Suara.com - Sepanjang tahun awal 2024 hingga Juli 2025 sudah banyak perbankan daerah yang mengalami kebangkrutan. Total ada 22 bank daerah yang sudah ditutup usahanya dikarenakan likuiditas modal yang sudah memadai.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha dari BPR Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa. Dengan ini total sudah ada 22 perbankan daerah dan syariah yang sudah bangkrut di Indonesia.
Pencabutan izin yang dilakukan ini sudah sesuai dengan aturan OJK. Adapun, permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Berikut daftar 22 perbankan konvensional dan syariah yang sudah bangkrut di Indonesia:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
21. BPRS Gebu Prima
22.BPR Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa.