Hore! PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Bank Usai Gaduh, Begini Cara Aktivasi Kembali

Riki Chandra Suara.Com
Kamis, 31 Juli 2025 | 18:48 WIB
Hore! PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Bank Usai Gaduh, Begini Cara Aktivasi Kembali
PPATK buka blokir rekening. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir, menyusul aksi penertiban rekening dormant yang dinilai rawan disalahgunakan untuk kejahatan finansial.

Langkah ini menjadi perhatian besar karena menyangkut nasib jutaan nasabah dan keberlangsungan sistem keuangan nasional.

"Sejauh ini sudah 28 juta lebih rekening yang dibuka," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, Kamis (31/7/2025).

Ia menegaskan, pembukaan kembali rekening tersebut telah melalui prosedur ketat dan terstandar yang ditentukan oleh PPATK.

Sebagai upaya transparansi dan perlindungan nasabah, PPATK menyediakan formulir khusus yang bisa diakses melalui tautan bit.ly/FormHensem bagi nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran rekeningnya.

Formulir ini mencakup sekitar 10 pertanyaan, mulai dari identitas nasabah, nomor rekening, hingga sumber dan tujuan dana.

"Intinya langkah yang dilakukan oleh PPATK itu untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana," tambah Natsir.

Meski begitu, pihak PPATK belum mengungkapkan secara pasti berapa banyak nasabah yang telah mengajukan keberatan dan berhasil melewati verifikasi.

PPATK pun enggan memberikan konfirmasi apakah seluruh rekening yang dibuka sudah dipastikan tidak terkait tindakan kriminal.

Langkah pemblokiran massal ini sebelumnya dilakukan terhadap rekening yang tergolong rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam bertransaksi.

Menurut PPATK, rekening semacam ini rawan dipakai untuk praktik kriminal seperti jual beli rekening, transaksi narkotika, korupsi, peretasan, hingga penampungan dana dari tindak pidana.

Meski rekening diblokir, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan uang nasabah tetap aman dan tidak berkurang sedikit pun.

“Dana nasabah juga dipastikan 100 persen utuh dan bisa dipakai kembali selepas proses keberatan rampung,” tegas Ivan.

Ia mengatakan, PPATK telah meminta seluruh perbankan untuk mempercepat verifikasi dan pengkinian data nasabah sesuai aturan yang berlaku. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat penyalahgunaan rekening.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi PPATK dalam memperkuat sistem deteksi dini terhadap tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI