Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Terjerat Pinjol Ilegal dan Kena Teror DC, Harus Lapor ke Mana?

M Nurhadi

Rabu, 30 Juli 2025 | 07:02 WIB
Terjerat Pinjol Ilegal dan Kena Teror DC, Harus Lapor ke Mana?
Ilustrasi diteror pinjol [Freepik]

Suara.com - Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam mendapatkan dana tunai. Namun, di balik janji manis tersebut, banyak masyarakat yang justru terjerat pinjol ilegal yang meresahkan. Bunga selangit, teror penagihan yang tidak manusiawi, hingga penyebaran data pribadi menjadi momok menakutkan bagi para korbannya. Jika Anda atau orang terdekat sedang mengalami situasi ini, jangan panik! Ada beberapa langkah dan lembaga yang bisa Anda tuju untuk melaporkan dan mencari solusi.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Anda Tahu

Sebelum membahas kemana harus melapor, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar Anda tidak salah langkah di kemudian hari:

  • Tidak Terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan): Ini adalah ciri paling utama. Pinjol legal pasti terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda bisa mengeceknya di situs resmi OJK.
  • Bunga dan Denda Tidak Wajar: Pinjol ilegal seringkali menerapkan bunga harian yang sangat tinggi dan denda yang tidak transparan.
  • Akses Data Pribadi Berlebihan: Mereka meminta akses ke semua data di ponsel Anda, seperti kontak, galeri, SMS, hingga lokasi. Ini akan digunakan untuk meneror dan menyebarkan data jika Anda telat membayar.
  • Penawaran Melalui SMS/WhatsApp Pribadi: Pinjol legal umumnya tidak menawarkan pinjaman secara acak melalui saluran pribadi yang tidak jelas.
  • Proses Cepat Tanpa Verifikasi Ketat: Pinjol ilegal cenderung sangat mudah mencairkan dana tanpa proses verifikasi yang proper.
  • Penagihan yang Kasar dan Mengancam: Ini adalah salah satu ciri paling meresahkan, di mana penagih menggunakan kata-kata kotor, ancaman, bahkan menyebarkan fitnah ke kontak Anda.

Terlanjur Terjerat? Ini Tempat Melaporkan:

Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan pernah mencoba untuk gali lubang tutup lubang atau meminjam lagi untuk membayar hutang yang lama. Segera ambil tindakan dan laporkan ke lembaga-lembaga berikut:

1. Satgas Pasti (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) / Kontak OJK:

Satgas Pasti (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) adalah ujung tombak OJK dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol. Mereka akan menindak pinjol ilegal dan memblokir situs atau aplikasi mereka.

Bagaimana cara melapor?

  • Telepon: Hubungi kontak OJK di 157.
  • WhatsApp: Kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK di 081157157157.
  • Email: Kirim pengaduan ke [email protected] atau [email protected].
  • Website: Kunjungi situs resmi OJK dan cari kanal pengaduan konsumen.

Jelaskan kronologi kejadian secara detail, sertakan bukti tangkapan layar (screenshot) pesan ancaman, riwayat transaksi, nama aplikasi/perusahaan pinjol, dan nomor rekening penagih jika ada.

baca juga

2. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) – Siber atau SPKT:

Jika Anda mengalami ancaman kekerasan, intimidasi, teror, penyebaran data pribadi, atau pencemaran nama baik, ini sudah masuk ranah pidana.

Bagaimana cara melapor?

  • Datang langsung: Kunjungi kantor polisi terdekat (Polsek, Polres, atau Polda) dan menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sampaikan bahwa Anda ingin membuat laporan polisi terkait pemerasan, ancaman, atau pencemaran nama baik oleh pinjol ilegal.
  • Lapor Online: Anda bisa mencoba melaporkan melalui situs patrolisiber.id (Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) atau melalui aplikasi Dumas Presisi (Propam Polri) jika terkait dengan oknum yang terlibat.

Siapkan semua bukti yang Anda miliki: rekaman telepon, tangkapan layar percakapan penagihan, bukti penyebaran data, identitas diri, dan kronologi lengkap.

3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo):

Kominfo berperan dalam memblokir situs atau aplikasi pinjol ilegal yang beredar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapet Pinjaman Bank Rp 3 Miliar, Zulhas: Kopdes Bisa Bayar Semua!

Dapet Pinjaman Bank Rp 3 Miliar, Zulhas: Kopdes Bisa Bayar Semua!

Bisnis | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:25 WIB

Cicilan dan Pinjaman Online: Bagaimana Memilih yang Paling Aman?

Cicilan dan Pinjaman Online: Bagaimana Memilih yang Paling Aman?

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 18:49 WIB

Bunga Pinjol Ilegal Tembus 4 Persen/Hari, Pakar Ingatkan Aturan OJK Soal Batas Maksimum

Bunga Pinjol Ilegal Tembus 4 Persen/Hari, Pakar Ingatkan Aturan OJK Soal Batas Maksimum

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 18:09 WIB

Terlilit Utang Pinjol Segunung, Tentara Bayaran Rusia Satria Kumbara Ternyata Doyan Main Judol

Terlilit Utang Pinjol Segunung, Tentara Bayaran Rusia Satria Kumbara Ternyata Doyan Main Judol

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 17:41 WIB

Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh

Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 M, Gugatan PKPU Tambah Gaduh

Bisnis | Kamis, 24 Juli 2025 | 11:27 WIB

Pinjaman di Koperasi Merah Putih Nunggak, Tagih Pakai Jasa Debt Collector ?

Pinjaman di Koperasi Merah Putih Nunggak, Tagih Pakai Jasa Debt Collector ?

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 17:53 WIB

Terkini

Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita

Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:17 WIB

Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:17 WIB

Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner

Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:16 WIB

3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya

3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:16 WIB

4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering

4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel

Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan

Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:09 WIB

Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?

Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:06 WIB

Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan

Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia

Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 13:00 WIB

×