Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.971,953
LQ45 674,558
Srikehati 329,471
JII 461,839
USD/IDR 17.363

Terjerat Pinjol Ilegal dan Kena Teror DC, Harus Lapor ke Mana?

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 30 Juli 2025 | 07:02 WIB
Terjerat Pinjol Ilegal dan Kena Teror DC, Harus Lapor ke Mana?
Ilustrasi diteror pinjol [Freepik]

Suara.com - Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan dana tunai. Namun, di balik janji manis tersebut, banyak masyarakat yang justru terjerat pinjol ilegal yang meresahkan. Bunga selangit, teror penagihan yang tidak manusiawi, hingga penyebaran data pribadi menjadi momok menakutkan bagi para korbannya. Jika Anda atau orang terdekat sedang mengalami situasi ini, jangan panik! Ada beberapa langkah dan lembaga yang bisa Anda tuju untuk melaporkan dan mencari solusi.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Anda Tahu

Sebelum membahas kemana harus melapor, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar Anda tidak salah langkah di kemudian hari:

  • Tidak Terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Ini adalah ciri paling utama. Pinjol legal pasti terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda bisa mengeceknya di situs resmi OJK.
  • Bunga dan Denda Tidak Wajar: Pinjol ilegal seringkali menerapkan bunga harian yang sangat tinggi dan denda yang tidak transparan.
  • Akses Data Pribadi Berlebihan: Mereka meminta akses ke semua data di ponsel Anda, seperti kontak, galeri, SMS, hingga lokasi. Ini akan digunakan untuk meneror dan menyebarkan data jika Anda telat membayar.
  • Penawaran Melalui SMS/WhatsApp Pribadi: Pinjol legal umumnya tidak menawarkan pinjaman secara acak melalui saluran pribadi yang tidak jelas.
  • Proses Cepat Tanpa Verifikasi Ketat: Pinjol ilegal cenderung sangat mudah mencairkan dana tanpa proses verifikasi yang proper.
  • Penagihan yang Kasar dan Mengancam: Ini adalah salah satu ciri paling meresahkan, di mana penagih menggunakan kata-kata kotor, ancaman, bahkan menyebarkan fitnah ke kontak Anda.

Terlanjur Terjerat? Ini Tempat Melaporkan:

Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan pernah mencoba untuk gali lubang tutup lubang atau meminjam lagi untuk membayar hutang yang lama. Segera ambil tindakan dan laporkan ke lembaga-lembaga berikut:

1. Satgas Pasti (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) / Kontak OJK:

Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) adalah ujung tombak OJK dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol. Mereka akan menindak pinjol ilegal dan memblokir situs atau aplikasi mereka.

Bagaimana cara melapor?

  • Telepon: Hubungi kontak OJK di 157.
  • WhatsApp: Kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK di 081157157157.
  • Email: Kirim pengaduan ke [email protected] atau [email protected].
  • Website: Kunjungi situs resmi OJK dan cari kanal pengaduan konsumen.

Jelaskan kronologi kejadian secara detail, sertakan bukti tangkapan layar (screenshot) pesan ancaman, riwayat transaksi, nama aplikasi/perusahaan pinjol, dan nomor rekening penagih jika ada.

2. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) – Siber atau SPKT:

Jika Anda mengalami ancaman kekerasan, intimidasi, teror, penyebaran data pribadi, atau pencemaran nama baik, ini sudah masuk ranah pidana.

Bagaimana cara melapor?

  • Datang langsung: Kunjungi kantor polisi terdekat (Polsek, Polres, atau Polda) dan menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sampaikan bahwa Anda ingin membuat laporan polisi terkait pemerasan, ancaman, atau pencemaran nama baik oleh pinjol ilegal.
  • Lapor Online: Anda bisa mencoba melaporkan melalui situs patrolisiber.id (Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) atau melalui aplikasi Dumas Presisi (Propam Polri) jika terkait dengan oknum yang terlibat.

Siapkan semua bukti yang Anda miliki: rekaman telepon, tangkapan layar percakapan penagihan, bukti penyebaran data, identitas diri, dan kronologi lengkap.

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo):

Kominfo berperan dalam memblokir situs atau aplikasi pinjol ilegal yang beredar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapet Pinjaman Bank Rp 3 Miliar, Zulhas: Kopdes Bisa Bayar Semua!

Dapet Pinjaman Bank Rp 3 Miliar, Zulhas: Kopdes Bisa Bayar Semua!

Bisnis | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:25 WIB

Cicilan dan Pinjaman Online: Bagaimana Memilih yang Paling Aman?

Cicilan dan Pinjaman Online: Bagaimana Memilih yang Paling Aman?

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 18:49 WIB

Bunga Pinjol Ilegal Tembus 4 Persen/Hari, Pakar Ingatkan Aturan OJK Soal Batas Maksimum

Bunga Pinjol Ilegal Tembus 4 Persen/Hari, Pakar Ingatkan Aturan OJK Soal Batas Maksimum

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 18:09 WIB

Terlilit Utang Pinjol Segunung, Tentara Bayaran Rusia Satria Kumbara Ternyata Doyan Main Judol

Terlilit Utang Pinjol Segunung, Tentara Bayaran Rusia Satria Kumbara Ternyata Doyan Main Judol

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 17:41 WIB

Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh

Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 11:27 WIB

Pinjaman di Koperasi Merah Putih Nunggak, Tagih Pakai Jasa Debt Collector ?

Pinjaman di Koperasi Merah Putih Nunggak, Tagih Pakai Jasa Debt Collector ?

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 17:53 WIB

Terkini

Disokong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Bangkit ke Level 7.000 Lagi

Disokong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Bangkit ke Level 7.000 Lagi

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 17:01 WIB

Perusahaan Sekuritas Mulai Masuk Ranah Pendidikan

Perusahaan Sekuritas Mulai Masuk Ranah Pendidikan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:56 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61% di Q1 2026, Pemerintah Klaim Lebih Tinggi dari China-AS

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61% di Q1 2026, Pemerintah Klaim Lebih Tinggi dari China-AS

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:56 WIB

Indonesia Mulai Menua, BPS Catat Lansia Tembus 11,97 Persen

Indonesia Mulai Menua, BPS Catat Lansia Tembus 11,97 Persen

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:39 WIB

Nilai Tukar Rupiah Terus Anjlok saat BPS Umumkan Pertumbuhan Ekonomi Melejit Tinggi

Nilai Tukar Rupiah Terus Anjlok saat BPS Umumkan Pertumbuhan Ekonomi Melejit Tinggi

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:48 WIB

Purbaya Restui Subsidi 200 Ribu Unit Motor dan Mobil Listrik, Berlaku Juni 2026

Purbaya Restui Subsidi 200 Ribu Unit Motor dan Mobil Listrik, Berlaku Juni 2026

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:42 WIB

Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang 35.000 Orang

Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang 35.000 Orang

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:20 WIB

Badai PHK Hantui Industri Tekstil hingga Plastik, Menperin: Bukan Hanya di Indonesia

Badai PHK Hantui Industri Tekstil hingga Plastik, Menperin: Bukan Hanya di Indonesia

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:09 WIB

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah RI Berdiri, BI Tunjuk Biang Keroknya

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah RI Berdiri, BI Tunjuk Biang Keroknya

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:54 WIB

Apa Saja Dampak Pelemahan Rupiah?

Apa Saja Dampak Pelemahan Rupiah?

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:48 WIB