Terjerat Pinjol Ilegal dan Kena Teror DC, Harus Lapor ke Mana?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 07:02 WIB
Terjerat Pinjol Ilegal dan Kena Teror DC, Harus Lapor ke Mana?
Ilustrasi diteror pinjol [Freepik]

Suara.com - Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan dana tunai. Namun, di balik janji manis tersebut, banyak masyarakat yang justru terjerat pinjol ilegal yang meresahkan. Bunga selangit, teror penagihan yang tidak manusiawi, hingga penyebaran data pribadi menjadi momok menakutkan bagi para korbannya. Jika Anda atau orang terdekat sedang mengalami situasi ini, jangan panik! Ada beberapa langkah dan lembaga yang bisa Anda tuju untuk melaporkan dan mencari solusi.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Anda Tahu

Sebelum membahas kemana harus melapor, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar Anda tidak salah langkah di kemudian hari:

  • Tidak Terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Ini adalah ciri paling utama. Pinjol legal pasti terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda bisa mengeceknya di situs resmi OJK.
  • Bunga dan Denda Tidak Wajar: Pinjol ilegal seringkali menerapkan bunga harian yang sangat tinggi dan denda yang tidak transparan.
  • Akses Data Pribadi Berlebihan: Mereka meminta akses ke semua data di ponsel Anda, seperti kontak, galeri, SMS, hingga lokasi. Ini akan digunakan untuk meneror dan menyebarkan data jika Anda telat membayar.
  • Penawaran Melalui SMS/WhatsApp Pribadi: Pinjol legal umumnya tidak menawarkan pinjaman secara acak melalui saluran pribadi yang tidak jelas.
  • Proses Cepat Tanpa Verifikasi Ketat: Pinjol ilegal cenderung sangat mudah mencairkan dana tanpa proses verifikasi yang proper.
  • Penagihan yang Kasar dan Mengancam: Ini adalah salah satu ciri paling meresahkan, di mana penagih menggunakan kata-kata kotor, ancaman, bahkan menyebarkan fitnah ke kontak Anda.

Terlanjur Terjerat? Ini Tempat Melaporkan:

Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan pernah mencoba untuk gali lubang tutup lubang atau meminjam lagi untuk membayar hutang yang lama. Segera ambil tindakan dan laporkan ke lembaga-lembaga berikut:

1. Satgas Pasti (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) / Kontak OJK:

Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) adalah ujung tombak OJK dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol. Mereka akan menindak pinjol ilegal dan memblokir situs atau aplikasi mereka.

Bagaimana cara melapor?

  • Telepon: Hubungi kontak OJK di 157.
  • WhatsApp: Kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK di 081157157157.
  • Email: Kirim pengaduan ke [email protected] atau [email protected].
  • Website: Kunjungi situs resmi OJK dan cari kanal pengaduan konsumen.

Jelaskan kronologi kejadian secara detail, sertakan bukti tangkapan layar (screenshot) pesan ancaman, riwayat transaksi, nama aplikasi/perusahaan pinjol, dan nomor rekening penagih jika ada.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Bank Bunga Paling Ringan, Pengajuan Mudah

2. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) – Siber atau SPKT:

Jika Anda mengalami ancaman kekerasan, intimidasi, teror, penyebaran data pribadi, atau pencemaran nama baik, ini sudah masuk ranah pidana.

Bagaimana cara melapor?

  • Datang langsung: Kunjungi kantor polisi terdekat (Polsek, Polres, atau Polda) dan menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sampaikan bahwa Anda ingin membuat laporan polisi terkait pemerasan, ancaman, atau pencemaran nama baik oleh pinjol ilegal.
  • Lapor Online: Anda bisa mencoba melaporkan melalui situs patrolisiber.id (Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) atau melalui aplikasi Dumas Presisi (Propam Polri) jika terkait dengan oknum yang terlibat.

Siapkan semua bukti yang Anda miliki: rekaman telepon, tangkapan layar percakapan penagihan, bukti penyebaran data, identitas diri, dan kronologi lengkap.

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo):

Kominfo berperan dalam memblokir situs atau aplikasi pinjol ilegal yang beredar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI