Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Berapa Jatah Tantiem Petinggi BUMN? Per Orang Bisa Dapat Jatah Rp 33 Miliar!

M Nurhadi

Selasa, 19 Agustus 2025 | 06:00 WIB
Berapa Jatah Tantiem Petinggi BUMN? Per Orang Bisa Dapat Jatah Rp 33 Miliar!
Ilustrasi uang miliaran rupiah [istock]

Suara.com - Baru-baru ini, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti besarnya tantiem atau bonus tahunan bagi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali membuka diskusi publik.

Presiden Prabowo menilai bahwa nilai bonus yang diterima para petinggi BUMN ini sering kali tidak sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan.

Pernyataan tersebut memicu perdebatan sengit tentang transparansi, keadilan, dan efektivitas sistem penggajian di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Namun, seberapa besar sebenarnya tantiem yang diterima oleh para petinggi BUMN dan apa landasan hukum yang mendasarinya?

Mengenal Apa Itu Tantiem

Secara sederhana, tantiem adalah bonus yang diberikan kepada direksi dan dewan komisaris sebagai bentuk apresiasi atas kinerja perusahaan yang menghasilkan keuntungan.

Istilah ini berasal dari bahasa Prancis dan memiliki arti "bagian keuntungan." Meskipun sering disamakan dengan bonus kinerja pada umumnya, tantiem memiliki karakteristik khusus.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Namun, dalam konteks BUMN, pengertian ini lebih spesifik.

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009, tantiem adalah penghargaan tahunan yang diberikan kepada anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN saat perusahaan meraih laba.

baca juga

Peraturan ini juga memungkinkan tantiem untuk tetap diberikan meskipun perusahaan merugi, asalkan ada peningkatan kinerja yang signifikan.

Hal ini berbeda dengan praktik di banyak negara yang menganut prinsip pay for performance, di mana bonus diberikan hanya jika perusahaan benar-benar mencetak laba.

Di negara-negara tersebut, pemberian bonus diatur ketat melalui regulasi yang transparan, sehingga besaran insentif langsung terkait dengan pencapaian kinerja keuangan dan non-keuangan.

Hal ini bertujuan untuk menghindari pemberian bonus yang tidak wajar dan memastikan insentif sejalan dengan kepentingan pemegang saham dan publik.

Landasan Hukum dan Besaran Tantiem Petinggi BUMN

Dasar hukum yang mengatur penghasilan petinggi BUMN, termasuk tantiem, adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa tantiem bersifat variabel dan diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti pencapaian target, kondisi kesehatan perusahaan, kemampuan finansial, dan sistem penilaian kinerja yang adil (merit system).

Penentuan nominal tantiem ini biasanya ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada awal tahun buku.

Namun, jumlah finalnya baru disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Uniknya, nominal yang disepakati dalam RUPS bisa saja lebih besar dari yang direncanakan di RKAP, terutama jika laba yang dicapai perusahaan melebihi target.

Berikut adalah persentase pembagian tantiem yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN tersebut:

  • Direktur utama menerima tantiem 100%
  • Direksi lainnya menerima tantiem 90%
  • Komisaris utama menerima tantiem 40%
  • Komisaris lainnya menerima tantiem 36%

Persentase ini mengacu pada penghasilan tetap atau gaji pokok. Artinya, semakin tinggi gaji pokok, semakin besar pula nilai tantiem yang diterima.

Tantiem di BUMN Perbankan

Berapa angka pasti tantiem yang diterima para petinggi BUMN? Jumlahnya bisa sangat fantastis, terutama di perusahaan-perusahaan besar seperti BUMN perbankan atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Sebagai contoh, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mencatatkan kenaikan bonus tertinggi, yakni melonjak 82,96% menjadi Rp 576,34 miliar.

Direksi BNI menerima bonus Rp 403,96 miliar, dengan rata-rata Rp 33,66 miliar per orang, sementara komisaris menerima Rp 172,38 miliar, atau rata-rata Rp 15,67 miliar per orang.

Kontroversi di Balik Angka

Meskipun angkanya mencengangkan, pemberian tantiem ini sering kali menjadi polemik. Kritik utama, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo, adalah ketika bonus diberikan tanpa adanya kontribusi yang sepadan. Misalnya, seorang komisaris yang hanya menghadiri rapat sebulan sekali bisa menerima tantiem puluhan miliar Rupiah.

Masalah ini bukan hanya soal nominal, tetapi juga tentang keadilan dan transparansi. Tantiem yang terlalu besar dan tidak berbanding lurus dengan kinerja dapat menciptakan ketidakpuasan di kalangan karyawan lain, menurunkan motivasi, dan pada akhirnya merugikan perusahaan.

Di sisi lain, pemberian bonus yang wajar dan transparan dapat meningkatkan semangat kerja dan mempertahankan talenta terbaik.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Viral Perangkat Desa di Jateng Pamer Beli Mobil, Gaji Cuma Rp 2 Juta!

5 Fakta Viral Perangkat Desa di Jateng Pamer Beli Mobil, Gaji Cuma Rp 2 Juta!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 22:02 WIB

Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono

Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono

Bisnis | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:27 WIB

Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun

Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun

Bisnis | Senin, 18 Agustus 2025 | 17:59 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Akan Lunasi Semua Utang Rakyat dengan Dana Pribadi?

CEK FAKTA: Benarkah Prabowo Akan Lunasi Semua Utang Rakyat dengan Dana Pribadi?

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 17:09 WIB

JATAM Tantang Prabowo Ungkap Aktor Besar Dibalik Tambang Ilegal

JATAM Tantang Prabowo Ungkap Aktor Besar Dibalik Tambang Ilegal

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 17:00 WIB

HUT RI ke-80 Spektakuler, Ini Sosok Utusan Khusus yang Ditugaskan Presiden Prabowo Urus Karnaval

HUT RI ke-80 Spektakuler, Ini Sosok Utusan Khusus yang Ditugaskan Presiden Prabowo Urus Karnaval

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 16:40 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB