Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.373

4 Cara Aktifkan Rekening Bank Diblokir PPATK, Nasabah Jangan Panik karena Dana Dijamin Aman!

Riki Chandra | Suara.com

Rabu, 30 Juli 2025 | 23:15 WIB
4 Cara Aktifkan Rekening Bank Diblokir PPATK, Nasabah Jangan Panik karena Dana Dijamin Aman!
Ilustrasi ATM Bank. [Dok. Antara]

Suara.com - Nasabah yang rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena tidak aktif dalam waktu tertentu tak perlu langsung panik.

PPATK memastikan bahwa dana dalam rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.

Pemblokiran ini umumnya dilakukan terhadap rekening dormant, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya PPATK cegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang dan praktik penipuan.

Berdasarkan penjelasan resmi dari PPATK melalui akun Instagram mereka @ppatk_indonesia pada Selasa (29/7/2025), nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening yang diblokir dapat mengajukan permohonan secara daring.

Proses verifikasi akan dilakukan bersama pihak bank, dan jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 20 hari kerja.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan dalam periode waktu tertentu, umumnya tiga bulan berturut-turut.

Tidak adanya aktivitas seperti setoran, penarikan tunai, transfer, atau transaksi digital menjadikan rekening ini pasif dan berisiko.

PPATK menilai rekening dorman rentan digunakan dalam berbagai bentuk kejahatan finansial, seperti jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.

Oleh sebab itu, PPATK mengambil langkah antisipatif dengan memblokir sementara rekening-rekening yang terindikasi tidak aktif dan mencurigakan.

Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK

Nasabah dapat melakukan beberapa langkah untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK. Berikut tahapan lengkapnya:

1. Mengisi Formulir Keberatan

- Akses tautan resmi: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
- Isi data lengkap, mulai dari nama, NIK/paspor, nomor rekening, hingga tujuan penggunaan dana.
- Unggah dokumen pendukung seperti e-KTP, buku tabungan, surat kuasa (jika dikuasakan), dan tangkapan layar notifikasi pemblokiran.
- Maksimal unggahan adalah 5 dokumen berukuran masing-masing tidak lebih dari 2 MB.
- Klik “Kirim” setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?

PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:55 WIB

Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025

Rapat Bersama DPR, PPATK: Transaksi Judi Online di Indonesia Berhasil Ditekan Selama 2025

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:00 WIB

PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja

PPATK Kebanjiran Laporan: Ada 21 Ribu Transaksi Keuangan Per Jam Selama Hari Kerja

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 11:47 WIB

Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun

Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun

News | Senin, 02 Februari 2026 | 21:24 WIB

Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?

Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?

News | Senin, 02 Februari 2026 | 17:39 WIB

Aliran Uang PT Dana Syariah Indonesia Diduga Masuk ke Rekening Direksi

Aliran Uang PT Dana Syariah Indonesia Diduga Masuk ke Rekening Direksi

Bisnis | Jum'at, 16 Januari 2026 | 12:54 WIB

Ponzi Berkedok Syariah, OJK dan PPATK Jelaskan Kasus Fraud Pinjol Dana Syariah Indonesia

Ponzi Berkedok Syariah, OJK dan PPATK Jelaskan Kasus Fraud Pinjol Dana Syariah Indonesia

Bisnis | Kamis, 15 Januari 2026 | 19:08 WIB

Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol

Polisi Sita Rp37,6 Miliar dari Ratusan Rekening Judol

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 19:53 WIB

OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia

OJK Koordinasi dengan PPATK untuk Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 14:28 WIB

PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri

PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 14:59 WIB

Terkini

SIG Bukukan Laba Rp80 Miliar pada Kuartal I 2026, Penjualan Semen Naik di Tengah Tekanan Industri

SIG Bukukan Laba Rp80 Miliar pada Kuartal I 2026, Penjualan Semen Naik di Tengah Tekanan Industri

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:37 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Mei 2026: Antam Melonjak, UBS Turun, Galeri24 Naik Tipis

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Mei 2026: Antam Melonjak, UBS Turun, Galeri24 Naik Tipis

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:27 WIB

Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM

Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 08:05 WIB

Titah Sultan HB IX untuk Mbah Carik, Terbukti Jadi Rezeki Anak Cucu

Titah Sultan HB IX untuk Mbah Carik, Terbukti Jadi Rezeki Anak Cucu

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:26 WIB

Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran

Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 07:05 WIB

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:31 WIB

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB