Minyak Mentah dari Sumur Rakyat Kini Legal, Bahlil: Masyarakat Tak Perlu Was-Was Lagi

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 18 Juli 2025 | 08:17 WIB
Minyak Mentah dari Sumur Rakyat Kini Legal, Bahlil: Masyarakat Tak Perlu Was-Was Lagi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. [Suara.com/Fauzi]

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebut masyarakat yang kini mengelola sumur rakyat kini tidak was-was lagi. Pasalnya, dengan aturan yang baru, masyarakat bisa menjual minyak mentah hasil sumur rakyat ke PT Pertamina (Persero).

Selama ini, Bahlil melihat, banyak oknum-oknum yang membayangi masyarakat untuk melakukan aktivitas sumur rakyat.

"Agar lifting (minyak) kita bisa naik, masyarakat kerja tidak dengan was-was. Tidak ada lagi oknum-oknum yang menakuti mereka, dijual ke Pertamina dengan harga yang baik, dan bisa melahirkan lapangan pekerjaan," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (18/7/2025).

PT Pertamina baru saja membeli lahan persawahan seluas 5 hektar di Kampung Gubug, Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Lahan persawahan itu disebut-sebut memiliki sumber cadangan minyak dan gas bumi. [Suara.com/Mae Harsa]
PT Pertamina baru saja membeli lahan persawahan seluas 5 hektar di Kampung Gubug, Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Lahan persawahan itu disebut-sebut memiliki sumber cadangan minyak dan gas bumi. [Suara.com/Mae Harsa]

Untuk diketahui, ostilah sumur tua sendiri mengacu pada sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970, pernah berproduksi, dan saat ini tidak lagi diusahakan oleh kontraktor aktif, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

Penerapan skema ini diperkuat melalui Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Regulasi ini membuka ruang bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.

"Yang penting adalah masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik, jadi tidak rasa was-was. Dan mereka legal, supaya lingkungannya kita jaga," kata Bahlil.

Optimalisasi sumur tua juga dinilai strategis dari sisi efisiensi, karena memanfaatkan infrastruktur dan cadangan yang telah ada. Pemerintah menargetkan kontribusi produksi dari sumur tua dan sumur rakyat akan terus meningkat secara bertahap, dan menjadi penopang penting dalam mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari.

"Setelah saya mengecek, satu sumur masyarakat itu bisa mendapatkan tiga barel sampai dengan lima barel," beber Bahlil.

Baca Juga: Mengenal Ngabedahkeun Walahar, Program Pertamina Patra Niaga yang Fokus Konservasi Danau

Ia menjelaskan bahwa satu barel setara 159 liter, sehingga tiga barel hampir mencapai 500 liter. Dengan harga ICP USD70 per barel dan asumsi porsi bagi hasil 70 persen, setiap barel menghasilkan sekitar USD 49. Artinya, dalam sehari satu sumur bisa meraup sekitar USD 147--dibulatkan menjadi USD 150--atau setara lebih dari Rp 2 juta.

Selain menyumbang produksi minyak nasional, adanya aturan sumur tua dan masyarakat juga menyerap banyak tenaga kerja. Dengan demikian, perputaran ekonomi masyarakat terkait sumur-sumur rakyat ini memberikan dampak positif yang nyata.

"Satu sumur tenaga kerjanya itu bisa 10 orang. Jadi ini menciptakan lapangan pekerjaan untuk masyarakat. Terus pendapatan masyarakat perputaran ekonominya ada," imbuh Bahlil.

Sebagai informasi, di wilayah kerja Lapangan Cepu terdapat delapan struktur sumur produksi aktif yang dikelola melalui kerja sama antara Pertamina EP selaku KKKS dengan mitra lokal seperti Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Struktur tersebut antara lain Wonocolo, Dandangilo, Ngrayong, Ledok, Semanggi, Banyubang, Gegunung, dan Gabus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI