error saat Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Aplikasi JMO
Peserta penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan mengakses JMO [Suara.com/M Nurhadi]

Suara.com - Kemudahan akses layanan publik kini menjadi prioritas semua orang, tak terkecuali dalam pengurusan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) hadir sebagai solusi inovatif yang menjanjikan proses klaim JHT yang lebih cepat dan efisien, tanpa perlu mengantre panjang di kantor cabang. Namun, di balik janji kemudahan tersebut, tak jarang pengguna dihadapkan pada kendala teknis dan notifikasi penolakan yang membingungkan, seperti "pengajuan klaim JHT Anda tidak dapat dilanjutkan pada aplikasi JMO". Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai penyebab umum di balik kegagalan klaim JHT di aplikasi JMO dan menyajikan panduan komprehensif untuk mengatasinya, memastikan proses pencairan dana Anda berjalan lancar.

Penyebab Umum Kegagalan Klaim JHT di Aplikasi JMO

Memahami akar permasalahan adalah langkah pertama untuk menemukan solusi yang tepat. Berikut adalah beberapa faktor utama yang seringkali menjadi penghalang dalam proses klaim JHT melalui JMO:

1. Status Kepesertaan yang Masih Aktif

Salah satu penyebab paling mendasar dan sering terjadi adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih tercatat aktif. Aturan klaim JHT sejatinya sangat jelas: dana JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta sudah tidak bekerja dan status kepesertaan telah dinonaktifkan oleh sistem BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda baru saja mengakhiri masa kerja atau sedang dalam masa tunggu sebelum status kepesertaan Anda berubah menjadi nonaktif, permohonan klaim JHT melalui JMO akan otomatis ditolak. Bahkan, jika Anda telah berpindah tempat kerja dan kembali aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan baru, saldo JHT dari pekerjaan sebelumnya tidak dapat dicairkan sampai Anda benar-benar mengakhiri hubungan kerja secara keseluruhan.

2. Belum Melewati Masa Tunggu Minimal 1 Bulan

Sistem BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu untuk memproses perubahan status kepesertaan dari aktif menjadi nonaktif setelah Anda berhenti bekerja. Umumnya, periode yang diperlukan adalah minimal satu bulan agar nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Anda benar-benar terdaftar sebagai nonaktif. Mengajukan klaim sebelum masa tunggu ini berakhir akan menghasilkan penolakan dari aplikasi JMO. Sistem akan mendeteksi bahwa data Anda belum sepenuhnya siap untuk proses klaim.

3. Adanya Proses Klaim yang Sedang Berjalan di Kantor Cabang

Baca Juga: Cara Login Aplikasi JMO untuk Cek Bantuan BSU 2025 Senilai Rp 600 Ribu yang Cair Bulan Ini

Jika Anda sebelumnya pernah mengajukan klaim JHT secara manual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, sistem akan mendeteksinya. Aplikasi JMO dirancang untuk tidak memproses pengajuan baru selama permohonan sebelumnya masih dalam tahap proses.

Notifikasi yang sering muncul adalah "klaim tidak dapat dilanjutkan di aplikasi JMO karena masih ada proses klaim di kantor cabang". Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya klaim ganda atas satu saldo JHT yang sama.

4. Sudah Pernah Melakukan Pengkinian Data

Bagi peserta yang memiliki lebih dari satu nomor KPJ karena pernah bekerja di beberapa perusahaan, penggabungan data atau "pengkinian data" adalah langkah penting untuk mencairkan seluruh saldo JHT. Namun, aplikasi JMO memiliki batasan dalam hal ini.

Aplikasi JMO hanya mengizinkan satu kali proses pengkinian data. Sebagai contoh, jika Anda sudah pernah melakukan pengkinian KPJ lama Anda sebelum bergabung dengan perusahaan baru, dan kemudian setelah berhenti dari perusahaan terbaru Anda ingin menggabungkan KPJ terbaru dengan yang lama lagi—proses ini tidak dapat dilakukan lagi melalui aplikasi JMO. Notifikasi yang umum muncul adalah "sudah pernah melakukan pengkinian data sebelumnya. Silakan hubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk perubahan data".

Langkah-langkah Efektif Mengatasi Kegagalan Klaim JHT di Aplikasi JMO

Selain memahami penyebab, tindakan konkret diperlukan untuk mengatasi kendala. Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang dapat Anda ikuti:

1. Verifikasi Status Kepesertaan Secara Menyeluruh:

Sebelum memulai proses klaim, pastikan status kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan benar-benar sudah nonaktif. Anda bisa mengeceknya melalui fitur "Cek Saldo" di aplikasi JMO atau menghubungi pusat layanan BPJS Ketenagakerjaan. Jika masih aktif, jangan paksakan klaim.

2. Patuhi Masa Tunggu yang Ditetapkan:

Setelah Anda berhenti bekerja, berikan jeda waktu minimal satu bulan sebelum mencoba mengajukan klaim melalui JMO. Kesabaran ini akan menghindarkan Anda dari penolakan otomatis oleh sistem.

3. Evaluasi Riwayat Pengajuan Klaim Sebelumnya:

Periksa apakah ada proses klaim JHT yang masih berjalan di kantor cabang. Jika ada, selesaikan proses tersebut terlebih dahulu. Jangan mencoba mengajukan klaim ganda, karena hal ini hanya akan memperpanjang waktu penyelesaian dan menimbulkan kebingungan di sistem.

4. Kunjungi Kantor Cabang untuk Pengkinian Data Lanjutan:

Jika Anda pernah melakukan pengkinian data melalui JMO sebelumnya dan membutuhkan pengkinian data kedua atau seterusnya (misalnya, karena ada KPJ baru yang perlu digabungkan), segera datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Jelaskan situasi Anda kepada petugas dan siapkan semua dokumen yang diperlukan.

5. Pastikan Validitas dan Akurasi Data di Aplikasi JMO:

Sebelum menekan tombol "kirim" pada pengajuan klaim, luangkan waktu untuk meninjau ulang semua informasi yang Anda masukkan di aplikasi JMO. Pastikan data seperti nomor identitas (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor rekening bank, dan data pribadi lainnya sudah benar dan terkini. Ketidaksesuaian data dapat menjadi penyebab utama penolakan klaim.

6. Perbarui Aplikasi JMO ke Versi Terbaru:

Pastikan aplikasi JMO di perangkat Anda selalu dalam versi yang paling mutakhir. Pembaruan aplikasi seringkali berisi perbaikan bug dan peningkatan fitur yang dapat melancarkan proses klaim.

7. Manfaatkan Saluran Bantuan BPJS Ketenagakerjaan:

Jika setelah melakukan semua langkah di atas Anda masih mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan atau datang langsung ke kantor cabang untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Petugas akan membantu Anda menganalisis masalah dan memberikan solusi yang spesifik untuk kasus Anda.

Kontributor : Rizqi Amalia

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI