Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Tarif Listrik PLN Q3 2025 : Rincian Lengkap dan Kebijakan Terbaru Pemerintah

Dythia Novianty | Suara.com

Selasa, 05 Agustus 2025 | 14:05 WIB
Tarif Listrik PLN Q3 2025 : Rincian Lengkap dan Kebijakan Terbaru Pemerintah
Ilustrasi meteran listrik. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan kebijakan tarif tenaga listrik untuk periode kuartal ketiga tahun 2025. Periode ini mencakup bulan Juli, Agustus, hingga September 2025.

Keputusan penting ini menjadi perhatian banyak pihak, mulai dari rumah tangga hingga pelaku industri besar di seluruh negeri. Melalui pengumuman resmi, disampaikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero).

Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan yang selama ini menerima subsidi dari pemerintah. Dengan demikian, tarif yang berlaku pada kuartal ketiga ini masih sama dengan periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, memberikan penjelasan mengenai latar belakang keputusan ini. Menurutnya, penetapan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di tengah dinamika global.

Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa kenaikan tarif listrik dapat memberikan tekanan tambahan pada anggaran belanja rumah tangga.

Dengan menahan tarif listrik, diharapkan masyarakat memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Hal ini pada gilirannya akan membantu menjaga tingkat konsumsi domestik sebagai penopang utama perekonomian nasional.

Selain fokus pada masyarakat, kebijakan ini juga dirancang untuk mendukung daya saing sektor industri. Biaya produksi yang stabil merupakan salah satu kunci agar industri dalam negeri dapat bersaing di pasar domestik maupun internasional.

Kenaikan tarif listrik bagi industri akan secara langsung meningkatkan biaya operasional. Kondisi tersebut dapat berimbas pada kenaikan harga jual produk akhir kepada konsumen.

Pemerintah berpandangan bahwa menjaga tarif listrik tetap stabil adalah salah satu bentuk insentif bagi dunia usaha.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap," ujar Jisman.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Stabilitas biaya energi menjadi fondasi penting bagi perencanaan bisnis jangka panjang.

Penetapan tarif listrik ini sejatinya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi idealnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Mekanisme ini dikenal dengan sebutan *tariff adjustment*.

Proses penyesuaian tarif ini tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan realisasi beberapa parameter ekonomi makro. Terdapat empat indikator utama yang menjadi acuan dalam perhitungan.

Keempat parameter tersebut adalah nilai tukar mata uang (kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Selanjutnya adalah harga minyak mentah Indonesia atau *Indonesian Crude Price* (ICP).

Parameter ketiga adalah tingkat inflasi yang mencerminkan kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Terakhir, Harga Batubara Acuan (HBA) juga menjadi komponen krusial dalam formula penyesuaian tarif.

Ilustrasi batubara (bskdn.kemendagri.go.id)
Ilustrasi batubara (bskdn.kemendagri.go.id)

Untuk penetapan tarif kuartal ketiga 2025, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi dari periode Februari hingga April 2025. Data dari periode inilah yang menjadi dasar kalkulasi tarif seharusnya.

Kementerian ESDM mengakui bahwa jika mengikuti pergerakan keempat parameter makro tersebut, seharusnya terjadi kenaikan pada tarif listrik. Pergerakan kurs, ICP, inflasi, dan HBA secara akumulatif mendorong tarif ke arah atas.

Namun, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah berbeda dengan tidak memberlakukan kenaikan tersebut. Keputusan ini menunjukkan adanya pertimbangan yang lebih luas di luar perhitungan teknis semata.

Pemerintah menggunakan kewenangannya untuk menetapkan bahwa tarif listrik tetap demi menjaga kepentingan yang lebih besar. Stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan kali ini.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan arahan khusus kepada PT PLN (Persero) sebagai operator. PLN diharapkan dapat terus melakukan upaya efisiensi dalam setiap lini operasionalnya.

Optimalisasi operasional ini penting agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat tetap terjaga di level yang wajar. BPP merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan PLN untuk menghasilkan dan menyalurkan listrik ke pelanggan.

Efisiensi ini harus dilakukan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga mutu layanan sebagai hak konsumen.

Selain itu, PLN juga didorong untuk terus berupaya meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Peningkatan penjualan dapat membantu menyeimbangkan neraca keuangan perusahaan di tengah tarif yang tidak naik.

Tidak hanya pelanggan non-subsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif. Kelompok ini mencakup segmen yang dianggap rentan dan perlu dilindungi oleh negara.

Pelanggan bersubsidi ini terdiri dari berbagai kelompok, seperti pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan panti asuhan. Selain itu, ada pula golongan rumah tangga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sektor usaha kecil juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Pelanggan dari kategori bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dalam golongan yang tarifnya tidak berubah.

Kebijakan ini menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan sosial. Subsidi listrik merupakan instrumen penting untuk membantu meringankan beban kelompok masyarakat dan usaha kecil.

Dengan tidak adanya perubahan tarif, masyarakat dan pelaku usaha dapat memiliki kepastian mengenai pengeluaran biaya listrik mereka setidaknya hingga akhir September 2025. Kepastian ini sangat berharga untuk perencanaan anggaran.

Berikut adalah rincian tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku pada periode Juli, Agustus, dan September 2025. Tarif ini dihitung per *kilowatt-hour* (kWh).

Golongan tarif untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi terbagi berdasarkan tingkat daya yang terpasang. Semakin besar daya, semakin tinggi pula tarif per kWh yang dikenakan.

Sementara itu, golongan tarif untuk pelanggan bisnis dan industri dibedakan berdasarkan skala usaha dan tingkat tegangan listrik yang digunakan. Ada pelanggan Tegangan Rendah (TR), Tegangan Menengah (TM), hingga Tegangan Tinggi (TT).

  • Golongan pelanggan R-1/TR (Rumah Tangga) ; Daya 900 VA ; Rp 1.352,00
  • Golongan pelanggan R-1/TR (Rumah Tangga) ; Daya 1.300 VA 1.352,00
  • Golongan pelanggan R-1/TR (Rumah Tangga) ; Daya 2.200 VA ; Rp 1.444,70
  • Golongan pelanggan R-2/TR (Rumah Tangga) ; Daya 3.500 - 5.500 VA ; Rp 1.699,53
  • Golongan pelanggan R-3/TR (Rumah Tangga) ; Daya 6.600 VA ke atas ; Rp 1.699,53
  • Golongan pelanggan B-2/TR (Bisnis) ; Daya 6.600 VA - 200 kVA ; Rp 1.444,70
  • Golongan pelanggan B-3/TM (Bisnis) ; Daya Di atas 200 kVA ; Rp 1.114,74
  • Golongan pelanggan I-3/TM (Industri) ; Daya Di atas 200 kVA ; Rp 1.114,74
  • Golongan pelanggan I-4/TT (Industri) ; Daya 30.000 kVA ke atas ; Rp 996,74
  • Golongan pelanggan P-1/TR (Pemerintah) ; Daya 6.600 VA - 200 kVA ; Rp 1.699,53
  • Golongan pelanggan P-2/TM (Pemerintah) ; Daya Di atas 200 kVA ; Rp 1.522,88
  • Golongan pelanggan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) ; Rp 1.699,53
  • Golongan pelanggan L/TR, TM, TT (Layanan Khusus) ; Rp 1.644,52

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digitalisasi dan Beyond kWh Jadi Kunci PLN Melesat ke Fortune Global 500

Digitalisasi dan Beyond kWh Jadi Kunci PLN Melesat ke Fortune Global 500

Bisnis | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:33 WIB

GIIAS 2025: Intip MPV Listrik Mewah yang Bagasinya Muat 7 Koper!

GIIAS 2025: Intip MPV Listrik Mewah yang Bagasinya Muat 7 Koper!

Video | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 10:00 WIB

2.300 MW Energi Hijau Disiapkan untuk Masa Depan Indonesia

2.300 MW Energi Hijau Disiapkan untuk Masa Depan Indonesia

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:26 WIB

Tak Mau Bobol Ada Kasus Korupsi Lagi, Bahlil Mau Panggil Perusahaan Tambang Batu Bara

Tak Mau Bobol Ada Kasus Korupsi Lagi, Bahlil Mau Panggil Perusahaan Tambang Batu Bara

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:27 WIB

Pejabat ESDM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara, Pemerintah Kecolongan?

Pejabat ESDM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara, Pemerintah Kecolongan?

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:07 WIB

Budget Rp 200 Ribu Sudah Dapat 7 Rice Cooker Mini Ini: Hemat Listik dan Bisa untuk Masak Mie!

Budget Rp 200 Ribu Sudah Dapat 7 Rice Cooker Mini Ini: Hemat Listik dan Bisa untuk Masak Mie!

Lifestyle | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 09:23 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB