Ariawan Gunadi Tegaskan Gugatan Salah Sasaran dalam Sengketa NCD

Alfian Winanto Suara.Com
Jum'at, 27 Februari 2026 | 05:00 WIB
  • Ahli hukum korporasi Ariawan Gunadi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding, di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). [Handout]
    Ahli hukum korporasi Ariawan Gunadi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding, di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). [Handout]
  • Ahli hukum korporasi Ariawan Gunadi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding, di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). [Handout]
    Ahli hukum korporasi Ariawan Gunadi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding, di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). [Handout]
  • Ahli hukum korporasi Ariawan Gunadi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding, di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). [Handout]
    Ahli hukum korporasi Ariawan Gunadi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding, di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). [Handout]
  • Ahli hukum korporasi Ariawan Gunadi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding, di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). [Handout]
  • Ahli hukum korporasi Ariawan Gunadi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding, di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). [Handout]
  • Ahli hukum korporasi Ariawan Gunadi dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding, di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026). [Handout]

Suara.com - Ahli hukum korporasi Ariawan Gunadi menilai gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk tidak tepat sasaran. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026), ia menegaskan pihak yang digugat bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan surat berharga.

Ariawan menjelaskan tanggung jawab hukum atas keabsahan surat berharga berada pada penerbit dokumen tersebut. Ia menyebut arranger atau perusahaan perantara hanya berperan sebagai fasilitator dalam transaksi dan tidak memikul kewajiban atas substansi maupun legitimasi dokumen yang diterbitkan.

Dalam persidangan, turut dibahas soal penukaran deposito yang dipersoalkan sebagai bentuk tukar menukar. Ariawan menilai transaksi tersebut tetap tergolong jual beli karena penerbitan deposito tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembayaran dari pihak yang berkepentingan.

Kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menyatakan keterangan ahli memperjelas bahwa pihak yang semestinya bertanggung jawab adalah penerbit NCD, yakni bank. Menurutnya, jika deposito tidak dapat dicairkan, maka gugatan seharusnya diarahkan kepada Unibank sebagai penerbit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI