Ini Penjelasan Para Pakar, Sebut PPATK Lampui Kewenangan Memblokir Rekening Nganggur

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Minggu, 03 Agustus 2025 | 11:37 WIB
Ini Penjelasan Para Pakar, Sebut PPATK Lampui Kewenangan Memblokir Rekening Nganggur
Alvin Lie (IG Alvin Lie)

Ia menambahkan, pemerintah juga ikut bertanggung jawab karena telah memilih pejabat yang dinilainya tidak profesional dan tidak kompeten di bidangnya.

Menurut Didik, dalih PPATK bahwa rekening tidur rawan disalahgunakan untuk kejahatan adalah alasan yang sangat lemah dan tidak memiliki dasar hukum. Ia menyebut tidak ada satu pun undang-undang yang melarang rekening pasif.

Tindakan pemblokiran massal atas dasar asumsi ini, menurutnya, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

"Tidak ada undang-undang dan aturan yang melarang rekening pasif sebagai pelanggaran hukum," ujar Didik.

Ia mengingatkan, PPATK seharusnya hanya berfungsi sebagai lembaga analisis dan pelaporan, bukan sebagai eksekutor yang bisa melakukan tindakan represif seperti membekukan rekening secara massal.

Akibat menuai protes dan kegaduhan luas di masyarakat, PPATK diketahui telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sempat diblokir. Lembaga tersebut memastikan bahwa dana nasabah tetap utuh dan aman.

Langkah mundur PPATK ini seolah mengonfirmasi bahwa kebijakan awal mereka memang bermasalah dan tidak mempertimbangkan dampak luasnya terhadap masyarakat, terutama mereka yang tidak bersalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI