Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan Direktur Utama BUMD Pangan DKI Jakarta, PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis terkait kasus dugaan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan total ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
Selain Gunarso, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Operasional Ronny Lisapaly dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
Kendati status tersangka telah disematkan, ketiganya tidak ditahan. Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan alasan utama di balik keputusan tersebut adalah sikap para tersangka selama proses penyidikan.
"Kami belum melakukan penahanan karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif," kata Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Helfi memastikan, meski tanpa penahanan, proses hukum tetap berjalan penuh.
Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan perdana bagi ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025.
"Hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan," tegasnya.
Penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan para ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen, ahli pengujian mutu, dan ahli pidana.
Baca Juga: Bos Food Station Tjipinang Jadi Tersangka! Beras Oplosan Terbongkar, Ancaman Hukuman Fantastis!
Setelah bukti-bukti terkumpul, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti kuat.
“Ketiga tersangka ditetapkan terkait produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran,” ungkap Helfi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman maksimal.
"Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," katanya.