Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 14 Juli 2025 | 16:23 WIB
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
Warga berbelanja secara daring melalui salah satu situs perusahaan e-commerce di Jakarta, Rabu (28/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan beleid anyar yang menugaskan platform marketplace online sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang yang bernaung di dalamnya pada hari ini Senin (14/7/2025).

Aturan ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus melesat.

Selama ini, pemungutan pajak dari pedagang online kerap menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Direktorat Jenderal Pajak. Namun, melalui kebijakan teranyar ini, pemerintah mengambil langkah strategis dengan mendelegasikan wewenang pemungutan PPh kepada para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), alias raksasa e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan sejenisnya. Ini berarti, peran platform tidak lagi sekadar fasilitator transaksi, melainkan juga "agen" pemerintah dalam mengamankan potensi pajak.

Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu menyasar PMSE yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi penggunaan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan, memiliki nilai transaksi signifikan dengan pengguna jasa di Indonesia, serta jumlah trafik atau pengakses yang melebihi ambang batas yang akan ditetapkan Ditjen Pajak.

Tak hanya itu, pedagang online yang akan dikenakan PPh adalah individu atau badan usaha yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau sejenisnya, serta bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon berkode Indonesia.

Menariknya, tidak hanya pedagang langsung, namun juga perusahaan jasa pengiriman/ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang bertransaksi dengan pembeli melalui PMSE juga masuk dalam daftar wajib pajak yang akan dipungut.

Dalam beleid tersebut, diatur bahwa pedagang online wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta alamat korespondensi kepada PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dari transaksi melalui PMSE akan dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Besaran pungutan PPh Pasal 22 ini ditetapkan sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto atau penghasilan kotor yang diterima pedagang online.

Perlu dicatat, besaran ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kabar baiknya, PPh Pasal 22 yang dipungut ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan bagi pedagang.

baca juga

Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta. Pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 500 juta tidak diwajibkan untuk menyampaikan informasi kepada PMSE terkait pemotongan pajak.

Namun, begitu peredaran bruto mereka melebihi Rp 500 juta dalam tahun pajak berjalan, pedagang wajib segera menyampaikan surat pernyataan kepada PMSE bahwa omzet mereka telah melampaui batas tersebut. Surat pernyataan ini harus diserahkan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto telah mencapai angka tersebut.

Langkah strategis Menteri Keuangan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan di ranah digital.

Dengan melibatkan PMSE sebagai garda terdepan pemungutan pajak, diharapkan kepatuhan pajak dapat meningkat signifikan, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!

Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 15:33 WIB

Tidur Prabowo Bisa-bisa Tak Nyenyak Gara-gara Peringatan Sri Mulyani

Tidur Prabowo Bisa-bisa Tak Nyenyak Gara-gara Peringatan Sri Mulyani

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 14:39 WIB

Kelakar Sri Mulyani Potong Gaji Sekjen Karena Punya 3 Wamen

Kelakar Sri Mulyani Potong Gaji Sekjen Karena Punya 3 Wamen

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 14:16 WIB

Terkini

Diduga Terlibat Konglikong Kecurangan Gibran, Koalisi Sipil Adukan KPU ke DKPP

Diduga Terlibat Konglikong Kecurangan Gibran, Koalisi Sipil Adukan KPU ke DKPP

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Kenapa GJLS: Berapi-Api Terasa Begitu Personal Buat Generasi Burnout: Inilah Realitasnya

Kenapa GJLS: Berapi-Api Terasa Begitu Personal Buat Generasi Burnout: Inilah Realitasnya

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Masuk Daftar Menteri Berkinerja Buruk Versi CELIOS, Gus Ipul Pertanyakan Indikator Penilaian

Masuk Daftar Menteri Berkinerja Buruk Versi CELIOS, Gus Ipul Pertanyakan Indikator Penilaian

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:55 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran: MBG & KDMP Cuma Bebani Anggaran, Tak Ada Manfaat

2 Tahun Prabowo-Gibran: MBG & KDMP Cuma Bebani Anggaran, Tak Ada Manfaat

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Bakal Baku Tumbuk di Liga Champions, Pelatih Keturunan Indonesia: Gaya Main Como Mirip Barcelona

Bakal Baku Tumbuk di Liga Champions, Pelatih Keturunan Indonesia: Gaya Main Como Mirip Barcelona

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Mendagri Minta Pemda Perkuat Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik

Mendagri Minta Pemda Perkuat Diskominfo dalam Komunikasi Strategis dan Efektivitas Kebijakan Publik

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Febrie Adriansyah Siap Kembali Mengabdi ke Penegakan Jika Divonis Tak Bersalah

Febrie Adriansyah Siap Kembali Mengabdi ke Penegakan Jika Divonis Tak Bersalah

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:49 WIB

Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan jadi Tanda Peradaban Kita Belum Akil Balig

Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan jadi Tanda Peradaban Kita Belum Akil Balig

Jogja | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Didakwa Palak Izin Tambang dan Air Tanah Rp4,09 Miliar, Mantan Kadis ESDM Jatim Tak Ajukan Eksepsi

Didakwa Palak Izin Tambang dan Air Tanah Rp4,09 Miliar, Mantan Kadis ESDM Jatim Tak Ajukan Eksepsi

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:42 WIB

Pesona Anak Bungsu Eks Pelatih Timnas Indonesia Diprediksi Bakal Bersinar di Eropa

Pesona Anak Bungsu Eks Pelatih Timnas Indonesia Diprediksi Bakal Bersinar di Eropa

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:40 WIB

×