Suara.com - Emiten jasa kontruksi, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengumumkan secara terbuka bahwa mereka telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran atas sejumlah instrumen surat utangnya, yang mencakup obligasi dan sukuk dengan nilai triliunan rupiah.
Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin. "PT Wijaya Karya (Persero) Tbk telah lalai dalam memenuhi kewajiban keuangan dalam Perjanjian Perwaliamanatan," tulis pengumuman resmi perusahaan dikutip Selasa (26/8/2025).
Menurut keterangan yang ada, WIKA mengakui lalai atas sejumlah surat utang, seperti:
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan: Tahap I Tahun 2022, Tahap II Tahun 2022, Tahap I Tahun 2021, dan Tahap I Tahun 2020.
- Obligasi Berkelanjutan: Tahap I Tahun 2021.
Masalah kelalaian ini sejalan dengan kinerja keuangan WIKA yang anjlok drastis. Pada semester I 2025, perusahaan ini mencatat rugi bersih mencapai Rp1,66 triliun, berbalik total dari laba bersih Rp401,95 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
Pendapatan WIKA anjlok 22,18% menjadi hanya Rp5,86 triliun. Meskipun beban pokok pendapatan berhasil ditekan, laba usaha perusahaan tetap terjun bebas 96,07% menjadi Rp133,27 miliar.
Akibat kerugian besar ini, total defisit WIKA per 30 Juni 2025 membengkak menjadi Rp11,2 triliun, naik 17,4% dibandingkan akhir tahun 2024. Ekuitas perusahaan pun terperosok 14,41%.
Situasi ini membuat nasib investor yang memegang surat utang WIKA berada di ujung tanduk. PT Bank Mega Tbk (MEGA) selaku wali amanat dikabarkan akan segera mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Langkah ini diharapkan dapat melindungi hak-hak investor di tengah ketidakpastian ini.