Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Legislator Khawatir Setoran Pendapatan Negara dari CHT Bisa Menurun Imbas Regulasi

Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 14 Juli 2025 | 16:23 WIB
Legislator Khawatir Setoran Pendapatan Negara dari CHT Bisa Menurun Imbas Regulasi
Buruh di gudang tembakau Nuren, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, memilah daun tembakau kering. Usaha pengolahan tembakau bertahan menghadapi pandemi Covid-19. [suara.com/ Angga Haksoro Ardhi]

Suara.com - Regulasi soal industri tembakau di dalam negeri masih carut-marut. Terlebih pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai bisa memberi dampak pada kelangsungan industri tembakau.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Nurhadi, menilai regulasi berpolemik soal pertembakauan itu bisa mengancam kedaulatan ekonomi nasional.

"Saya memandang bahwa regulasi yang menyangkut sektor strategis seperti pertembakauan harus betul-betul berpijak pada kepentingan nasional, bukan sekadar mengutip pendekatan internasional tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi petani, buruh, dan negara," ujarnya, seperti dikutip, Senin (14/7/2025).

Nurhadi menduga, adanya intervensi asing melalui agenda tersembunyi FCTC dalam kebijakan PP 28/2024. Ia menegaskan, DPR, utamanya komisi IX, tentunya pro-kesehatan, hanya saja menolak intervensi regulasi yang berkedok kesehatan, padahal bermotif pengendalian ekonomi negara berkembang.

Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]

Ia menyebut, isu ini bukan sekadar soal regulasi, melainkan menyangkut kedaulatan negara. Nurhadi justru mempertanyakan relevansi lembaga legislatif jika kebijakan nasional terus-menerus tunduk pada standar asing.

"Kita harus berani menegaskan kedaulatan kebijakan nasional. Kalau setiap kebijakan kita harus mengacu pada standar asing, lalu apa fungsi DPR, apa fungsi kedaulatan negara?" imbuhnya.

Nurhadi juga menyoroti potensi kerugian besar bagi petani dan pekerja sektor tembakau jika PP 28/2024 diterapkan tanpa penyesuaian kontekstual.

Menurutnya, Indonesia bisa kehilangan potensi penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang selama ini menjadi tulang punggung APBN.

Pada 2024, CHT menyumbang Rp 216,9 triliun atau sekitar 72 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai. Nurhadi menilai sektor ini sebagai pilar penting penyelamat ekonomi nasional, terutama ketika dividen BUMN tidak lagi menjadi penopang utama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi, agar kebijakan tidak justru menghambat pemulihan ekonomi nasional.

"Bagi saya, tidak berlebihan jika kebijakan ini ditinjau ulang, bahkan dibatalkan, jika terbukti lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” ujarnya.

Nurhadi menambahkan, kebijakan yang terlalu menekan sektor padat karya seperti industri tembakau dapat memperburuk kondisi ketenagakerjaan nasional. Di tengah ancaman resesi global dan gelombang PHK, kebijakan yang tidak adaptif justru kontraproduktif.

Pemerintah, sebutnya, seharusnya merumuskan kebijakan yang protektif dan adaptif, bukan menambah beban yang memperparah pengangguran.

"Petani kehilangan pasar, buruh kehilangan pekerjaan, dan UMKM seperti warung kecil akan tercekik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petani Tembakau Mulai Resah dengan Kebijakan Pemerintah soal Rokok

Petani Tembakau Mulai Resah dengan Kebijakan Pemerintah soal Rokok

Bisnis | Kamis, 10 Juli 2025 | 17:55 WIB

Begini Dampak Jika Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Diterapkan

Begini Dampak Jika Kebijakan Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Diterapkan

Bisnis | Rabu, 09 Juli 2025 | 18:09 WIB

Dividen BUMN Bergeser ke Danantara, Pemerintah Punya Jurus Baru Tambal Pendapatan Negara

Dividen BUMN Bergeser ke Danantara, Pemerintah Punya Jurus Baru Tambal Pendapatan Negara

Bisnis | Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:13 WIB

Terkini

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB