Tarif Listrik PLN Q3 2025 : Rincian Lengkap dan Kebijakan Terbaru Pemerintah

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:05 WIB
Tarif Listrik PLN Q3 2025 : Rincian Lengkap dan Kebijakan Terbaru Pemerintah
Ilustrasi meteran listrik. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan kebijakan tarif tenaga listrik untuk periode kuartal ketiga tahun 2025. Periode ini mencakup bulan Juli, Agustus, hingga September 2025.

Keputusan penting ini menjadi perhatian banyak pihak, mulai dari rumah tangga hingga pelaku industri besar di seluruh negeri. Melalui pengumuman resmi, disampaikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero).

Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan yang selama ini menerima subsidi dari pemerintah. Dengan demikian, tarif yang berlaku pada kuartal ketiga ini masih sama dengan periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, memberikan penjelasan mengenai latar belakang keputusan ini. Menurutnya, penetapan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di tengah dinamika global.

Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa kenaikan tarif listrik dapat memberikan tekanan tambahan pada anggaran belanja rumah tangga.

Dengan menahan tarif listrik, diharapkan masyarakat memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Hal ini pada gilirannya akan membantu menjaga tingkat konsumsi domestik sebagai penopang utama perekonomian nasional.

Selain fokus pada masyarakat, kebijakan ini juga dirancang untuk mendukung daya saing sektor industri. Biaya produksi yang stabil merupakan salah satu kunci agar industri dalam negeri dapat bersaing di pasar domestik maupun internasional.

Kenaikan tarif listrik bagi industri akan secara langsung meningkatkan biaya operasional. Kondisi tersebut dapat berimbas pada kenaikan harga jual produk akhir kepada konsumen.

Pemerintah berpandangan bahwa menjaga tarif listrik tetap stabil adalah salah satu bentuk insentif bagi dunia usaha.

Baca Juga: RI Memang Kaya SDA untuk Baterai EV, Tapi Nggak Punya Lithium

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap," ujar Jisman.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Stabilitas biaya energi menjadi fondasi penting bagi perencanaan bisnis jangka panjang.

Penetapan tarif listrik ini sejatinya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi idealnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Mekanisme ini dikenal dengan sebutan *tariff adjustment*.

Proses penyesuaian tarif ini tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan realisasi beberapa parameter ekonomi makro. Terdapat empat indikator utama yang menjadi acuan dalam perhitungan.

Keempat parameter tersebut adalah nilai tukar mata uang (kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Selanjutnya adalah harga minyak mentah Indonesia atau *Indonesian Crude Price* (ICP).

Parameter ketiga adalah tingkat inflasi yang mencerminkan kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Terakhir, Harga Batubara Acuan (HBA) juga menjadi komponen krusial dalam formula penyesuaian tarif.

Ilustrasi batubara (bskdn.kemendagri.go.id)
Ilustrasi batubara (bskdn.kemendagri.go.id)

Untuk penetapan tarif kuartal ketiga 2025, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi dari periode Februari hingga April 2025. Data dari periode inilah yang menjadi dasar kalkulasi tarif seharusnya.

Kementerian ESDM mengakui bahwa jika mengikuti pergerakan keempat parameter makro tersebut, seharusnya terjadi kenaikan pada tarif listrik. Pergerakan kurs, ICP, inflasi, dan HBA secara akumulatif mendorong tarif ke arah atas.

Namun, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah berbeda dengan tidak memberlakukan kenaikan tersebut. Keputusan ini menunjukkan adanya pertimbangan yang lebih luas di luar perhitungan teknis semata.

Pemerintah menggunakan kewenangannya untuk menetapkan bahwa tarif listrik tetap demi menjaga kepentingan yang lebih besar. Stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan kali ini.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan arahan khusus kepada PT PLN (Persero) sebagai operator. PLN diharapkan dapat terus melakukan upaya efisiensi dalam setiap lini operasionalnya.

Optimalisasi operasional ini penting agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat tetap terjaga di level yang wajar. BPP merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan PLN untuk menghasilkan dan menyalurkan listrik ke pelanggan.

Efisiensi ini harus dilakukan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga mutu layanan sebagai hak konsumen.

Selain itu, PLN juga didorong untuk terus berupaya meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Peningkatan penjualan dapat membantu menyeimbangkan neraca keuangan perusahaan di tengah tarif yang tidak naik.

Tidak hanya pelanggan non-subsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif. Kelompok ini mencakup segmen yang dianggap rentan dan perlu dilindungi oleh negara.

Pelanggan bersubsidi ini terdiri dari berbagai kelompok, seperti pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan panti asuhan. Selain itu, ada pula golongan rumah tangga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sektor usaha kecil juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Pelanggan dari kategori bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dalam golongan yang tarifnya tidak berubah.

Kebijakan ini menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan sosial. Subsidi listrik merupakan instrumen penting untuk membantu meringankan beban kelompok masyarakat dan usaha kecil.

Dengan tidak adanya perubahan tarif, masyarakat dan pelaku usaha dapat memiliki kepastian mengenai pengeluaran biaya listrik mereka setidaknya hingga akhir September 2025. Kepastian ini sangat berharga untuk perencanaan anggaran.

Berikut adalah rincian tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku pada periode Juli, Agustus, dan September 2025. Tarif ini dihitung per *kilowatt-hour* (kWh).

Golongan tarif untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi terbagi berdasarkan tingkat daya yang terpasang. Semakin besar daya, semakin tinggi pula tarif per kWh yang dikenakan.

Sementara itu, golongan tarif untuk pelanggan bisnis dan industri dibedakan berdasarkan skala usaha dan tingkat tegangan listrik yang digunakan. Ada pelanggan Tegangan Rendah (TR), Tegangan Menengah (TM), hingga Tegangan Tinggi (TT).

  • Golongan pelanggan R-1/TR (Rumah Tangga) ; Daya 900 VA ; Rp 1.352,00
  • Golongan pelanggan R-1/TR (Rumah Tangga) ; Daya 1.300 VA 1.352,00
  • Golongan pelanggan R-1/TR (Rumah Tangga) ; Daya 2.200 VA ; Rp 1.444,70
  • Golongan pelanggan R-2/TR (Rumah Tangga) ; Daya 3.500 - 5.500 VA ; Rp 1.699,53
  • Golongan pelanggan R-3/TR (Rumah Tangga) ; Daya 6.600 VA ke atas ; Rp 1.699,53
  • Golongan pelanggan B-2/TR (Bisnis) ; Daya 6.600 VA - 200 kVA ; Rp 1.444,70
  • Golongan pelanggan B-3/TM (Bisnis) ; Daya Di atas 200 kVA ; Rp 1.114,74
  • Golongan pelanggan I-3/TM (Industri) ; Daya Di atas 200 kVA ; Rp 1.114,74
  • Golongan pelanggan I-4/TT (Industri) ; Daya 30.000 kVA ke atas ; Rp 996,74
  • Golongan pelanggan P-1/TR (Pemerintah) ; Daya 6.600 VA - 200 kVA ; Rp 1.699,53
  • Golongan pelanggan P-2/TM (Pemerintah) ; Daya Di atas 200 kVA ; Rp 1.522,88
  • Golongan pelanggan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) ; Rp 1.699,53
  • Golongan pelanggan L/TR, TM, TT (Layanan Khusus) ; Rp 1.644,52

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI