Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Influencer Saham Menyesatkan Bakal Kena Sanksi hingga Hukuman Pidana

Iwan Supriyatna | Rina Anggraeni | Suara.com

Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:41 WIB
Influencer Saham Menyesatkan Bakal Kena Sanksi hingga Hukuman Pidana
Ilustrasi memantau pergerakan harga saham. (shutterstock)

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat aturan mengenai influencer saham atau pegiat sosial media. Hal ini melalui POJK Nomor 13 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, segala bentuk iklan mesti berada di bawah perjanjian tertulis dan influencer saham terkait harus memiliki izin sesuai aktivitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan aturan ini berisi jika influencer memberikan informasi yang salah maka akan mendapatkan sanksi. Apalagi, bisa dipidana jika melakukan penipuan terhadap masyarakat.

"Di samping itu, jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di Pasar Modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Tentunya pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Pasal dalam POJK 13/2025 tersebut, sanksi yang diberikan tidak hanya bagi Perusahaan Efek, namun juga dapat diberikan kepada Pihak yang menyebakan terjadinya pelanggaran, artinya termasuk kepada para pegiat media sosial.

Selain itu, dia menjelaskan aturan ini bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan influencer, termasuk potensi fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi investasi. Ketentuan terkait Influencer pada POJK 13/2025 terdapat pada Pasal 106 s.d 109.

"Adapun dalam ketentuan tersebut mengatur mengenai kewajiban bagi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (“PPE”) dan Perusahaan Efek Daerah (“PED”) yang melakukan kerja sama dengan Pegiat Media Sosial," katanya.

Sementara itu, intuk pegiat sosial yang melakukan penawaran untuk menjadi nasabah PPE dan PED, harus memiliki izin sebagai mitra pemasar PPE.

Serta, memberikan analisis atau rekomendasi atas efek atau produk, harus memiliki izin sebagai penasihat investasi.

"Dengan demikian, pengaturan tersebut bertujuan untuk memitigasi potensi permasalahan yang timbul dari keterlibatan pegiat media sosial, termasuk adanya fraud dalam pemasaran ataupun rekomendasi dalam berinvestasi," jelasnya.

Di samping itu, jika para pegiat media sosial terindikasi dengan tindak pidana pasar modal seperti melakukan penipuan, tipu muslihat dan memberikan informasi yang menyesatkan terkait investasi di Pasar Modal, maka OJK akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kedepanya, Pengaturan Influencer/Pegiat Media Sosial keuangan akan dibuat secara khusus oleh OJK dan akan dimintakan tanggapan ataupun masukan kepada masyarakat," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CDIA dan COIN Masih Primadona, Bursa Saham (IHSG) Sesi I Meroket!

CDIA dan COIN Masih Primadona, Bursa Saham (IHSG) Sesi I Meroket!

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 13:29 WIB

Misteri Penggabungan BUMN Asuransi : Danantara Belum Serahkan Dokumen ke OJK?

Misteri Penggabungan BUMN Asuransi : Danantara Belum Serahkan Dokumen ke OJK?

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:28 WIB

IHSG Didorong Level 8.000 Sambut HUT RI, OJK : Hati-hati

IHSG Didorong Level 8.000 Sambut HUT RI, OJK : Hati-hati

Bisnis | Selasa, 05 Agustus 2025 | 11:00 WIB

Terkini

Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi

Manfaatkan Reksa Dana BRI, Fakultas Pertanian UGM Beasiswai 6 Mahasiswa dari Keuntungan Investasi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:57 WIB

Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%

Purbaya Anggap Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen Keajaiban: Kita Keluar dari Kutukan 5%

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:51 WIB

Emas Naik Pelan-pelan, Harganya Diproyeksi Bisa Tembus USD 5.200

Emas Naik Pelan-pelan, Harganya Diproyeksi Bisa Tembus USD 5.200

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:50 WIB

Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?

Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:26 WIB

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Dinilai Rapuh karena Bergantung Konsumsi

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Dinilai Rapuh karena Bergantung Konsumsi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:18 WIB

Platform Kripto OSL Indonesia Umumkan Migrasi Bursa dan Kliring

Platform Kripto OSL Indonesia Umumkan Migrasi Bursa dan Kliring

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:17 WIB

Pertamina dan LanzaTech Berkolaborasi Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi

Pertamina dan LanzaTech Berkolaborasi Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:10 WIB

Sektor Ekonomi Kreatif RI Serap Tenaga Kerja 27,4 Juta

Sektor Ekonomi Kreatif RI Serap Tenaga Kerja 27,4 Juta

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:09 WIB

Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah

Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:01 WIB

Harga Minyak Naik Tipis, Investor Ragukan Kesepakatan AS-Iran Tercapai

Harga Minyak Naik Tipis, Investor Ragukan Kesepakatan AS-Iran Tercapai

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 10:59 WIB