Nasabah Asuransi Bisa Bernapas Lega! Aturan 10 Persen Resmi Ditunda, Ini Kata OJK

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
Nasabah Asuransi Bisa Bernapas Lega! Aturan 10 Persen Resmi Ditunda, Ini Kata OJK
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut melakukan penundaan kewajiban wajib bayar 10 persen yang dikenakan terhadap nasabah asuransi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mengikut saran dari Komisi 11 DPR RI.

Ilustrasi asuransi rumah. (Pexels/Mikhail Nilov)
Ilustrasi asuransi rumah. (Pexels/Mikhail Nilov)

Meski demikian, ia tetap menegaskan pentingnya SE OJK terbaru ini demi kesehatan industri asuransikesehatan di Indonesia.

"Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, bahkan kalau dimasukin dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi. Jadi itu tahun lalu rata-rata naikkan premi asuransi kesehatan itu kan mencapai lebih dari 40 persen. Jadi sebenarnya sudah cukup tinggi premi yang dibayarkan. Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan.Jadi itu co-payment hanya salah satu," katanya.

DPR meminta agar co-payment untuk ditunda sampaiada peraturan yang lebih tinggi, yaitu POJK. Tentunya, keputusan ini bakal diterima oleh OJK.

Padahal, OJK menjelaskan alasan menerbitkan kebijakan co-payment alias pembagian risiko dengan peserta asuransi kesehatan, di mana peserta harus tetap membayar 10 persen dari total biaya.

"Jasa asuransi yang sangat penting dan dibutuhkan untuk memberikan proteksi kepada masyarakat serta para pelaku usaha di Indonesia demi tercapainya tujuan pembangunan," katanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI