Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 14 Juli 2025 | 16:23 WIB
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
Warga berbelanja secara daring melalui salah satu situs perusahaan e-commerce di Jakarta, Rabu (28/7/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan beleid anyar yang menugaskan platform marketplace online sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang yang bernaung di dalamnya pada hari ini Senin (14/7/2025).

Aturan ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus melesat.

Selama ini, pemungutan pajak dari pedagang online kerap menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Direktorat Jenderal Pajak. Namun, melalui kebijakan teranyar ini, pemerintah mengambil langkah strategis dengan mendelegasikan wewenang pemungutan PPh kepada para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), alias raksasa e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan sejenisnya. Ini berarti, peran platform tidak lagi sekadar fasilitator transaksi, melainkan juga "agen" pemerintah dalam mengamankan potensi pajak.

Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu menyasar PMSE yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi penggunaan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan, memiliki nilai transaksi signifikan dengan pengguna jasa di Indonesia, serta jumlah trafik atau pengakses yang melebihi ambang batas yang akan ditetapkan Ditjen Pajak.

Tak hanya itu, pedagang online yang akan dikenakan PPh adalah individu atau badan usaha yang menerima penghasilan melalui rekening bank atau sejenisnya, serta bertransaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon berkode Indonesia.

Menariknya, tidak hanya pedagang langsung, namun juga perusahaan jasa pengiriman/ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang bertransaksi dengan pembeli melalui PMSE juga masuk dalam daftar wajib pajak yang akan dipungut.

Dalam beleid tersebut, diatur bahwa pedagang online wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta alamat korespondensi kepada PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dari transaksi melalui PMSE akan dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Besaran pungutan PPh Pasal 22 ini ditetapkan sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto atau penghasilan kotor yang diterima pedagang online.

Perlu dicatat, besaran ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kabar baiknya, PPh Pasal 22 yang dipungut ini dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan bagi pedagang.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta. Pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 500 juta tidak diwajibkan untuk menyampaikan informasi kepada PMSE terkait pemotongan pajak.

Namun, begitu peredaran bruto mereka melebihi Rp 500 juta dalam tahun pajak berjalan, pedagang wajib segera menyampaikan surat pernyataan kepada PMSE bahwa omzet mereka telah melampaui batas tersebut. Surat pernyataan ini harus diserahkan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto telah mencapai angka tersebut.

Langkah strategis Menteri Keuangan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan di ranah digital.

Dengan melibatkan PMSE sebagai garda terdepan pemungutan pajak, diharapkan kepatuhan pajak dapat meningkat signifikan, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!

Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 15:33 WIB

Tidur Prabowo Bisa-bisa Tak Nyenyak Gara-gara Peringatan Sri Mulyani

Tidur Prabowo Bisa-bisa Tak Nyenyak Gara-gara Peringatan Sri Mulyani

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 14:39 WIB

Kelakar Sri Mulyani Potong Gaji Sekjen Karena Punya 3 Wamen

Kelakar Sri Mulyani Potong Gaji Sekjen Karena Punya 3 Wamen

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 14:16 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB