Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Bentuk Komite Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?

Dwi Bowo Raharjo | Rina Anggraeni | Suara.com

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:32 WIB
OJK Bentuk Komite Keuangan Syariah, Apa Tugasnya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). (Foto dok. OJK)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengukuhkan keanggotaan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Hal ini sebagai tonggak pencapaian penting dalam memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah di Indonesia.

KPKS yang telah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada acara Pengukuhan KPKS tersebut menyampaikan bahwa inisiatif ini sejalan dengan arahan kebijakan strategis OJK yang disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

"Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif," kata Mahendra di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

"Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah," katanya menambahkan.

Tujuan lainnya adalah meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah yang wajib tunduk kepada prinsip syariah serta mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.

"Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pembentukan KPKS merupakan salah satu langkah strategis dalam rangka akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.

“Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU PPSK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian.

Melalui KPKS, OJK bertujuan memperkuat pilar tata kelola syariah nasional dengan menciptakan ruang diskusi, sinergi, dan rekomendasi yang kredibel untuk mendorong industri keuangan syariah menjadi lebih dinamis, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan global.

Kehadiran KPKS akan memperkuat peran OJK dalam menyelaraskan regulasi, fatwa, dan praktik operasional keuangan syariah dalam satu kesatuan kerangka kebijakan yang kohesif dan terintegrasi. Komite ini menjadi jembatan yang menghubungkan antara norma normatif syariah dan kebutuhan regulasi. Sehingga, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum tetapi juga sah secara syariat Islam.

KPKS bertindak sebagai komite yang memberikan nasihat kebijakan, interpretasi prinsip syariah, dan dukungan koordinasi antara OJK dan DSN-MUI, sehingga diharapkan dapat memperkuat karakteristik dan daya saing keuangan syariah Indonesia di tingkat nasional maupun global.

Struktur KPKS yang dikukuhkan terdiri dari:

  • Ketua: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
  • Wakil Ketua: Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK

Anggota dari internal OJK:

  • Kepala Departemen Kebijakan dan Kerjasama Keuangan Terintegrasi
  • Kepala Departemen Perbankan Syariah
  • Kepala Departemen Pasar Modal, Bursa Karbon dan Keuangan Derivatif Syariah
  • Kepala Departemen Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Syariah
  • Kepala Departemen Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya Syariah
  • Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Syariah
  • Kepala Departemen Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Syariah

Anggota Eksternal dari kalangan profesional:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modal Asing Kabur, Pasar Saham Terkoreksi: OJK Ungkap Tekanan Geopolitik dan Buyback Emiten

Modal Asing Kabur, Pasar Saham Terkoreksi: OJK Ungkap Tekanan Geopolitik dan Buyback Emiten

Bisnis | Selasa, 08 Juli 2025 | 17:22 WIB

Utang Orang Indonesia di Pinjol Tembus Rp 82,59 Triliun, di Paylater Sampai Rp 21,89 Triliun

Utang Orang Indonesia di Pinjol Tembus Rp 82,59 Triliun, di Paylater Sampai Rp 21,89 Triliun

Bisnis | Selasa, 08 Juli 2025 | 16:07 WIB

OJK Terima Aduan 166.258 Laporan Scam, Total Kerugian Tembus Rp3,4 Triliun

OJK Terima Aduan 166.258 Laporan Scam, Total Kerugian Tembus Rp3,4 Triliun

Bisnis | Selasa, 08 Juli 2025 | 11:41 WIB

Ngeri, 17.026 Rekening Diblokir Terkait Judol

Ngeri, 17.026 Rekening Diblokir Terkait Judol

Bisnis | Selasa, 08 Juli 2025 | 10:40 WIB

Pasar Tidak Terpengaruh Isu UBO, COIN Oversubscribed Lebih dari 180 Kali

Pasar Tidak Terpengaruh Isu UBO, COIN Oversubscribed Lebih dari 180 Kali

Bisnis | Senin, 07 Juli 2025 | 23:15 WIB

Terkini

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:25 WIB

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:15 WIB

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 22:21 WIB

IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 22:07 WIB

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:25 WIB

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:18 WIB

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 20:42 WIB

PT PGE dan  PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:58 WIB

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:24 WIB