BI Minta Pelaku UMKM Waspada Penipuan QRIS

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Senin, 14 Juli 2025 | 09:12 WIB
BI Minta Pelaku UMKM Waspada Penipuan QRIS
Ilustrasi pembeli memindai Kode Respons Cepat Standar (QRIS) di Sarinah, Jakarta, belum lama ini. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Alat pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS sudah menjadi pilihan transaksi pembayaran yang mudah, namun banyak oknum yang memalsukan buktinya.

Hal ini tentu membuat pelaku UMKM merugi. Bank Indonesia (BI) mengimbau para pemilik usaha atau UMKM untuk lebih berhati-hati saat menerima pembayaran dengan QRIS.

Salah satu ya dengan memperhatikan notifikasi atau pemberitahuan keberhasilan transaksi. Hal ini dilakukan agar mencegah kerugian yang diterima.

"Bagi pemilik UMKM harap waspada dan teliti kembali sebelum menyelesaikan transaksi ya! Belakangan ini ada oknum yang memanfaatkan kelengahan dengan membayar menggunakan bukti QRIS palsu," jelas BI dalam unggahan di akun Instagram resminya (@bank_indonesia), Senin, (14/7/2025).

Berikut ini tips yang diberikan BI dalam menggunakan kemudahan pembayaran QRIS :

1.Pastikan Melihat Pembeli Scan QRIS

Pelaku usaha harus melihat pengguna melihat pembeli scan QRISx Kode QRIS tidak akan dapat diproses kamera ponsel karena hanya akan terbaca sebagai teks.

2. Verifikasi Transaksi

Pastikan melihat notifikasi mengonfirmasi pembayaran. Salah satunya periksa nama penerima yang tertera di aplikasi pembayaran maupun bukti bayar yang ditunjukkan.

baca juga

3. Jaga Kerahasiaan Data

Jangan pernah membagikan data pribadi seperti PIN, OTP, atau informasi login aplikasi pembayaran kepada siapapun.

"Pemilik usaha, jangan asal terima hasil transaksi scan QRIS dari pelanggan! Pastikan cek ulang sebelum bertransaksi! Karena, selalu ada saja oknum yang memanfaatkan celah dari kelengahan kita," imbau BI.

"Kalau tips tadi sudah dijalankan nggak perlu khawatir lagi terkena penipuan, karena secara sistem, QRIS dijamin aman! Tetap selalu bijak dan waspada, lindungi diri Sobat dengan memverifikasi setiap transaksi ya," tulisnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia mencatat, volume transaksi QRIS pada Kuartal I 2025 mencapai 2,6 miliar transaksi.

Angka ini menunjukkan pertumbuhan hingga 594 persen dibandingkan periode yang sama pada 2024. Pertumbuhan nilai transaksi juga mencapai 150 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Besok, KPK Panggil Anggota Dewan Gubernur BI Usut Kasus Korupsi Dana CSR

Besok, KPK Panggil Anggota Dewan Gubernur BI Usut Kasus Korupsi Dana CSR

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 20:54 WIB

BI Tahan Suku Bunga di Level 5,5 Persen Demi Jaga Stabilitas Nilai Tukar

BI Tahan Suku Bunga di Level 5,5 Persen Demi Jaga Stabilitas Nilai Tukar

Bisnis | Rabu, 18 Juni 2025 | 15:37 WIB

Segera Diperiksa Kasus CSR, KPK Surati Anggota Dewan Gubernur BI Filianingsih Hendarta

Segera Diperiksa Kasus CSR, KPK Surati Anggota Dewan Gubernur BI Filianingsih Hendarta

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 15:20 WIB

KPK Periksa 3 Saksi dari Sekretariat Komisi XI DPR dalam Kasus CSR BI

KPK Periksa 3 Saksi dari Sekretariat Komisi XI DPR dalam Kasus CSR BI

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 14:22 WIB

Bank Amar Minta Waktu untuk Turunkan Suku Bunga

Bank Amar Minta Waktu untuk Turunkan Suku Bunga

Bisnis | Selasa, 17 Juni 2025 | 20:36 WIB

Survei BI Sebut Indeks Keyakinan Konsumen Loyo, Ini Faktornya

Survei BI Sebut Indeks Keyakinan Konsumen Loyo, Ini Faktornya

Bisnis | Kamis, 12 Juni 2025 | 19:09 WIB

Terkini

Urutan Skincare Malam Wondermis Milik Nagita Slavina untuk Atasi Noda Hitam Wajah

Urutan Skincare Malam Wondermis Milik Nagita Slavina untuk Atasi Noda Hitam Wajah

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Massa Demo di Patung Kuda Tuntut Prabowo Stop MBG, Dananya Kasih ke Korban Karhutla!

Massa Demo di Patung Kuda Tuntut Prabowo Stop MBG, Dananya Kasih ke Korban Karhutla!

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:55 WIB

Sirkus Istana: Saat Pemimpin Negara Kehilangan Esensi Gaya Kepresidenan

Sirkus Istana: Saat Pemimpin Negara Kehilangan Esensi Gaya Kepresidenan

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Ketika Kendaraan Listrik Melesat Lebih Cepat daripada Ekosistemnya

Ketika Kendaraan Listrik Melesat Lebih Cepat daripada Ekosistemnya

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:43 WIB

10 Arti Mimpi Menangkap Burung dengan Tangan Kosong Menurut Primbon dan Psikologi

10 Arti Mimpi Menangkap Burung dengan Tangan Kosong Menurut Primbon dan Psikologi

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:40 WIB

Mulai dari Rumah, Ini Kebiasaan Sederhana untuk Mendukung Gaya Hidup Sehat

Mulai dari Rumah, Ini Kebiasaan Sederhana untuk Mendukung Gaya Hidup Sehat

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Dorong Transformasi Digital, Pemkot Tangsel Latih Pemuda Masjid Kuasai Coding dan Konten Kreatif

Dorong Transformasi Digital, Pemkot Tangsel Latih Pemuda Masjid Kuasai Coding dan Konten Kreatif

Banten | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:32 WIB

Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit, Pelanggar Bakal Dipidana!

Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit, Pelanggar Bakal Dipidana!

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Empat Bocah Selamatkan Bekantan, BKSDA Samarinda Sampaikan Terima Kasih

Empat Bocah Selamatkan Bekantan, BKSDA Samarinda Sampaikan Terima Kasih

Kaltim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:28 WIB

Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Soroti Perkara PHPU Pilpres

Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Soroti Perkara PHPU Pilpres

Jakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:27 WIB

×