Prabowo Ancam Sita Aset 'Pengusaha Kaya', Peringatan Bagi Wilmar Group?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 13:43 WIB
Prabowo Ancam Sita Aset 'Pengusaha Kaya', Peringatan Bagi Wilmar Group?
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). [ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga/app/rwa]

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha yang melakukan kecurangan dan mengorbankan hajat hidup orang banyak.

Dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR, Jumat, ia menyatakan bahwa pemerintah akan menyita aset-aset mereka dan mengembalikannya kepada rakyat Indonesia.

"Saya pastikan perusahaan-perusahaan siapapun yang berani manipulasi dan melanggar, kami akan proses hukum, dan berdasarkan wewenang konstitusional yang ada pada Presiden Republik Indonesia, kami akan sita yang bisa kami sita. Kami akan selamatkan rakyat, kami akan membela kepentingan rakyat, kami pastikan rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban Serakahnomics," kata Presiden Prabowo, pada hari ini, Jumat 15 Agustus 2025.

Prabowo menyoroti praktik pengusaha curang yang menipu rakyat dan membawa keuntungan mereka ke luar negeri. Ia menegaskan praktik seperti ini harus dihentikan.

"Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya. Kami tidak gentar dengan kebesaranmu, kami tidak gentar dengan kekayaanmu, karena kekayaanmu berasal dari rakyat Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan besar yang diduga terlibat dalam pelanggaran mutu dan takaran produk beras. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, sebagai respons atas temuan anomali di pasar beras.

Empat perusahaan yang sedang berada dalam pusaran investigasi adalah Wilmar, PT Tjipinang Food Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, membenarkan adanya proses penyelidikan ini. 

Investigasi ini tidak terjadi begitu saja, melainkan merupakan tindak lanjut dari upaya bersama antara Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga: Urusan Rakyat Ibarat Cinta Segitiga, Puan ke Pemerintah: Kekuasaan Bukan untuk Menakuti Rakyat

Kolaborasi antar lembaga ini bertujuan untuk menanggulangi kenaikan harga beras yang meresahkan masyarakat. Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, sebelumnya telah memaparkan hasil temuan yang mengkhawatirkan.

Dari 268 sampel beras premium yang diambil dari 212 merek di 10 provinsi, sebanyak 85,56% tidak memenuhi standar mutu, 59,78% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 21,66% memiliki berat yang tidak sesuai dengan kemasan. Temuan ini menjadi landasan kuat bagi Satgas Pangan untuk menindak tegas para pelaku yang diduga merugikan konsumen.

Nama Wilmar menjadi yang paling disorot di antara empat perusahaan yang diperiksa. Perusahaan agribisnis ini didirikan oleh Kuok Khoon Hong (seorang warga negara Singapura) dan Martua Sitorus pada 1 April 1991.

Meskipun Wilmar Group menguasai banyak sektor di Indonesia, kantor pusatnya berada di Singapura dan tercatat sebagai salah satu perusahaan terbesar di Bursa Efek Singapura. Wilmar International Limited bergerak di berbagai bidang, termasuk produksi minyak nabati, gula, tepung, serta berbagai bahan baku pangan.

Pada tahun 2022, perusahaan ini pernah diduga dalam skandal ekspor minyak sawit yang memicu perhatian publik. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menjatuhkan tindakan tegas dengan menyita dana senilai Rp11,8 triliun dari grup tersebut.

Langkah hukum ini diambil setelah Kejagung menduga adanya praktik korupsi sistematis dalam pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan produk turunannya oleh perusahaan-perusahaan besar, termasuk Wilmar.

Menanggapi tudingan terkini terkait beras, Wilmar secara tegas membantah telah menjual beras oplosan atau palsu. "Wilmar Group membantah tuduhan penjualan beras palsu dan akan terus membantu penyelidikan untuk membersihkan namanya," tulis Wilmar dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin, 28 Juli 2025.

Perusahaan tersebut juga mengonfirmasi bahwa sejumlah karyawannya telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Prabowo sendiri menyinggung bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum akan berpedoman pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ini secara jelas menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Menurut Prabowo, ini adalah warisan dari Bung Hatta dan Bung Syahrir.

Lebih lanjut, Prabowo juga menyinggung ancaman pidana bagi mereka yang menyebabkan kelangkaan barang-barang pokok. Ia menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap para pelaku yang mencari keuntungan besar di tengah penderitaan rakyat kecil.

"Pemerintah yang saya pimpin konsekuen menggunakan segala kewenangan yang diberikan kepada kami dari Undang-Undang Dasar 1945, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terutama Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1)," tambahnya.

Pasal 29 ayat (1) dari UU No. 7 Tahun 2014 ini menyebutkan bahwa pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya saat terjadi kelangkaan bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI