Ini Penjelasan Para Pakar, Sebut PPATK Lampui Kewenangan Memblokir Rekening Nganggur

Tim Liputan Bisnis | Suara.com

Minggu, 03 Agustus 2025 | 11:37 WIB
Ini Penjelasan Para Pakar, Sebut PPATK Lampui Kewenangan Memblokir Rekening Nganggur
Alvin Lie (IG Alvin Lie)

Suara.com - Pemblokiran rekening warga secara sepihak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK) menuai kritikan tajam dari berbagai kalangan. Pemblokiran tersebut dinilai telah melampaui kewenangan PPATK, bahkan tidak ada satupun UU yang membenarkan langkah lembaga tersebut.

“Merujuk  UU nomor 8/ 2010 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Saya tidak berhasil menemukan pasal ataupun ayat yangg memberi kewenangan kepada PPATK untuk  memblokir rekening dormant yang tidak terindikasi terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata pengamat kebijakan publik Alvin Lie, kepada Suara.com, Minggu 3/8/2025.

Alvin Lie sudah membolak balik dan membaca pasal pasal pada UU nomor 8 tahun 2010, namun tidak menemukan kalimat yang mendukung tindakan PPATK tersebut. “Sudah jelas, tidak ada ketentuan yang menyatakan status dormant menjadi dasar pemblokiran,” jelas dia.

Selain berwenang terkait dengan bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, lanjut Alvin Lie, PPATK mempunyai kewenangan  melakukan pemblokiran atas dana milik orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang diterbitkan Kapolri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, baru-baru ini PPATK melakukan pemblokiran sementara sejumlah rekening dormant yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 bulan atau lebih. PPATK menyatakan aksi tersebut untuk mencegah kegiatan ilegal dan praktik pencucian uang. Atas tindakan tersebut, PPATK mendapat protes keras dari berbagai kalangan dan sudah mengaktifkan sebagian rekening warga.

Pendapat senada dengan Alvin Lie disampaikan Ari Wibowo, peneliti The PRAKARSA. Ia menilai tindakan PPATK bertentangan dengan prinsip negara hukum dan dapat memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga keuangan. “Pemblokiran tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak konstitusional dan hak asasi finansial warga negara, serta berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan”, ungkap Ari.

Lebih lanjut, Ari menyatakan bahwa status rekening dormant saja tidak bisa dijadikan dasar hukum pemblokiran. “PPATK memang memiliki wewenang untuk memblokir rekening jika ada indikasi tindak pidana, seperti pencucian uang. Namun, status rekening dormant atau tidak aktif saja tanpa adanya indikasi pidana yang jelas tidak dapat menjadi dasar hukum pemblokiran”, tambahnya.

Selain itu, pemblokiran sepihak tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi. “Pemblokiran rekening dormant bertentangan dengan regulasi diantaranya UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 12 ayat (2), dan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023, Pasal 53 ayat (4) dimana intinya regulasi tersebut memberi wewenang pemblokiran rekening kepada PPATK jika memang terdapat dugaan tindak pidana”, jelasnya.

Kebijakan pemblokiran dormant yang tidak berhati-hati sudah menyulitkan masyarakat, apalagi beberapa yang terdampak yakni masyarakat pedesaan yang memang jarang bertransaksi karena keterbatasan infrastruktur. Roby menambahkan aksi pemblokiran ini rawan menyasar kelompok rentan. “Kelompok masyarakt rentan seperti lansia, pensiunan, pekerja informal, dan mereka yang terkena PHK berisiko terkena pemblokiran rekening”, katanya.

Sanksi Tegas ke Pimpinan PPATK

Senada dengan Alvin Lie dan Ari Wibowo, Ekonom senior, Didik Rachbini, tanpa tedeng aling-aling menyebut pimpinan PPATK tidak kompeten dan sudah selayaknya diberi sanksi tegas atau bahkan diberhentikan.

Menurut Rektor Universitas Paramadina ini, kebijakan massal tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga sangat meresahkan publik dan menunjukkan kelalaian fatal seorang pejabat publik.

Didik Rachbini menilai PPATK telah keluar dari jalur tugas dan fungsinya dengan kebijakan ini. Ia pun tak segan mengusulkan sanksi berat bagi pimpinan lembaga tersebut.

"Dalam kasus ini PPATK, sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ini menandakan pemimpinnya tidak kompeten menjalankan tugasnya sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik," kata Didik.

“Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sanksi tegas, baik peringatan atau diberhentikan," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lagi Gaduh Rekening Warga Diblokir, Harta Kepala PPATK Malah Meroket Dua Kali Lipat

Lagi Gaduh Rekening Warga Diblokir, Harta Kepala PPATK Malah Meroket Dua Kali Lipat

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 18:20 WIB

Geger Rekening Nganggur Disita Negara, Mantan Bos PPATK Bongkar Fakta: Itu Bukan Wewenang Kami!

Geger Rekening Nganggur Disita Negara, Mantan Bos PPATK Bongkar Fakta: Itu Bukan Wewenang Kami!

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 20:05 WIB

SUARA LIVE: Pemerintah Buka Blokir 28 Juta Rekening, Bendera One Piece Viral Jelang HUT RI ke-80

SUARA LIVE: Pemerintah Buka Blokir 28 Juta Rekening, Bendera One Piece Viral Jelang HUT RI ke-80

Video | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 14:39 WIB

PPATK Blokir Rekening Warga Tanpa Proses Hukum, Bukti Melampaui Kewenangan?

PPATK Blokir Rekening Warga Tanpa Proses Hukum, Bukti Melampaui Kewenangan?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 13:29 WIB

'Jelaskan ke Publik!': DPR Sentil OJK-PPATK Soal Aturan Blokir Rekening Nganggur

'Jelaskan ke Publik!': DPR Sentil OJK-PPATK Soal Aturan Blokir Rekening Nganggur

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 17:47 WIB

Hotman Paris Menang! PPATK Buka Blokir Rekening Dormant Setelah Perjuangan Hotman 911

Hotman Paris Menang! PPATK Buka Blokir Rekening Dormant Setelah Perjuangan Hotman 911

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 17:02 WIB

Terkini

Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya

Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:35 WIB

HSBC Siap PHK Massal hingga 20.000 Karyawan

HSBC Siap PHK Massal hingga 20.000 Karyawan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:20 WIB

Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran

Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:37 WIB

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:18 WIB

Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat

Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:00 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel

Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:38 WIB

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:48 WIB

CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran

CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:40 WIB

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 06:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:41 WIB